Apa yang dimaksud dengan SPI dan apa tujuan nya?

Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan drg. Murti Utami, MPH, QGIA menjadi narasumber dalam kelas online Perkumpulan Auditor Internal RS Indonesia (PAIRSI) pada Senin, 21 Desember 2020. Acara yang mengambil tema “Peran Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Pengawasan Manajemen dan  Pelayanan di Rumah Sakit” itu dihadiri oleh ketua dan anggota PAIRSI, Inspektur I dan beberapa auditor Inspektorat I Itjen Kemenkes. Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan SPI sebagai garda terakhir pengendalian operasional Rumah Sakit dan menjelaskan mengenai peranan SPI dalam pengawasan manajemen dan pelayanan di Rumah Sakit.

Irjen memaparkan bahwa SPI merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) yang mengarah pada pemerintahan/birokrasi yang bersih (clean government). Peran SPI semakin lama semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan zaman. SPI diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah pada produk atau layanan Rumah Sakit.

Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi tersebut diperlukan peran SPI yang efektif, yaitu dalam wujud:

  1. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (assurance activities);
  2. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (anti corruption activities);
  3. Memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (consulting activities).

Rumah sakit sebagai ujung tombak dalam pelayanan kesehatan merupakan salah satu unsur penyelenggara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai pemberi pelayanan kesehatan.

Dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), SPI diharapkan dapat berperan aktif untuk melakukan pengawalan agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan efektif dan efesien melalui upaya untuk mencegah kerugian dana jaminan sosial nasional akibat kecurangan (fraud).

Keterlibatan SPI dalam Tim Pencegahan Kecurangan (fraud) diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam pelaksanaan tugas tim yaitu untuk:

  1. Melakukan sosialisasi regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya
  2. Meningkatkan budaya pencegahan Kecurangan (fraud)
  3. Mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan/atau tata kelola klinis yang baik
  4. Melakukan upaya deteksi dan penyelesaian Kecurangan (fraud)
  5. Monitoring dan evaluasi
  6. Pelaporan

Di akhir paparannya, Irjen mengatakan bahwa ukuran keberhasilan SPI bukan diukur dari berapa banyak jumlah temuan, melainkan harus dapat memberikan jaminan/keyakinan terbatas agar capaian program dan kegiatan  berjalan secara efektif, efisien dan berintegritas. (LY)

Dalam sebuah perusahaan, Sistem Pengendalian Internal atau lebih dikenal dengan sebutan SPI merupakan sebuah bagian yang tidak dapat dipisahkan. Apa itu Sistem Pengendalian Internal?


***

Menurut Mulyadi (1992), Sistem Pengendalian Internal (SPI) meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiendi dan mendorong dipatuhinya kebijaksanaan manajemen. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sistem Pengendalian Internal (SPI) merupakan suatu perencanaan yang meliputi struktur organisasi dan semua metode dan alat-alat yang dikoordinasikan yang digunakan di dalam perusahaan dengan tujuan untuk menjaga keamanan harta milik perusahaan, memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi, mendorong efisiensi, dan membantu mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen yang telah ditetapkan.

Tujuan Sistem Pengendalian Internal (SPI):• Menjaga kekayaan serta catatan-catatan yang dimiliki oleh organisasi;• Memeriksa ketelitian serta keandalan data-data akuntansi yang dimiliki oleh perusahaan;• Mendorong efisiensi perusahaan dengan menggunakan sumber daya dan sarana yang dimiliki oleh perusahaan sehingga nantinya efisiensi itu terpenuhi;

• Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen.

Fungsi Sistem Pengendalian Internal (SPI):
Sebagai pengatur sumber daya yang telah dimiliki perusahaan untuk dapat difungsikan secara maksimal guna memperoleh pengembalian (gains) yang maksimal pula dengan pendekatan perancangan yang menggunakan asas Cost-Benefit.

