Apa yang dimaksud dengan hukum privat dan hukum publik

Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara). Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya. Hukum publik terdiri dari:

  1. Hukum tata negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra).
  2. Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan)
    Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
  3. Hukum pidana
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
  4. Hukum internasional terdiri dari:
    • Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    • Hukum publik internasional (hukum antar negara), adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

Illustrasi Hukum Publik. Sumber www.unsplash.com

Indonesia adalah negara hukum. Terdapat berbagai jenis dan bidang hukum yang berlaku di Indonesia dengan tujuan agar dapat tercipta keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum di dalam kehidupan bermasyarakat. Ada dua jenis hukum berdasarkan kepentingannya yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur mengenai kepentingan umum sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan individu

Definisi Hukum Publik dan Bedanya dengan Hukum Privat

Menurut Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki S.H., MSi., LLM dalam buku Pengantar Ilmu Hukum: Kencana,2008:181 dilihat dari kepentingan diaturnya, ada dua macam hukum, yaitu hukum publik dan hukum privat. Pembagian ini pertama kali dilakukan oleh Ulpianus dalam pemikirannya yaitu:

Huius studii duae sunt positiones, publicum et privatum. Publicum ius est quod ad statum rei Romanoe Spectat, Privatum quod ad singulorum utilitatem: sunt enim quaedam publice utilia, quoedam privatim

“studi hukum meliputi dua bidang, yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah hukum yang berkaitan dengan pengaturan negara Romawi, hukum privat berkaitan dengan kepentingan orang secara individual: sebenarnya, yang satu melayani kepentingan masyarakat dan yang lain melayani kepentingan individu”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum publik adalah hukum yang mengatur mengenai negara dan kepentingan masyarakat. Banyak juga yang menyebut hukum publik sebagai Hukum Negara. Berbeda dengan hukum privat yang mengatur kepentingan masing-masing individu misalnya seperti kepemilikan barang, hukum perdata, hukum perjanjian, dan masih banyak lagi.

illustrasi hukum publik. sumber: www.unsplash,com

Meski terdapat banyak bidang hukum di Indonesia, terdapat beberapa bidang hukum yang termasuk hukum publik adalah:

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur kelembagaan negara serta praktik-praktik kenegaraan seperti pembentukan undang-undang sebagai sumber hukum, hirarki lembaga negara dan hubungan antar berbagai lembaga negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif

Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara mengatur mengenai tata cara dan tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan keputusan-keputusan yang dilakukan dan diambil oleh negara, sehingga sering juga disebut sebagai hukum tata usaha negara.

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai larangan dan sanksi atas suatu perbuatan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan masyarakat.

Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan dan pola perilaku antar negara dan lembaga-lembaga atau organisasi Internasional yang melibatkan banyak negara.

Meski banyak bagian dari hukum publik yang tidak bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari, hukum publik adalah salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Mematuhi hukum adalah hal penting yang harus sama-sama kita lakukan sebagai warga negara yang baik. (AGI)

Hukum Privat termasuk salah satu kasus yang paling banyak kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan kasusnya bisa dibilang lumayan sepele. Salah satu contohnya kasus mbah Minah (55 Tahun) yang masuk penjara selama 1 bulan 15 hari di PN Purwokerto dengan alasan karena mencuri 3 buah coklat di kebun milik PT Rumpun Sari Anton.

Selain hukum privat, ada juga yang yang disebut hukum publik. Namun pada kesempatan kali ini akan fokus hukum privat. Lantas, apa sih yang dimaksud dengan hukum privat? Langsung simak ulasan berikut.

  • Sebelumnya pahami dahulu ya mengenai Pengertian Hukum Menurut para Ahli.

Pengertian Hukum Privat

Pengertian hukum privat secara umum dapat diartikan sebagai ketentuan hukum yang mengatur kepentingan individu dengan individu lain, atau individu dengan warga negara yang  lain.

Setiap individu yang terlibat, mendapatkan kebebasan menentukan tindakan hukum sendiri-sendiri. Dimana negara sebagai mediator bagi para individu. Di dalam hukum privat, terdapat dua cakupan hukum yang meliputi hukum perdata dan hukum dagang.

Pengertian Hukum Publik

Sementara yang dimaksud dengan hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum. Cakupan hukum publik lebih luas, tidak sebatas mengurus kepentingan individu ke individu, tetapi mengatur hubungan warga antar negara dengan warga negara lain.

Umumnya hukum publik selalu ada subjek hukum yang diwakili oleh pemerintah yang berkuasa. Ini upaya negara untuk memberikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi warga negaranya. 

Cakupan hukum publik pun ternyata juga bertugas untuk mengatur hubungan antar dengan alat perlengkapan negara, baik dari segi kelembagaan maupun dari segi tugas. Adapun tugas  lain, diantaranya hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum internasional.

