Apakah boleh sholat isya jam 3 malam?

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum.

Ustadz, saya ingin bertanya apakah kita boleh mengakhirkan shalat Isya? Jadi kita melakukan shalat isyanya setelah tidur, sekitar jam 2 atau 3 an. Niatan untuk tidur dahulu adalah agar kita bisa bangun malam untuk shalat tahajud. Karena jika belum shalat isya, tidur kita tidak 'sangat nyaman' sehingga bisa lebih mudah bangun malam.

Saya pernah mendengar/membaca bahwa boleh diakhirkan. Tapi di satu sisi ada juga pernyataan bahwa, tidur sebelum isya adalah hal yang dibenci oleh Allah. Bagaimana, ustadz? Mohon penjelasannya. Terima

kasih.

Wassalamu'alaikum

Apakah boleh sholat isya jam 3 malam?

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Benar bahwa pelaksanaan shalat Isya memang boleh diakhirkan, bahkan menurut sebagian pendapat lebih utama diakhirkan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Seandainya aku tidak memberatkan umatku, aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan/menunda shalat Isya` hingga 1/3 malam atau setengahnya.." (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmizy).

Dari anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW menunda shalat Isya` hingga tengah malam, kemudian barulah beliau shalat. (HR Muttafaqun Alaihi).

Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Waktu shalat Isya` hingga tengah malam." (HR Muslim dan Nasai).

Para ulama sebagiannya mengatakan bahwa waktu pelaksanaan shalat Isya hingga agak larut merupakan waktu mukhtar (pilihan). Akan tetapi sebaiknya tidak tidur dulu sebelum shalat 'Isya'. Sebab hal ini akan beresiko terlewat, selain memang merupakan hal yang tidak disukai.

Kalau sekedar ingin bisa bangun malam, tekniknya bukan dengan cara demikian. Tapi dengan tidur lebih cepat, kondisi badan cukup istirahat, serta bangunnya tidak terlalu malam. Mungkin setengah jam sebelum datangnya waktu shubuh sudah lumayan untuk bisa melakukan tahajjud.

Shalat tahajjud itu yang penting bukan semata-mata lamanya, melainkan rutinnya yang perlu diperhatikan. Adalah lebih baik shalat tahajjud hanya setengah jam atau 15 menit tapi rutin setiap hari, ketimbang shalat tahajjud 3 jam tapi hanya jarang-jarang. Bukankah kita sudah tahu ungkapan khairul amali dawamuhu wa in qalla (sebaiknya-baik perbuatan adalah yang rutin meski hanya sedikit-sedikit)?

Setengah jam atau 15 menit itu bisa disiasati dengan bangun lebih awal sebelum shubuh. Untuk bisa demikian, maka tidurnya jangan terlalu larut malam. Kalau bisa jam 9 malam sudah tidur, boleh dibilang sudah cukup ideal. Dan secara biologis, tubuh sudah cukup istirahat bila bangun jam 04:00 atau 04:15 dini hari. Dengan asumsi waktu shubuh masuk jam 04:30. Berarti tubuh anda sudah cukup istirahat selama 7 jam lamanya. Tentu sangat cukup buat mengistirahatkan tubuh yang memang juga punya hak.

Cara begini akan jauh lebih baik, karena tubuh anda akan terasa lebih segar begitu bangun, sehingga kalau pun anda melakukan shalat tahajjud, akan lebih ringan dan konsentrasi, tidak diganggu ngantuk. Teknik ini juga jauh lebih manusiawi dari pada anda tidur larut malam, lalu 'diganggu' dengan kewajiban untuk melakukan shalat 'Isya' tengah malam dengan alasan biar bisa tahajjud.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

SEBAGIAN kalangan berpendapat bahwa akhir shalat Isya’ sampai waktu shubuh. Namun perlu diketahui secara seksama bahwa sebenarnya dalam masalah akhir waktu shalat Isya’ terdapat perselisihan di antara ulama.

Tentu saja untuk menguatkan pendapat yang ada kita harus melihat dari berbagai dalil, lantas merojihkannya (mencari manakah pendapat yang terkuat). Ini berarti kita pun nantinya tidak hanya sekedar ikut-ikutan apa kata orang. Berikut pembahasan singkat dari kami tentang akhir waktu shalat Isya’.

