Kenapa meneteri agama mengeluarkan kartu nikah fungsinya apa



KONTAN.CO.ID - BEKASI. Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah pada 8 November 2018.  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan, jika dibandingkan buku nikah yang tebal.  "Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11).  Lukman mengatakan, kartu nikah itu juga dapat memudahkan masyarakat jika ingin mendaftarkan sesuatu yang diperlukan dalam catatan pernikahan. Menurut dia, model kartu nikah bisa dibawa ke mana-mana dibanding buku nikah.  "Bisa memudahkan, ketika kita harus meregistrasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa ke mana-mana," ujar Lukman. Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018. Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap. Mengenai perubahan ini, juga disampaikan melalui akun resmi Twitter Kementerian Agama, @Kemenag_RI, pada 8 November 2018.   Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah. Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Aplikasi SIMKAH Web bisa diunduh di http://www.simkah.kemenag.go.id . (Penulis: Dean Pahrevi)   Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Kementerian Agama Ubah Buku Nikah Jadi Kartu Nikah" Editor: Sanny Cicilia

Kenapa meneteri agama mengeluarkan kartu nikah fungsinya apa

Kenapa meneteri agama mengeluarkan kartu nikah fungsinya apa

Kenapa meneteri agama mengeluarkan kartu nikah fungsinya apa
Lihat Foto

Dokumentasi Humas Kementerian Agama

Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin di Bekasi, Minggu (11/11/2018).

BEKASI, KOMPAS.com - Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah pada 8 November 2018.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan, jika dibandingkan buku nikah yang tebal.

"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11/2018).

Lukman mengatakan, kartu nikah itu juga dapat memudahkan masyarakat jika ingin mendaftarkan sesuatu yang diperlukan dalam catatan pernikahan.

Menurut dia, model kartu nikah bisa dibawa ke mana-mana dibanding buku nikah.

"Bisa memudahkan, ketika kita harus meregistrasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa ke mana-mana," ujar Lukman.

Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018.

Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.

Mengenai perubahan ini, juga disampaikan melalui akun resmi Twitter Kementerian Agama, @Kemenag_RI, pada 8 November 2018.

Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.

Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

Aplikasi SIMKAH Web bisa diunduh di http://www.simkah.kemenag.go.id .

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Kenapa meneteri agama mengeluarkan kartu nikah fungsinya apa
Kenapa meneteri agama mengeluarkan kartu nikah fungsinya apa

Sumber gambar, MUHAMMAD ADIMAJA/ ANTARA FOTO

Keterangan gambar,

Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11). Kartu nikah dibuat untuk meminimalisir praktik pemalsuan buku nikah

Apakah jika tidak memiliki kartu nikah maka buku nikah yang dimiliki selama ini tidak berlaku?

Itulah pertanyaan seorang warganet dalam sebuah forum diskusi daring Kementerian Agama. Menteri Agama Lukman Hakim menegaskan kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah. Lalu mengapa perlu ada kartu nikah?

"Ini adalah tambahan informasi dalam rangka memudahkan setiap warga bisa suatu saat diperlukan data kependudukan dan status perkawinannya," ujar Lukman.

Buku nikah digunakan sebagai dokumen resmi dalam sebuah pernikahan. Seperti yang dikutip dalam rilis Kementerian Agama, pengadaan kartu nikah adalah penerapan dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan (SIMKAH).

Menurut Menteri Agama, kartu nikah akan memudahkan pencatatan pernikahan yang terintegrasi dari SIMKAH dan data kependudukan serta catatan sipil dari Kementerian Dalam Negeri.

Bagaimana cara mendapatkan kartu nikah?

Menurut Kementerian Agama, kartu nikah akan diterbitkan pada pertengahan hingga akhir November 2018.

Dalam proses uji coba ini, kementerian menyiapkan satu juta kartu nikah di 67 kota besar di Indonesia. Angka ini berdasarkan rata-rata jumlah pernikahan sebanyak 1,5 juta setiap tahunnya, berdasar data yang dikumpulkan oleh Kementerian Agama.

Pada 2019, direcanakan akan tersedia 2,5 juta kartu nikah.

Kepala Biro Humas Kementerian Agama, Mastuki, menjelaskan bahwa sebelum melakukan pernikahan, calon pengantin harus mendaftarkan diri ke laman daring Kementerian Agama, dengan mencantumkan nomor induk kependudukan. SIMKAH akan mencatat data calon pengantin dan menggabungkannya dengan data kependudukan.

Warganet juga sempat berkomentar, ada status nikah dalam Kartu Tanpa Penduduk, mengapa harus ada kartu nikah lagi?

Pengadaan kartu nikah pada awalnya untuk tujuan yang praktis. Pasangan suami istri tidak perlu membawa buku nikah jika pada keadaan tertentu diharuskan menunjukkan buku nik

"Buku nikah adalah dokumen pribadi yang seharusnya disimpan, adanya kartu nikah ini karena memang mudah dibawa ke mana-mana, misal ketika pasangan suami istri harus menunjukkan status pernikahannya ketika masuk ke hotel syariah," kata Mastuki

Dengan adanya kartu nikah, pasangan yang sudah menikah akan otomatis tercatat di Kementerian Dalam Negeri karena datanya sudah terintegrasi.