Jenis-jenis Sistem Pengendalian Internal (SPI):
• Pengendalian Intern Akuntansi (Preventive Controls)Pengendalian Intern Akuntansi dibuat untuk mencegah terjadinya inefisiensi yang tujuannya adalah menjaga kekayaan perusahaan dan memeriksa keakuratan data akuntansi. Contoh : adanya pemisahan fungsi dan tanggung jawab antar unit organisasi.• Pengendalian Intern Administratif (Feedback Controls)

Pengendalian Administratif dibuat untuk mendorong dilakukannya efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakkan manajemen.(dikerjakan setelah adanya pengendalian akuntansi) Contoh : pemeriksaan laporan untuk mencari penyimpangan yang ada, untuk kemudian diambil tindakan.

Peranan Penting Sistem Pengendalian Internal (SPI):

• Membantu manajemen dengan cara mengendalikan serta memastikan keberhasilan perusahaan atau organisasi yang diaudit;

• Menciptakan pengawasan organisasi;

• Menutupi kelemahan serta keterbatasan karyawan atau personel;


Apa yang dimaksud dengan SPI dan apa tujuan nya?

Lihat Ekonomi Selengkapnya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 1 menyatakan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, transparan dan akuntabel, menteri/pimipinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas kegiatan penyelenggaraan pemerintah.

Bagi organisasi sebesar Departemen Pendidikan Nasional, pelaksanaan pengendalian oleh menteri selaku pimpinan instansi tentulah bukan pekerjaan yang mudah, karena jumlah unit kerja dan Satker yang menjadi wilayah pengendaliannya sangat banyak, serta tersebar di seluruh propinsi.

Sementara itu, pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif.

Kondisi sebagaimana disebut di atas, menjadi latar belakang Departemen Pendidikan Nasional memandang perlu membentuk Satuan Pengawasan Intern di tiap-tiap unit kerja sebagai kepanjangan tangan menteri dalam melakukan pengendalian khususnya untuk mengawasi efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada semua unit kerja di lingkungan Depdiknas, karena ide dasar berdirinya SPI adalah untuk:

  • Membantu Pimpinan melakukan perencanaan audit internal dan mengevaluasi/memastikan tindak lanjut hasil audit.
  • Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran/sumber daya.
  • Merekomendasikan perbaikan menyeluruh atas Sistem Pengendalian Internal secara obyektif, serta memastikan kepatuhan hukum/peraturan untuk mewujudkan good governance.
  • Meningkatkan pencitraan publik dan tindakan preventif potential inefficiency dalam pengelolaan dana publik.

Pada awal tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Peraturan Mendiknas Nomor 16 Tahun 2009 tentang Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.  Isinya antara lain mengatur tentang organisasi, tugas, dan fungsi, serta tanggung jawab SPI pada masing-masing unit kerja.  Berdasarkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional inilah Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya sebagai kepala unit kerja mendirikan SPI-Polsri pada tahun 2009.

Satuan Pengawas Internal (SPI) UNY berdiri pada tanggal 1 Maret 2009 berdasarkan SK Rektor No. 222 Tahun 2009, dimana pada waktu itu bernama Kantor Audit Internal (KAI). Sejak diberlakukannya statuta UNY Tahun 2011, maka per Januari 2012 berubah nama menjadi Satuan Pengawas Internal (SPI)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 34 Tahun 2011 tentang Statuta Universitas Negeri Yogyakarta, pada Bagian Kesatu Pasal 14 bahwa Satuan Pengawasan Internal (SPI) UNY merupakan Organ Universitas yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor. Ruang lingkup pengawasan bidang non-akademik meliputi: (1) bidang keuangan, (2) bidang asset, dan (3) bidang kepegawaian.

Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Negeri Yogyakarta secara struktural berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor. Meskipun berkedudukan di bawah Rektor, Satuan Pengawasan Internal (SPI) dalam menjalankan tugas profesinya, tetap memegang prinsip bersifat independen, obyektif, memiliki integritas, professional/kompetensi,  kerahasiaan, dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun, serta memegang teguh Kode Etik Auditor SPI UNY.

Satuan Pengawasan Internal terdiri atas 5 (lima) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai berikut: (1) bidang akuntansi/keuangan, (2) bidang manajemen sumber daya manusia, (3) bidang manajemen asset, (4) bidang hukum, dan (5) bidang ketatalaksanaan.

