Apa yang dimaksud dengan poligami

Kamus versi online/daring (dalam jaringan)

po·li·ga·mi n sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan;

ber·po·li·ga·mi v menjalankan (melakukan) poligami

Aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ini merupakan KBBI Daring (Dalam Jaringan / Online tidak resmi) yang dibuat untuk memudahkan pencarian, penggunaan dan pembacaan arti kata (lema/sub lema). Berbeda dengan beberapa situs web (website) sejenis, kami berusaha memberikan berbagai fitur lebih, seperti kecepatan akses, tampilan dengan berbagai warna pembeda untuk jenis kata, tampilan yang pas untuk segala perambah web baik komputer desktop, laptop maupun telepon pintar dan sebagainya. Fitur-fitur selengkapnya bisa dibaca dibagian Fitur KBBI Daring.

Database Utama KBBI Daring ini masih mengacu pada KBBI Daring Edisi III, sehingga isi (kata dan arti) tersebut merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa). Diluar data utama, kami berusaha menambah kata-kata baru yang akan diberi keterangan tambahan dibagian akhir arti atau definisi dengan "Definisi Eksternal". Semoga semakin menambah khazanah referensi pendidikan di Indonesia dan bisa memberikan manfaat yang luas. Aplikasi ini lebih bersifat sebagai arsip saja, agar pranala/tautan (link) yang mengarah ke situs ini tetap tersedia. Untuk mencari kata dari KBBI edisi V (terbaru), silakan merujuk ke website resmi di kbbi.kemdikbud.go.id

✔ Fitur KBBI Daring

  • Pencarian satu kata atau banyak kata sekaligus
  • Tampilan yang sederhana dan ringan untuk kemudahan penggunaan
  • Proses pengambilan data yang sangat cepat, pengguna tidak perlu memuat ulang (reload/refresh) jendela atau laman web (website) untuk mencari kata berikutnya
  • Arti kata ditampilkan dengan warna yang memudahkan mencari lema maupun sub lema. Berikut beberapa penjelasannya:
    • Jenis kata atau keterangan istilah semisal n (nomina), v (verba) dengan warna merah muda (pink) dengan garis bawah titik-titik. Arahkan mouse untuk melihat keterangannya (belum semua ada keterangannya)
    • Arti ke-1, 2, 3 dan seterusnya ditandai dengan huruf tebal dengan latar lingkaran
    • Contoh penggunaan lema/sub-lema ditandai dengan warna biru
    • Contoh dalam peribahasa ditandai dengan warna oranye
    • Ketika diklik hasil dari daftar kata "Memuat", hasil yang sesuai dengan kata pencarian akan ditandai dengan latar warna kuning
  • Menampilkan hasil baik yang ada di dalam kata dasar maupun turunan, dan arti atau definisi akan ditampilkan tanpa harus mengunduh ulang data dari server
  • Pranala (Pretty Permalink/Link) yang indah dan mudah diingat untuk definisi kata, misalnya :
    • Kata 'rumah' akan mempunyai pranala (link) di https://kbbi.web.id/rumah
    • Kata 'pintar' akan mempunyai pranala (link) di https://kbbi.web.id/pintar
    • Kata 'komputer' akan mempunyai pranala (link) di https://kbbi.web.id/komputer
    • dan seterusnya
    Sehingga diharapkan pranala (link) tersebut dapat digunakan sebagai referensi dalam penulisan, baik di dalam jaringan maupun di luar jaringan.
  • Aplikasi dikembangkan dengan konsep Responsive Design, artinya tampilan situs web (website) KBBI ini akan cocok di berbagai media, misalnya smartphone ( Tablet pc, iPad, iPhone, Tab), termasuk komputer dan netbook/laptop. Tampilan web akan menyesuaikan dengan ukuran layar yang digunakan.
  • Tambahan kata-kata baru diluar KBBI edisi III
  • Penulisan singkatan di bagian definisi seperti misalnya: yg, dng, dl, tt, dp, dr dan lainnya ditulis lengkap, tidak seperti yang terdapat di KBBI PusatBahasa.

✔ Informasi Tambahan

Tidak semua hasil pencarian, terutama jika kata yang dicari terdisi dari 2 atau 3 huruf, akan ditampilkan semua. Jika hasil pencarian dari daftar kata "Memuat" sangat banyak, maka hasil yang dapat langsung di klik akan dibatasi jumlahnya. Selain itu, untuk pencarian banyak kata sekaligus, sistem hanya akan mencari kata yang terdiri dari 4 huruf atau lebih. Misalnya yang dicari adalah "air, minyak, larut", maka hasil pencarian yang akan ditampilkan adalah minyak dan larut saja.