Pendapat pertama: Waktu akhir shalat Isya’ adalah ketika terbit fajar shodiq (masuknya shalat shubuh) tanpa ada perselisihan antara Imam Abu Hanifah dan pengikut ulama dari ulama Hanafiyah. Pendapat ini juga jadi pegangan ulama Syafi’iyah, namun kurang masyhur di kalangan ulama Malikiyah.

Pendapat kedua: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam. Inilah pendapat yang masyhur dari kalangan ulama Malikiyah.

Pendapat ketiga: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam, ini waktu ikhtiyari (waktu pilihan). Sedangkan waktu akhir shalat Isya’ yang bersifat darurat adalah hingga terbit fajar. Waktu darurat ini misalnya ketika seseorang sakit lantas sembuh ketika waktu darurat, maka ia masih boleh mengerjakan shalat Isya’ di waktu itu.

Begitu pula halnya wanita haidh, wanita nifas ketika mereka suci di waktu tersebut. Inilah pendapat ulama Hanabilah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Asy Syamilah, 2/2561, index “awqotush sholah”, point 13).

Pendapat keempat: Waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam. Yang berpendapat demikian adalah Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu Tsaur, Ash-habur ro’yi dan Imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya yang terdahulu. (Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/245-246).

Waktu malam dihitung dari shalat Maghrib hingga waktu Shubuh. Sehingga pertengahan malam, jika Maghrib misalnya jam  6 sore dan Shubuh jam 4 pagi, kira-kira jam 11 malam.

Dalil yang Menjadi Pegangan

Dalil yang menjadi pegangan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai terbit fajar shodiq (masuk waktu shubuh) adalah hadits Abu Qotadah,

“Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim no. 681)

Dalil lainnya lagi adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

“Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’,” (HR. Muslim no. 638).

Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak mengapa mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam. Jika shalatnya dikerjakan pertengahan malam, berarti shalat Isya’ bisa berakhir setelah pertengahan malam. Ini menunjukkan bahwa boleh jadi waktunya sampai terbit fajar shubuh. (Shahih Fiqh Sunnah, 2/246).

Sedangkan dalil bagi ulama yang menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sepertiga malam adalah hadits di mana Jibril menjadi imam bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari kedua Jibril mengerjakan shalat tersebut pada sepertiga malam. Dalam hadits disebutkan,

“Beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam,” (HR. Abu Daud no. 395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Adapun dalil bahwa waktu akhir shalat Isya adalah pertengahan malam dapat dilihat pada hadits ‘Abdullah bin ‘Amr,

“Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam,” (HR. Muslim no. 612).

Juga dapat dilihat dalam hadits Anas,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam,” (HR. Bukhari no. 572).

Demikian sajian ringkas mengenai waktu akhir shalat Isya’. Inilah sajian yang dapat kami sampaikan sesuai dengan keterbatasan ilmu kami. []

Apakah sholat isya bisa dilakukan jam 3?

Sementara itu, Mazhab Malikiyah berpendapat, waktu salat isya batasnya adalah sepertiga atau pertengahan malam. Tetapi, jika dilakukan sebelum subuh, salatnya tetap sah, namun makruh. Sedangkan menurut pendapat Mazhab Syafi'i dan Hambali, umat muslim bisa melaksanakan salat isya hingga tengah malam.

Batas waktu Isya sampai jam berapa?

Waktu akhir sholat Isya adalah sepertiga malam, di mana ini adalah waktu ikhtiyari (waktu pilihan). Sedangkan waktu akhir shalat Isya yang bersifat darurat adalah hingga terbit fajar.

Apakah boleh sholat Isya di jam 2 malam?

Sholat Isya dilakukan pada malam hari tepatnya setelah waktu Sholat Magrib. Sholat Isya dikerjakan 4 rakaat. Batas Waktu Sholat Isya hingga menjelang subuh apabila terdapat halangan. Artinya tentu boleh melakukan Sholat Isya di tengah malam.

Apakah boleh sholat Isya di sepertiga malam?

Waktu utama untuk sholat isya adalah di pertengahan malam. Sehingga waktu pelaksanaan sholat Isya dapat ditunda sampai sepertiga malam. Namun, waktunya bisa diperpanjang hingga menjelang subuh apabila terdapat kebutuhan darurat.