Ceritakan bagaimana hubungan pokok pokok pembukaan UUD nri 1945 dengan Pancasila

LIHAT SEMUA: Bagaimana hubungan pokok pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan Pancasila jelaskan

Ceritakan bagaimana hubungan pokok pokok pembukaan UUD nri 1945 dengan Pancasila

Ceritakan bagaimana hubungan pokok pokok pembukaan UUD nri 1945 dengan Pancasila

Ceritakan bagaimana hubungan pokok pokok pembukaan UUD nri 1945 dengan Pancasila

Ceritakan bagaimana hubungan pokok pokok pembukaan UUD nri 1945 dengan Pancasila
Ceritakan bagaimana hubungan pokok pokok pembukaan UUD nri 1945 dengan Pancasila

1. rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV dan tertulis lengkap dan dirumuskan lengkap dalam batang tubuh.

2. Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, yaitu pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
a. Sebagai dasar karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.

b. Memasukkkan dirinya dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.

2. dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan selain Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan dan tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri dengan hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya merupakan Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945 bahkan sebagai sumbernya.

3. Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan memiliki hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

4. Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 sehingga memiliki kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.

-Hubungan secara material

Jadi berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang tertinggi. Hal ini bermakna secara material yaitu tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dirumuskan dalam UUD 1945. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia yaitu sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.

Selain itu, hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 yaitu sebagai pokok kaidah negara yang fundamental sehingga sesungguhnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila yang dijabarkan dari UUD 1945.

Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan tidak lain adalah silasila Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut antara lain negara persatuan, negara hendak mewujudkan keadilan seluruh rakyat Indonesia, Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan dan negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila ? Jawabannya: hubungannya adalah pokok-pokok pikiran pembukaan UUD merupakan pancaran dari nilai-nilai Pancasila.

Jika kita perhatikan keempat pokok pikiran tersebut berisi nilai-nilai Pancasila, antara lain:

  • Pokok pikiran pertama berkaitan dengan nilai persatuan sebab menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Pokok pikiran kedua berkaitan dengan keadilan sosial sebab menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Pokok pikiran ketiga berkaitan dengan kedaulatan rakyat sebab menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan kedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
  • Pokok pikiran keempat berkaitan dengan ketuhanan sebab menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila ?

Hubungan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD dengan Pancasila adalah bahwa pokok-pokok pikiran tersebut merupakan pancaran dari nilai-nilai dalam Pancasila.

Pada pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Yang artinya berhubungan dengan nilai Kesatuan dalam Pancasila yaitu sila ketiga: Persatuan Indonesia.

Pada pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosiala bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang artinya berhubungan dengan nilai Keadilan dalam Pancasila yaitu sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara Indonesia berkedaulatan rakyat, berdasarkan kerayatan dan permusyawaratan / perkwakilan. Yang artinya berhubungan dengan nilai Kedaulatan rakyat yaitu sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Pada pokok pikiran keempa menyatakan bahwa negeri berdasrkan atas Ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradap. Yang artinya berhubungan dengan nilai Ketuhanan yaitu sila pertama: Ketuhanan yang maha Esa.

Jawabannya

Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila

Berikut ini keterangan di dalam buku paket:

Ceritakan bagaimana hubungan pokok pokok pembukaan UUD nri 1945 dengan Pancasila

Mohon maaf kalau BENAR.

Ceritakan bagaimana hubungan pokok pokok pembukaan UUD nri 1945 dengan Pancasila

Ceritakan bagaimana hubungan pokok pokok pembukaan UUD nri 1945 dengan Pancasila
Lihat Foto

freepik.com/user4344078

Ilustrasi Pancasila

KOMPAS.com - Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. UUD 1945 merupakan dasar konstitusi negara Indonesia.

Pancasila mengandung nilai-nilai yang hendaknya dapat diterapkan masyarakat. Sedangkan UUD 1945 memuat dasar hukum yang bentuknya tertulis.

Menurut Winarno dalam buku Paradigma Baru Pendidikan Pancasila (2016) karya Winarno, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, kedudukan pancasila sebagai dasar negara bersifat kuat tetap dan tidak dapat diubah karena terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat. Walaupun tidak disebutkan secara eksplisit

Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila (2019) karya Irawaty, Pembukaan UUD 1945 adalah pokok kaidah yang dijadikan landasan serta peraturan hukum tertinggi bagi bentuk hukum lainnya, termasuk hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis.

Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

Antara Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, khususnya bagian pembukaan, sebagai dasar hukum, keduanya memiliki hubungan yang saling berkaitan atau tidak dapat dipisahkan. Dapat digambarkan jika Pancasila adalah rohnya, sedangkan UUD 1945 adalah raganya.

Baca juga: Arti Lambang Pancasila

Pancasila merupakan unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945. Unsur pokok ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai norma hukum dasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

Melansir dari buku Pendidikan Pancasila: Pendekatan Berbasis Nilai-Nilai (2020) karya Ardhamo Prakoso, Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 berarti Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan posisinya tidak dapat tergantikan.

Pancasila merupakan dasar filsafat negara yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Artinya setiap hal dalam konteks penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai Pancasila, termasuk peraturan, perundang-undangan, pemeritahan, sistem demokrasi, dan lainnya.

Maka dapat disimpulkan jika hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan yang sifatnya formal.

Artinya Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai norma positif. Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi.

Baca juga: Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa

Selain itu, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hubugan material. Artinya UUD 1945 merupakan kaidah hukum negara Indonesia, yang mana seluruh unsur dan pokok kaidahnya bersumber dari Pancasila. Maka dapat dikatakan jika Pancasila juga merupakan tertib hukum Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya