Apa yang dimaksud dengan luber dan jurdil

JANGAN LEWATKAN

Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi menikah setelah melangsungkan akad nikah pada hari Senin (7/3/2022) lalu. Namun baru berjalan seminggu…

Dua Crazy Rich, yakni Doni Salmanan dan Indra Kenz kini resmi jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPU). Dua afiliator…

Tertangkap kamera bermesraan di ranjang dengan model cantik ini, Ariel Noah langsung ungkapkan permintaan maaf. Pesona Ariel Noah di usia…

Dewi Perssik akan memberikan imbalan 100 M bagi siapa saja yang bisa membuktikan dirinya adalah pelakor. Baru-baru ini pedangdut Dewi…

Kasus dugaan penipuan trading binary options ilegal Binomo yang menjerat Indra Kenz hingga kini masih bergulir. Bahkan kasus tersebut kini…

Kasus yang satu ini memang sempat menghebohkan jagat maya pada jamannya. Bukan tanpa alasan, hal itu lantaran seorang ibu yang…

Setelah sepuluh tahun menjalani masa hukuman, Angelina Sondakh bebas hari ini, Kamis (3/3/2022). Angelina Sondakh bebas dari Lapas Pondok Bambu,…

Semua orang pasti kenal dengan Rhoma Irama. Dia sangat terkenal dalam dunia dangdut, bahkan mendapatkan gelar Raja Dangdut. Lagu-lagunya melegenda…

Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi menikah di Bali pada Senin (7/3/2022). Meski persiapan pernikahan mereka banyak diwarnai masalah, acara…

Artis sekaligus politisi, Angelina Sondakh kembali tuai perhatian publik baru-baru ini. Sosok istri mendiang Adjie Massaid itu diketahui baru saja…

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.

Pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.

·         "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.

·         "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.

·         "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

·         "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Apa yang dimaksud dengan luber dan jurdil

Sumber: KPU RI dan Wikipedia

Berikut ini adalah terjemahan arti kata LUBER dan JURDIL dalam kamus Istilah Politik

LUBER dan JURDILasas pelaksanaan pemilu yang berarti langsung , umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; langsung berarti pemilih langsung memberikan suaranya tanpa perantara, umum berarti setiap warga negara yang memenuhi syarat punya hak untuk memilih dan dipilh, bebas artinya pemilih memberikan suara tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun, rahasia berarti pemilih dijamin kerahasiaanya yang seorangpun tidak ada yang tahu, jujur berarti pelaksanaan pemilu dilakukan secara benar dan tidak menyimpang dan adil maksudnya semua peserta pemilu diperlakukan sama tanpa dibeda-bedakan dan tanpa ada yang dirugikan

LUBER dan JURDIL terdiri dari 3 kata, yaitu LUBER, dan dan JURDIL

Penjelasan detail:

KataLUBER dan JURDIL
Artiasas pelaksanaan pemilu yang berarti langsung , umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; langsung berarti pemilih langsung memberikan suaranya tanpa perantara, umum berarti setiap warga negara yang memenuhi syarat punya hak untuk memilih dan dipilh, bebas artinya pemilih memberikan suara tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun, rahasia berarti pemilih dijamin kerahasiaanya yang seorangpun tidak ada yang tahu, jujur berarti pelaksanaan pemilu dilakukan secara benar dan tidak menyimpang dan adil maksudnya semua peserta pemilu diperlakukan sama tanpa dibeda-bedakan dan tanpa ada yang dirugikan

Demikianlah penjelasan arti kata "LUBER dan JURDIL" jika diterjemakan dalam kamus Istilah Politik.

Kamus Istilah Politik ini merupakan kamus online yang dapat Anda gunakan secara gratis melalui website kamuslengkap.com. Kamus ini disusun berdasarkan abjad dari A sampai Z yang memuat ribuan kata di dalamnya. Selain kamus Istilah Politik, Anda juga dapat menemukan kamus lainnya. Gunakan menu di atas halaman ini untuk mengakses kamus-kamus tersebut. Pencarian kata dapat dilakukan menggunakan form pencarian.

Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang harus berjalan secara demokratis, luber (langsung, umum, bebas, rahasia), dan jurdil (jujur, adil). Namun, di tengah situasi pandemi seperti saat ini, keselamatan dan keamanan dari Covid-19 juga harus menjadi perhatian utama.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas mengenai persiapan pelaksanaan Pilkada serentak di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 5 Agustus 2020.

“Ada dua hal yang menjadi penekanan utama bahwa Pilkada 2020 ini harus semakin berkualitas dan aman Covid sehingga aspek kesehatan, keselamatan, petugas, peserta, dan pemilih harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Presiden menyampaikan bahwa penerapan protokol kesehatan harus konsisten diterapkan untuk mencegah munculnya klaster penularan baru di saat Pilkada serentak tersebut.

Penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat pandemi baik tingkat lokal maupun nasional juga diselenggarakan di sejumlah negara seperti Singapura, Jerman, Prancis, hingga Korea Selatan.

Untuk itu, Kepala Negara mengingatkan jajarannya untuk memastikan dan meyakinkan masyarakat bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak mendatang dilakukan dengan upaya protokol kesehatan yang memadai sehingga memberi rasa aman.

“Kita juga harus meyakinkan pemilih bahwa KPU juga pemerintah sangat concern terhadap kesehatan dan keselamatan dari Covid sehingga dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat akan memberikan rasa aman dan kita harapkan tingkat partisipasi pemilih tetap pada kondisi yang baik,” ucap Presiden.

Lebih jauh, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi ini juga diharapkan dapat menjadi sebuah momentum baru untuk melahirkan sekaligus menampilkan cara-cara dan terobosan baru dalam pelaksanaan Pilkada baik dari sisi penyelenggara maupun pesertanya.

“Tentu saja ini menjadi momentum untuk menampilkan cara-cara berpilkada dengan cara baru, inovasi baru, dalam berdemokrasi di masa pandemi baik itu dari sisi penyelenggara maupun peserta,” tuturnya.

Selain itu, antisipasi terhadap potensi kerawanan dan keamanan menjelang Pilkada serentak mendatang juga harus ditingkatkan.