Untuk pencarian banyak kata sekaligus, bisa dilakukan dengan memisahkan masing-masing kata dengan tanda koma, misalnya: ajar,program,komputer (untuk mencari kata ajar, program dan komputer). Jika ditemukan, hasil utama akan ditampilkan dalam kolom "kata dasar" dan hasil yang berupa kata turunan akan ditampilkan dalam kolom "Memuat". Pencarian banyak kata ini hanya akan mencari kata dengan minimal panjang 4 huruf, jika kata yang panjangnya 2 atau 3 huruf maka kata tersebut akan diabaikan.

Edisi online/daring ini merupakan alternatif versi KBBI Offline yang sudah dibuat sebelumnya (dengan kosakata yang lebih banyak). Bagi yang ingin mendapatkan KBBI Offline (tidak memerlukan koneksi internet), silakan mengunjungi halaman web ini KBBI Offline. Jika ada masukan, saran dan perbaikan terhadap kbbi daring ini, silakan mengirimkan ke alamat email: ebta.setiawan || gmail || com

Kami sebagai pengelola website berusaha untuk terus menyaring iklan yang tampil agar tetap menampilkan iklan yang pantas. Tetapi jika anda melihat iklan yang tidak sesuai atau tidak pantas di website kbbi.web.id, ini silakan klik Laporkan Iklan

Ilustrasi poligami dalam Islam Foto: Indra Fauzi/kumparan

Poligami dalam Islam merupakan bentuk perkawinan yang sah, baik secara hukum Islam ataupun negara. Kendati demikian, bentuk perkawinan ini harus diikuti dengan pemenuhan syarat-syarat tertentu.

Menurut Isham Muhammad Asy-Syarif (2008) dalam buku berjudul Poligami Tanya Kenapa, perkawinan poligami sudah berlaku di kalangan bangsa Arab sejak dulu. Buktinya bisa dilihat dari sejumlah hadists, salah satunya hadist yang diriwayatkan Qais bin Tsabit:

Tatkala saya masuk Islam saya mempunyai delapan istri, lalu aku melaporkan hal tersebut kepada nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: Pilihlah empat di antaranya.

Pada dasarnya, poligami bukanlah sesuatu yang dilakukan guna memenuhi kebutuhan biologis semata. Bentuk perkawinan ini justru dilakukan untuk melindungi wanita pada zaman dulu.

Lantas, apa yang dimaksud dengan poligami? Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk poligami? Simak ulasannya di bawah ini.

Ilustrasi poligami dalam Islam Foto: Getty Images

Berdasarkan informasi dari Jurnal Poligami dalam Hukum Islam tulisan Marzuki, poligami secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yakni poli atau polus yang artinya banyak dan gamein serta gamos yang berarti perkawinan.

Secara terminologis, poligami dapat didefinisikan sebagai sistem perkawinan di mana salah satu pihaknya mempunyai atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.

Poligami merupakan kebalikan dari monogami, yakni perkawinan yang memperbolehkan suami hanya memiliki satu istri dalam jangka waktu tertentu.

Dalam agama Islam, poligami diartikan sebagai perkawinan seorang suami dengan istri lebih dari seorang dengan batasan maksimal empat istri dalam waktu bersamaan. Sebagaimana dikatakan dalam surat An-Nisa (4):3 yang berbunyi:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Dari ayat tersebut, sebagian ulama memahami bahwa batas poligami boleh lebih dari empat orang, bahkan lebih dari sembilan istri. Meski begitu, batasan maksimal empat istri menjadi aturan yang paling banyak diikuti oleh para ulama.

Ilustrasi poligami dalam Islam Foto:Meiliani/kumparan

Syarat Poligami dalam Islam

Seperti dikatakan di awal, mereka yang hendak melakukan poligami harus memenuhi persyaratan tertentu. Berikut syarat poligami menurut Ilham Marzuq (2017) yang dikutip dari Jurnal Poligami dalam Hukum Agama dan Negara tulisan Muhamad Arif Mustofa:

Setiap orang yang hendak melakukan poligami harus mempunyai akhlak atau budi pekerti luhur, sehingga tujuan pernikahan bisa tetap terwujud. Akhlak merupakan budi pekerti yang dapat menunjukkan apakah seseorang memiliki sifat mulia atau tidak.

Sebagai kepala rumah tangga, suami harus melindungi dan menciptakan ketenteraman dalam keluarga. Suami juga harus memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Oleh karena itu, mereka yang ingin berpoligami diharuskan mempunyai harta yang cukup.

Iman yang kuat sangat dibutuhkan bagi mereka yang ingin berpoligami. Ini karena poligami rentan menimbulkan kecemburuan dan gejolak dalam rumah tangga. Karenanya, suami harus memiliki iman yang kuat agar lebih mudah mengendalikan diri ketika menghadapi masalah keluarga.

Keadilan menjadi sifat yang penting untuk seseorang yang hendak berpoligami. Tanpa keadilan, sifat iri dan cemburu dapat muncul dari pasangan lain, sehingga dapat mengakibatkan pertengkaran dalam keluarga.