Mereka yang misalnya mengaku lajang, tak lagi bisa berkelit demi menikah lagi, misalnya, kata Mastuki.

"Salah satu faktor terbesar adanya kartu nikah ini adalah untuk menghindari pemalsuan itu," tambahnya.

Kenapa meneteri agama mengeluarkan kartu nikah fungsinya apa
Kenapa meneteri agama mengeluarkan kartu nikah fungsinya apa

Sumber gambar, Anton Raharjo/ getty images

Keterangan gambar,

Kementerian Agama: Kartu nikah bertujuan sebagai pelengkap, sehingga pasangan suami istri tidak perlu membawa buku nikah ketika diharuskan menunjukkan status pernikahannya dalam keadaan tertentu

"Tahun lalu kami temukan beberapa kasus pemalsuan buku nikah, bagi yang umroh atau pergi haji, sementara di dalam negeri, pemalsuan buku nikah untuk tujuan nikah siri," sebut Mastuki.

Meski di dalam KTP yang belum diperbaharui status seseorang yang sudah menikah masih tertulis lajang, namun dalam SIMKAH, status itu mudah terbaca, termasuk bagi yang sudah bercerai. Tetapi teknis penggantian kartu nikah ketika pasangan suami istri telah bercerai masih dalam tahap rencana.

Dalam rencana jangka panjang, kartu nikah juga akan mencatat mereka yang melakukan praktik poligami.

"Kami sedang mempelajari ketika seseorang lakukan poligami, sistem akan mencatat, dan memungkinkan ada tanda tertentu dalam kartu nikah," ujar Mastuki.

Sejauh ini, inisatif awal berawal dari Bimbingan Masyarakat Islam, sehingga belum mencakup agama lain selain Islam.

Usulan ini tujuannya mencatat setiap pernikahan di Kantor Urusan Agama secara nasional.

"Selama ini sistemnya manual di KUA, kami coba untuk masukkan ke sistem untuk pelayanan yang lebih baik," tambahnya.

Mastuki menambahkan, bahwa kartu nikah kemungkinan besar tidak bisa dipalsukan karena memiliki Kode QR yang tersemat di permukaan kartu.

"Jika dipalsukan, kode itu tidak akan terbaca." kata Mastuki.

Menurutnya, sistem integrasi yang tercatat itu juga tidak bisa dipalsukan. "fisiknya dalam bentuk kartu, sementara datanya sudah terekam." Tutup Mastuki.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Ace Hasan menilai bahwa pemalsuan bisa saja terjadi seperti halnya pada Kartu Tanda Penduduk, KTP.

Namun Ace menilai pembuatan kartu ini untuk alasan praktis terutama bagi pasangan suami istri yang perlu mengurus sejumlah keperluan.

Pengamat Kependudukan dan Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Sukamdi, menyebut keberadaan Kartu Nikah tidaklah diperlukan karena data status pernikahan sudah tercantum dalam KTP Elektronik.

"Kalau nanti dibuat kartu lagi, nanti semua buat kartu. Setiap hal yang dicakup dalam e-KTP kemudian ada kartu baru. Ada kartu nikah, kartu pelajar. Padahal e-KTP untuk mengintegrasikan status seseorang, apakah perkawinan, pendidikan, dan lain sebagainya. Kalau masing-masing bikin kartu malah nggak efisien," ujar Sukamdi,

Sukamdi juga menunjuk bahwa tak semua tak semua lembaga swasta maupun pemerintahan memiliki alat atau card reader untuk membaca KTP yang terdapat chip di dalamnya.

"Saat tahun 2012/2013 Kemendagri meminta Kemenristek buat card reader dan sudah ditunjukkan prototipenya. Tapi sampai sekarang, saya belum lihat card reader itu bisa digunakan di lembaga yang membutuhkan e-KTP," jelasnya.

Alhasil, kata dia, hingga saat ini hampir di semua lembaga baik pemerintah maupun nonpemerintah masih menggunakan cara manual ketika menggunakan kartu penduduk.

"Sekarang kan lucu, ada satu urusan pelayanan yang membutuhkan e-KTP malah difotokopi. Padahal e-KTP fungsinya di chip itu, sehingga tak perlu difotokopi. Dengan card reader langsung ketahuan semua."

Sukamdi juga menyebutkan sejumlah persoalan dalam pendataan KTP Elektronik termasuk pembaruan status seseorang yang kerap terlambat diketahui atau dilaporkan.

Sampai saat ini, belum ada cara baru yang dipakai pemerintah untuk menyadarkan warga agar segera mengadukan pembaruan-pembaruan itu sesegera mungkin., tambahnya.