adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. Show Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu:
Asas Ius Sanguinis atau Jus Sanguinis (Bahasa Latin untuk “hak Untuk Darah”)Baca Juga : Asas Kewarganegaraan adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk.Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia. Contoh beberapa negara yang menganut asas ius sanguinis, yaitu:
Perbedaan Ius Soli Dan Ius SanguinisDari pengertian dari masing-masing asas diatas, bisa diambil kesimpulan bahwa perbedaannya yaitu: Baca Juga : Pengertian Bela Negara
Masalah Yang Timbul Dari Kedua Asas IniYakni timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya. Misalnya: Yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut. Baca Juga : Peraturan Perundang-Undangan Misalnya: Contoh Kasus
Demikianlah artikel dari duniapendidiikan.co.id mengenai Asas Ius Soli : Pengertian, Perbedaan, Masal Yang Timbul, dan Contoh Kasus, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.
Ilustrasi kewarganegaraan KOMPAS.com - Setiap orang di dunia memiliki kewarganegaraannya masing-masing. Kewarganegaraan ini berarti individu tersebut memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sah. Kepemilikan kewarganegaraan juga berarti individu tersebut harus senantiasa tunduk pada kaidah hukum yang berlaku serta siap menerima sanksi jika melanggarnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewarganegaraan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan warga negara atau keanggotaan sebagai warga negara. Dalam KBBI disebutkan jika warga negara merupakan penduduk suatu negara atau bangsa yang didasarkan pada keturunan, tempat kelahiran, dan lain sebagainya, memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai warga dari negara tersebut. Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) karya Baso Madiong, dkk, untuk menentukan status warga negara seseorang, diperlukan asas kewarganegaraan. Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya Artinya asas kewarganegaraan ini untuk menentukan apakah individu tersebut masuk dalam golongan warga negara dari sebuah negara atau tidak. Contohnya, untuk menentukan individu apakah ia merupakan warga negara Indonesia atau memiliki status warga negara lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ada empat asas kewarganegaraan, yaitu:
Secara universal, asas ius sanguinis dan ius soli digunakan sebagai asas kewarganegaraan. Penentuannya didasarkan pada ketentuan yang berlaku di setiap negara. Asas ius sanguinisDalam UU Nomor 12 Tahun 2006, dituliskan secara jelas tentang pengertian dari asas ius sanguinis, yang berbunyi:
Dr. LAILY FITRIANI, S.H., M.H. Saat ini sedang viral berita seorang artis yang dalam wawancara Build Series by Yahoo! mengaku tidak memiliki darah Indonesia. Hal tersebut memicu perdebatan berbagai pihak. Salah satunya adalah mempertanyakan status kewarganegaraannya, sehingga Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengecek status kewarganegaraan artis tersebut, karena berdasarkan UU Kewarganegaraan, Indonesia merupakan negara yang menganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis. Terdapat dua asas untuk menentukan kewarganegaraan, yakni ius soli (Jus Soli) dan ius sanguinis (Jus sanguinis). Menurut Bryan A Garner dalam Black Law Dictionary, ius soli adalah the rule that a childs citizenship is determined by place of birth. Ius soli adalah aturan bahwa kewarganegaraan anak ditentukan berdasarkan tempat kelahiran. Sedangkan ius sanguinis, menurut Bryan A Garner, adalah the rule that a child’s citizenship is determined by the parent’s citizen. Aturan bahwa kewarganegaraan anak ditentukan oleh warga negara orang tua. Menurut Bagir Manan, ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Sementara itu, menurut Jimly Asshiddiqie, ada tiga asas kewarganegaraan yang utama: (a) asas ius sanguinis yang dapat disebut sebagai asas keturunan atau asas darah yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan; (b) asas ius soli yang dapat disebut sebagai asas daerah kelahiran yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran; dan (3) asas campuran adalah pencampuran penggunaan asas ius sanguinis dan ius soli, sehingga dapat menyebabkan terjadinya apatride dan bipatride. Beberapa negara yang menerapkan ius soli antara lain Brazil, Kanada, Argentina, serta Jamaika. Sedangkan yang menerapkan ius sanguinis antara lain Belanda, Filipina, Inggris, Jerman, Korea Selatan, Portugal, RRT (Republik Rakyak Tiongkok), dan Spanyol. Beberapa prosedur untuk mendapatkan kewarganegaraan, sebagai contoh di India, telah dikembangkan lima prosedur mendapatkan status kewarganegaraan: 1) Citizenship by birth: 2) Citizenhip by descent: 3) Citizenship by naturalization: 4) Citizenship by registration: 5) Citizenship by incorporation of territory: Jika kita menilik aturan yang berlaku di Indonesia mengenai status warga negara Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU tentang Kewarnegaraan) yang menyatakan bahwa: Warga Negara Indonesia adalah: a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia; Ketentuan pengaturan dalam UU tentang Kewarganegaraan jelas menganut asas (a) ius sanguinis, yakni asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran; (b) asas ius soli secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini; (c) asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang; (d) asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Asas ius soli terbatas ini berlaku: (a) hanya terbatas untuk anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya; (b) anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui; (c) anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya; (d) anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. Ketentuan UU Kewarganegaraan tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau pun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian, yakni anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran ayah WNA dan ibu WNI maka anak yang lahir secara otomatis menjadi Warga Negara Indonesia dan di saat yang sama anak tersebut juga memiliki kewarganegaraan ayahnya, atau dapat disebut anak tersebut memiliki dwi-kewarganegaraan. Status tersebut disandang sampai yang bersangkutan berusia 18 tahun sehingga dapat memilih satu kewarganegaraan yang diinginkan. Jika anak telah berusia mencapai 18 tahun maka yang bersangkutan akan ditanya apakah mau menjadi warga negara RI atau ikut kewarganegaraan ayahnya. Ada pun status kewarganegaraan ganda terbatas yang dianut dalam UU Kewarganegaraan merupakan terobosan untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam perkawinan campuran maupun setelah putusnya perkawinan campuran yang terdapat perbedaan kewarganegaraan antara orang tua dan anak-anak hasil perkawinan itu. Dengan melekatnya kewarganegaraan ganda terbatas pada anak hasil perkawinan campuran maka anak tersebut tunduk pada dua yurisdiksi dari dua negara yang terkait kewarganegaraan dari kedua orang tuanya. Berdasarkan hal tersebut, jika artis itu mengaku tidak mempunyai darah Indonesia dengan asumsi bahwa orang tuanya bukan warga negara Indonesia maka artis tersebut bukan WNI. Kecuali yang bersangkutan memenuhi ketentuan Pasal 4 UU tentang Kewarganegaraan sebagaimana disebutkan di atas. Atau jika orang tua artis tersebut merupakan WNI maka artis tersebut adalah adalah WNI walaupun artis tersebut mengaku tidak mempunyai darah Indonesia. Untuk menjadi WNI dapat pula dilakukan dengan cara pewarganegaraan. Dengan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 9 UU Kewarganegaraan, yakni (a). telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; (b). pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut; (c). sehat jasmani dan rohani; (d). dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (e). tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; (f). jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; (g). mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan (h). membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Permohonan pewarganegaraan ini diajukan oleh pemohon secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM. Dan presiden dapat mengabulkan atau menolak pewarganegaraan. Kirimkan artikel dan opini Anda melalui e-mail: [email protected] |