Apakah ada hak cuti untuk karyawan kontrak?

merupakan salah satu jenis hak yang didapatkan karyawan. Menjelang akhir tahun, banyak karyawan yang mungkin sudah mulai mengajukan cuti. Entah untuk berkumpul dengan keluarga maupun untuk liburan dan self-reward untuk diri sendiri. 

Namun, ketentuan cuti untuk karyawan tentu berbeda-beda. Hal tersebut didasari peraturan perusahaan yang pastinya berbeda, juga status karyawan tersebut. Karyawan yang berhak mengajukan cuti adalah karyawan yang memang sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan tertentu yang diajukan perusahaan.

Untuk mengetahui berbagai informasi tentang hak cuti tahunan untuk karyawan, simak ulasan di bawah ini yuk!

 

Ketentuan Cuti Tahunan Secara Umum

Cuti tahunan sendiri telah diatur pada UU Ketenagakerjaan. Cuti ini diatur pula dengan beberapa jenis cuti lain yang menjadi hak karyawan atau pekerja. 

Menurut UU Ketenagakerjaan pada pasal 79 yang kemudian diubah menjadi Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja, pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan waktu istirahat atau cuti pada pekerjanya. Cuti tahunan ini dikenal juga dengan annual leave. 

Nah, apa yang bisa membuat seorang karyawan atau pekerja mendapatkan hak cuti ini? Cuti tahunan yang berjumlah 12 hari kerja ini diberikan kepada karyawan atau pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh. 

Selanjutnya, ketentuan umum ini harus dimasukan kedalam kontrak atau perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan juga menjadi bagian dari aturan yang diterapkan oleh perusahaan. Jika memenuhi persyaratan tersebut, maka Anda berhak mendapatkan cuti tahunan Anda. 

 

Baca juga: Berbagai Hal Penting Mengenai Cuti Alasan Penting

 

Berapa Jatah Cuti Tahunan untuk Karyawan Tetap?

Selain dilihat dari lamanya bekerja, cuti tahunan ini juga diberikan dengan mempertimbangkan status karyawan. Bagaimana untuk karyawan tetap?

Karyawan tetap sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan cuti tahunan hampir sama dengan ketentuan umum. Cuti tahunan diberikan sebanyak 12 hari setelah 12 bulan bekerja secara berturut-turut. Namun, ada ketentuan lebih lanjut yang memang sudah menjadi perjanjian kerja bersama maupun peraturan perusahaan. 

Dengan demikian, karyawan ada yang mendapatkan hak cutinya di bulan ke-13 bekerja, namun juga ada beberapa perusahaan yang memperbolehkan karyawannya untuk mengambil cuti dari awal dia bekerja sebagai karyawan tetap asal tidak melanggar ketentuan cuti tahunan. 

 

Berapa Jatah Cuti Tahunan untuk Karyawan Kontrak?

Untuk karyawan kontrak sendiri, hak cuti tahunan ini biasanya sudah diatur terlebih dahulu baik oleh ketentuan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama. Namun, jika dikaji lagi, pada UU Ketenagakerjaan yang telah diubah menjadi UU Cipta Kerja ini, kewajiban perusahaan memberikan hak cuti tahunan pada karyawan tidak menjelaskan status karyawan tersebut.

Sehingga baik Anda karyawan tetap maupun kontrak, setelah 12 bulan bekerja, Anda berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari. Ketentuan lebih lanjut akan ada dari pemberi kerja atau perusahaan masing-masing. 

 

Baca juga: Beda Cuti Berbayar dan Cuti Tidak Berbayar

 

Apakah Perusahaan Bisa Menghapus Sisa Cuti Tahunan Karyawan?

Bagi Anda yang mungkin belum tahu, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk memberikan cuti kepada karyawan minimal 12 hari setelah karyawan bekerja 12 bulan di perusahaan tersebut.

