Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan drg. Murti Utami, MPH, QGIA menjadi narasumber dalam kelas online Perkumpulan Auditor Internal RS Indonesia (PAIRSI) pada Senin, 21 Desember 2020. Acara yang mengambil tema “Peran Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Pengawasan Manajemen dan Pelayanan di Rumah Sakit” itu dihadiri oleh ketua dan anggota PAIRSI, Inspektur I dan beberapa auditor Inspektorat I Itjen Kemenkes. Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan SPI sebagai garda terakhir pengendalian operasional Rumah Sakit dan menjelaskan mengenai peranan SPI dalam pengawasan manajemen dan pelayanan di Rumah Sakit. Irjen memaparkan bahwa SPI merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) yang mengarah pada pemerintahan/birokrasi yang bersih (clean government). Peran SPI semakin lama semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan zaman. SPI diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah pada produk atau layanan Rumah Sakit. Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi tersebut diperlukan peran SPI yang efektif, yaitu dalam wujud:
Rumah sakit sebagai ujung tombak dalam pelayanan kesehatan merupakan salah satu unsur penyelenggara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai pemberi pelayanan kesehatan. Dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), SPI diharapkan dapat berperan aktif untuk melakukan pengawalan agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan efektif dan efesien melalui upaya untuk mencegah kerugian dana jaminan sosial nasional akibat kecurangan (fraud). Keterlibatan SPI dalam Tim Pencegahan Kecurangan (fraud) diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam pelaksanaan tugas tim yaitu untuk:
Di akhir paparannya, Irjen mengatakan bahwa ukuran keberhasilan SPI bukan diukur dari berapa banyak jumlah temuan, melainkan harus dapat memberikan jaminan/keyakinan terbatas agar capaian program dan kegiatan berjalan secara efektif, efisien dan berintegritas. (LY)
Dalam sebuah perusahaan, Sistem Pengendalian Internal atau lebih dikenal dengan sebutan SPI merupakan sebuah bagian yang tidak dapat dipisahkan. Apa itu Sistem Pengendalian Internal?
Menurut Mulyadi (1992), Sistem Pengendalian Internal (SPI) meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiendi dan mendorong dipatuhinya kebijaksanaan manajemen. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sistem Pengendalian Internal (SPI) merupakan suatu perencanaan yang meliputi struktur organisasi dan semua metode dan alat-alat yang dikoordinasikan yang digunakan di dalam perusahaan dengan tujuan untuk menjaga keamanan harta milik perusahaan, memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi, mendorong efisiensi, dan membantu mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen yang telah ditetapkan. Tujuan Sistem Pengendalian Internal (SPI):• Menjaga kekayaan serta catatan-catatan yang dimiliki oleh organisasi;• Memeriksa ketelitian serta keandalan data-data akuntansi yang dimiliki oleh perusahaan;• Mendorong efisiensi perusahaan dengan menggunakan sumber daya dan sarana yang dimiliki oleh perusahaan sehingga nantinya efisiensi itu terpenuhi; • Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. Fungsi Sistem Pengendalian Internal (SPI): Jenis-jenis Sistem Pengendalian Internal (SPI): Pengendalian Administratif dibuat untuk mendorong dilakukannya efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakkan manajemen.(dikerjakan setelah adanya pengendalian akuntansi) Contoh : pemeriksaan laporan untuk mencari penyimpangan yang ada, untuk kemudian diambil tindakan. Peranan Penting Sistem Pengendalian Internal (SPI): • Membantu manajemen dengan cara mengendalikan serta memastikan keberhasilan perusahaan atau organisasi yang diaudit; • Menciptakan pengawasan organisasi; • Menutupi kelemahan serta keterbatasan karyawan atau personel;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 1 menyatakan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, transparan dan akuntabel, menteri/pimipinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas kegiatan penyelenggaraan pemerintah. Bagi organisasi sebesar Departemen Pendidikan Nasional, pelaksanaan pengendalian oleh menteri selaku pimpinan instansi tentulah bukan pekerjaan yang mudah, karena jumlah unit kerja dan Satker yang menjadi wilayah pengendaliannya sangat banyak, serta tersebar di seluruh propinsi. Sementara itu, pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif. Kondisi sebagaimana disebut di atas, menjadi latar belakang Departemen Pendidikan Nasional memandang perlu membentuk Satuan Pengawasan Intern di tiap-tiap unit kerja sebagai kepanjangan tangan menteri dalam melakukan pengendalian khususnya untuk mengawasi efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada semua unit kerja di lingkungan Depdiknas, karena ide dasar berdirinya SPI adalah untuk:
Pada awal tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Peraturan Mendiknas Nomor 16 Tahun 2009 tentang Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Isinya antara lain mengatur tentang organisasi, tugas, dan fungsi, serta tanggung jawab SPI pada masing-masing unit kerja. Berdasarkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional inilah Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya sebagai kepala unit kerja mendirikan SPI-Polsri pada tahun 2009.
Satuan Pengawas Internal (SPI) UNY berdiri pada tanggal 1 Maret 2009 berdasarkan SK Rektor No. 222 Tahun 2009, dimana pada waktu itu bernama Kantor Audit Internal (KAI). Sejak diberlakukannya statuta UNY Tahun 2011, maka per Januari 2012 berubah nama menjadi Satuan Pengawas Internal (SPI) Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 34 Tahun 2011 tentang Statuta Universitas Negeri Yogyakarta, pada Bagian Kesatu Pasal 14 bahwa Satuan Pengawasan Internal (SPI) UNY merupakan Organ Universitas yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor. Ruang lingkup pengawasan bidang non-akademik meliputi: (1) bidang keuangan, (2) bidang asset, dan (3) bidang kepegawaian. Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Negeri Yogyakarta secara struktural berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor. Meskipun berkedudukan di bawah Rektor, Satuan Pengawasan Internal (SPI) dalam menjalankan tugas profesinya, tetap memegang prinsip bersifat independen, obyektif, memiliki integritas, professional/kompetensi, kerahasiaan, dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun, serta memegang teguh Kode Etik Auditor SPI UNY. Satuan Pengawasan Internal terdiri atas 5 (lima) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai berikut: (1) bidang akuntansi/keuangan, (2) bidang manajemen sumber daya manusia, (3) bidang manajemen asset, (4) bidang hukum, dan (5) bidang ketatalaksanaan. VISI Satuan Pengawasan Internal memiliki visi sebagai berikut: Menjadikan Satuan Pengawasan Internal yang profesional dan independen, memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja UNY bidang non-akademik, serta mengawal terciptanya “ Good university governance” untuk mencapai tujuan UNY berlandaskan ketaqwaan, kemandirian, dan kecendekiaan. MISI Satuan Pengawasan Internal memiliki misi sebagai berikut :
Tugas & Tanggungjawab Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Satuan Pengawasan Internal memiliki tugas dan tanggung jawab :
Di samping melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, SPI juga melaksanakan tugas-tugas lainya, yaitu sebagai berikut:
Wewenang Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Satuan Pengawasan Internal juga mempunyai wewenang sebagai berikut :
Struktur Organisasi Satuan Pengawasan Internal UNY
|