VISI Satuan Pengawasan Internal memiliki visi sebagai berikut:

Menjadikan Satuan Pengawasan Internal yang profesional dan independen, memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja UNY bidang non-akademik, serta mengawal terciptanya “ Good university governance” untuk mencapai tujuan UNY berlandaskan ketaqwaan, kemandirian, dan kecendekiaan.

MISI

Satuan Pengawasan Internal memiliki misi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pengawasan internal atas aktivitas manajemen disemua unit kerja dilingkungan UNY terutama dibidang non-akademik (keuangan, aset, dan kepegawaian).
  2. Menjadi mitra strategis bagi manajemen universitas dalam memberikan nilai tambah pada proses penyelenggaraan UNY terutama bidang non akademik.
  3. Membantu pimpinan untuk mendapatkan penilaian yang obyektif dan berkualitas atas pelaksanaan kegiatan dimasing-masing unit kerja di lingkungan UNY bidang non akademik.
  4. Mendorong pimpinan Universitas untuk meningkatkan penerapan tata kelola universitas yang baik (good university governance).

Tugas & Tanggungjawab

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Satuan Pengawasan Internal memiliki tugas dan tanggung jawab :

  1. Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
  2. Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik;
  3. Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal;
  4. Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor dan ;
  5. Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.

Di samping melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, SPI juga melaksanakan tugas-tugas lainya, yaitu sebagai berikut:

  1. SPI mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan internal keseluruh unit utama dan unit lainnya dilingkungan UNY, terutama dalam bidang non akademik.
  2. SPI juga melaksanakan tugas insidental untuk melaksanakan pemeriksaan atau audit pada unit-unit bisnis yang dikelola oleh Badan Pengelolaan dan Pengembangan Usaha (BPPU) Universitas yang ditetapkan dalam RKPT universitas, serta tugas insidental lainnya yang penugasannya berdasarkan SK Rektor/Pimpinan Universitas.
  3. Pengawasan internal meliputi : evaluasi dan monitoring, pemeriksaan atau audit, dan reviu atas penyelenggaraan universitas, serta jenis audit lainnya sesuai dengan hasil temuan dan kebutuhan.
  4. Tanggung jawab SPI termasuk menjaga integritas dan obyektivitas serta bertindak secara profesional seperti dipersyaratkan dalam standar profesi audit internal, serta menjamin tidak terdapat benturan kepentingan auditor anggota SPI dengan auditan dan kegiatan yang diaudit.

Wewenang

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Satuan Pengawasan Internal juga mempunyai wewenang sebagai berikut :

  1. Dalam menjalankan tugas dan fungsi, SPI memiliki kewenangan :
    1. SPI mempunyai akses terhadap seluruh dokumen keuangan dan kinerja, pencatatan aktivitas, manajemen aset, manajemen SDM, hukum dan ketatalaksanaan, fisik harta universitas dari seluruh bagian unit utama, dan unit-unit usaha/bisnis lainnya untuk mendapatkan data informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas audit.
    2. Monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi hasil temuan audit dan pemeriksaan kepada pimpinan universitas secara berkala.
    3. Berwenang untuk meminta konfirmasi  kepada Rektor atau Pimpinan Universitas tentang pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil temuan audit.
  2. SPI memiliki kewenangan untuk melakukan pengembangan dan pelatihan auditor untuk meningkatkan keahlian profesinya, baik yang dilaksanakan oleh intern SPI maupun pihak luar.
  3. SPI memiliki kewenangan untuk mengembangkan instrument kertas kerja audit dan buku pedoman audit internal yang relevan guna kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas SPI.

Struktur Organisasi Satuan Pengawasan Internal UNY

  • Ketua  : Abdullah Taman, SE.Ak.,M.Si., C.A
  • Sekretaris : Ema Rachmawati, SE
  • Koordinator Bidang Keuangan  : Abdullah Taman, SE.Ak.,M.Si., C.A
  • Koordinator Bidang Manajemen Aset  : Sigit Yatmono, MT
  • Koordinator Bidang Hukum  : belum terisi
  • Koordinator Bidang Ketatalaksanaan : Ema Rachmawati, SE.
  • Koordinator Bidang SDM dan Kinerja  : belum terisi.