Apakah batal puasa jika mimpi basah

JIKA ORANG YANG SHAUM MIMPI BASAH DI SIANG HARI RAMADHAN, APAKAH SAHUMNYA BATAL ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika orang yang shaum mimpi basah di siang hari Ramadhan, apakah membatalkan shaumnya ataukah tidak ? Haruskah dia bersegera untuk mandi ?

Jawaban
Mimpi basah tidak membatalkan shaum, karena hal itu terjadi tanpa unsur kesengajaan dari orang yang shaum tersebut. Dan dia wajib mandi janabah ketika melihat keluarnya air mani.

Jika seseorang mimpi basah setelah shalat shubuh lalu dia mengakhirkan mandinya hingga menjelang dhuhur maka tidak apa-apa. Demikian pula jika seseorang menggauli istrinya di waktu malam dan dia belum mandi hingga terbitnya fajar, hal itu tidak mengapa, karena disebutkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika subuh Nabi masih dalam keadaan junub karena jima (di malam hari), kemudian beliau mandi dan shaum.

Demikian pula halnya dengan orang yang haidh dan nifas, seandainya keduanya telah suci di malam hari lalu baru mandi setelah terbit fajar, hal itu tidak mengapa, shaumnya tetap sah. Akan tetapi tidak boleh bagi keduanya maupun bagi yang junub untuk mengakhirkan mandi atau shalatnya hingga terbit matahari. Wajib bagi mereka untuk bersegera mandi sebelum terbit matahari untuk menunaikan shalat tepat pada waktunya.

Bagi seorang laki-laki hendaknya bersegera untuk mandi janabah sebelum shalat subuh sehingga memungkinkan baginya untuk menghadiri shalat jama’ah. Wallahu waliyut Taufiq

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah Terbitan At-Tibyan – Solo]

Bisnis.com, SOLO - Beberapa laki-laki mungkin pernah mengalami mimpi basah atau bermimpi diiringi mengeluarkan air mani di siang hari saat melaksanakan puasa Ramadan.

Pertanyaan, jika hal tersebut terjadi apakah puasa yang tengah dijalani tetap sah atau tidak?

Dikutip dari laman NU Online, Selasa (5/4/2022), mimpi basah sebenarnya tak membatalkan puasa. Salah satu ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Ali Jum’ah, menjelaskan mimpi basah pada siang hari selama Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang karena bukan perbuatan sengaja.

Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga magrib.

“Puasanya diteruskan sampai waktu magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam buku yang berjudul Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.

Sementara itu, berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, Syekh Ali Jum’ah berpendapat orang yang sedang tidur tidak terkena aturan Allah SWT, seperti anak kecil dan orang dengan gangguan jiwa.

“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelas Syekh Ali Jum’ah.

Ia pun menegaskan bahwa Allah SWT mengerti jika manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur. Oleh sebab itu, Allah SWT tidak membebani manusia dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Sumber : JIBI/Solopos.com

Editor : Aliftya Amarilisya

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Suara.com - Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan adalah keluarnya air mani atau sperma. Lalu bagaimana dengan mimpi basah saat puasa?

Mimpi basah terjadi saat seseorang sedang tidur. Jika mimpi basah saat puasaapakah puasanya hari itu batal? Bagaimana hukum terkait kondisi ini?

Setiap umat Islam yang sedang menjalankan puasa tentu harus mematuhi beberapa aturan agar puasanya tidak batal. Jika puasanya batal, maka harus menggantinya (puasa qadha) di hari lain di luar bulan Ramadan maupun membayar denda yang sesuai dengan aturannya. 

Keluarnya air mani atau sperma ini dapat dibedakan dengan dua hal. Yang pertama, keluarnya air mani secara sengaja dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Lihat Gambar Porno hingga Cicipi Makanan saat Berpuasa Membatalkan Puasa?

Sementara itu, keluarnya air mani saat mimpi basah tidak membatalkan puasa dan tidak harus melakukan puasa qadha. Karena air mani yang keluar saat mimpi basah atau ihtilam ini tidak ada unsur kesengajaan, maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Perlu diketahui, mimpi basah adalah situasi seorang laki-laki yang bermimpi sedang bersetubuh maupun tidak yang dapat membuat air maninya keluar secara tidak sengaja. 

Adapun sebuah hadist yang menjelaskan mengenai tidak batalnya puasa dikarenakan mimpi basah. Dari Aisyah RA: “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh,” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).

Orang yang sedang tidur maka ia tidak terkena khitab atau aturan Allah SWT. Karenanya Allah SWT tidak membebani hamba-Nya dengan berbagai hukum ketika dalam keadaan tertidur.

Hal ini karena saat tidur, manusia beristirahat dan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana dia ketika bangun tidur atau sadar. Orang yang mimpi basah tentunya tidak dalam keadaan dirinya dapat mengontrol hawa nafsunya.

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa Ramadhan?

Oleh karenanya, mimpi basah bukan menjadi salah satu yang dapat membatalkan puasa. Meski demikian, jika seorang muslim yang mimpi basah di siang hari ketika ia berpuasa, maka diharuskan untuk segera mandi junub atau mandi besar. Setelah mandi, ia dapat melanjutkan puasa dan ibadah lain seperti biasanya.

Jika mimpi basah apakah puasa kita batal?

Sebab itu, para ulama menetapkan bahwa mimpi basah pada siang hari saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa. Tidak pula dikenakan kewajiban mengqadha puasa tersebut dan hukuman kafarah.

Apakah mimpi basah itu dosa?

Akan tetapi, menurut pandangan Islam, terjadinya mimpi basah pada laki-laki maupun perempuan saat tidur sebenarnya tidak termasuk dosa, karena mimpi yang berlangsung sudah berada di luar kuasa dan bukan sesuatu yang dilakukan dengan sengaja.