Sementara, pelaksanaan waktu istirahat atau cuti tahunan sendiri diatur dalam surat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan terkait pengunduran diri karyawan, UU Ketenagakerjaan juga membahas ketentuannya dalam Pasal 162. Isi dari pasal tersebut adalah:

  1. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
  2. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  3. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  • Tidak sedang terikat dalam ikatan dinas.
  • Karyawan tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal dimulainya pengunduran diri
  1. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 

Uang Pengganti Sisa Cuti Tahunan

Sementara uang penggantian hak yang dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) mencangkup:

  • Cuti tahunan yang belum dipakai atau belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarga ke tempat dimana pekerja/buruh diterima kerja.
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi persyaratan.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Jadi, berdasarkan aturan yang ada dalam Undang-Undang di atas rasanya sudah cukup menjelaskan bahwa seorang karyawan yang mengajukan resign paling lambat 30 hari sebelum tanggal penetapan berhenti bekerja. Maka tidak dapat menghapus hak cuti tahunan yang belum diambil karyawan tersebut. 

Perusahaan harus menghitung sisa cuti yang belum terpakai tersebut dan diberikan ke karyawan dalam bentuk uang penggantian hak karyawan.

Lalu bagaimana jika kasusnya dalam peraturan perusahaan menyebutkan karyawan yang mengundurkan diri secara otomatis membuat sisa cuti tahunannya dinyatakan hangus karena tidak bisa lagi diambil dalam sisa masa kerja 30 hari?

Masih menurut UU Ketenagakerjaan, dalam pelaksanaannya perusahaan dapat mengatur lebih detail hak cuti tahunan karyawan yang tertuang pada peraturan perusahaan. 

Namun, pada prinsipnya peraturan perusahaan tidak diperbolehkan bertentangan dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian, siapa saja yang menghapus hak cuti karyawan yang belum diambil berarti melanggar ketentuan dari Pasal 162.

Akibatnya pengusaha dapat dikenakan sanksi kurungan penjara paling sedikit 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau dikenakan denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan paling banyak sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

 

Kelola Cuti Tahunan Dengan LinovHR

Pengajuan cuti karyawan ini biasanya dilakukan oleh karyawan kepada HR. HR kemudian akan menerima pengajuan cuti tahunan dari karyawan untuk diproses dan diberikan final result berupa approval maupun penolakan pengajuan cuti.

 

Apakah ada hak cuti untuk karyawan kontrak?
Apakah ada hak cuti untuk karyawan kontrak?
Software absensi LinovHR

 

 

Saat ini, Anda bisa mengajukan cuti dengan lebih mudah menggunakan software absensi dari LinovHR! Apa itu software absensi?

Software absensi adalah satu bagian dari software HRIS LinovHR yang dapat memudahkan HR dalam pengelolaan karyawan dalam hal pengaturan jadwal, absen, hingga pengajuan izin sampai cuti.

Software ini dilengkapi dengan fitur-fitur yang akan memudahkan alur pengajuan cuti kepada HR. Sistemnya terintegrasi dengan software HRIS langsung.

Selain itu karyawan akan dengan mudah juga mengajukan cuti melalui aplikasi absensi dari LinovHR.

 

Tunggu apalagi? Temukan kemudahan manajemen karyawan dengan software absensi LinovHR karena semua bisa #EasyWithLinovHR!

Apakah karyawan kontrak mendapatkan hak cuti?

7 Jenis Hak Cuti Karyawan PKWT atau Kontrak – Karyawan kontrak atau karyawan dengan perjanjian kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) juga memiliki hak cuti yang hampir sama dengan karyawan tetap (PKWTT). Menurut pasal 79 Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, cuti wajib diberikan kepada pekerja.

Apakah karyawan kontrak dapat cuti nikah?

Cuti Menikah untuk Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap Sesuai dengan aturan tersebut, setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan cuti menikah selama 3 hari berturut-turut. Ketentuan 3 hari tersebut adalah 1 hari sebelum menikah, 1 hari di hari menikah, dan 1 hari setelah menikah.

Berapa hari hak cuti karyawan?

Ya, hal ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) huruf C, yang menyatakan bahwa pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Apakah cuti itu dibayar?

Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan ("PP 36/2021"), yang menegaskan, bahwa "Perusahaan tetap wajib membayar gaji/ upah Karyawan/ Pekerja yang menjalankan hak waktu istirahat atau hak cutinya".