Baca juga: Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Ciri-Ciri Hukum Privat

Setelah mengetahui pengertian hukum privat dan hukum publik secara umum, kamu juga perlu mengetahui ciri-ciri hukum privat. Berikut ulasannya 

1. Fokus pada perilaku dalam masyarakat yang bersifat individual

Seperti yang sudah disinggung sekilas di atas. Bahwa hukum privat mengurus masalah hukum yang dilakukan oleh perseorangan dengan perseorangan. Atau perorangan dengan kelompok masyarakat, atau bisa juga berlaku sebaliknya. 

2. Tetap ada monitor dari badan yang berwenang

Saat berbicara tentang hukum, pasti ada monitoring yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenangan. Salah satu fungsi monitoring untuk mengetahui apakah terjadi penyelewengan atau tidak. Selain itu juga dapat memberikan bobot akan pentingnya aturan hukum. 

3. Peraturan bersifat memaksa

Tidak ada aturan yang sifatnya menyenangkan. Hampir semua peraturan bersifat memaksa dan tidak menyenangkan. Karena sifatnya yang memaksa inilah, yang mendorong orang untuk patuh dan tidak melanggar. Bisa kita bayangkan jika tidak ada aturan tegas, maka tatanan kehidupan masyarakat kita akan terlihat berantakan dan amburadul. 

4. Pelanggar yang terbukti mendapatkan sanksi tegas

Setiap warga Negara, tanpa terkecuali, setiap pelanggar wajib mendapatkan sanksi tegas. Meski dalam kasus yang terjadi di lapangan, banyak pelanggaran kasus suap atau semacamnya yang tidak terendus oleh pihak berwajib.

Terkadang masyarakat pun bisa menjadi pengawas atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalam masyarakat. Yang kemudian bisa diberikan sanksi jelas. Apalagi di era teknologi seperti sekarang ini. Netizen kini memiliki kekuatan masa yang luar biasa. 

5. Memuat perintah atau larangan

Ciri hukum privat sudah jelas, memuat perintah dan larangan. Perintah dan larangan itu pun muncul dari berbagai jalan. Bisa perintah dari atasan pemerintah, perundangan-undangan dan dan masih banyak lagi. 

6. Aturan larangan dan perintah wajib dipatuhi oleh seseorang

Setiap perintah dan larangan yang termuat, wajib dipatuhi oleh seseorang dan warga masyarakat. Jika terbukti melanggar, maka akan mendapatkan sanksi tegas. Bentuk sanksi pun beragam, bergantung dari masing-masing kasus yang dialami. 

Itulah keenam ciri hukum privat. Dari keenam ciri di atas, hukum tetaplah hukum. Dimana setiap aturan yang tertuang bersifat mengatur, demi menjaga tatanan masyarakat tetap terjaga kondusif. 

Perbedaan Hukum Privat Dan Publik

Perbedaan hukum privat dengan hukum publik dapat dilihat dari empat kriteria, yang akan kita ulas sebagai berikut. 

1. Dilihat Dari Subyeknya

Jika dilihat dari subjeknya, maka hukum privat bersifat individu dan individu pemerintah. Sementara hukum publik subjeknya adalah pemerintah atau individu yang memiliki kasus dengan pemerintah atau antar negara. 

2. Hubungan Hukum

Sementara jika dilihat dari hubungan hukum, maka hukum privat bersifat otonom dan horizontal antara individu dengan individu lain.

Sebaliknya, hubungan hukum pada hukum publick bersifat vertikal yang berkaitan dengan kasus sepihak antar negara dengan individu  atuaun berurusan antar individu dengan pihak antar negara. 

3. Sifat Norma

Bisa dibilang sifat norma pada hukum privat jauh lebih ringan dibandingkan dengan hukum publik. Dimana hukum privat bersifat memaksa dan ada pula yang bentuknya tidak memaksa. Sementara hukum publik bersifat lebih aku, karena bersifat memaksa, tidak ada toleransi sekecil apapun. 

4. Konsekuensi

Perbedaan hukum privat dan hukum publik dari segi konsekuensinya. Pada hukum privat konsekuensinya bersifat lapangan hukum privat, berlaku juga dengan hukum publik yang konsekuensinya bersifat lapangan hukum publik.

Dari keempat perbedaan hukum privat dan hukum publik di atas, jika dibuat kesimpulan, kamu bisa lihat tabel perbedaan di bawah ini. 

NoKriteriaHukum PrivatHukum Publik
1Subjeknya Individu Individu dengan pemerintah Pemerintah Individu
2Hubungan hukum Otonom Horizontal antar individu dengan individu Vertikal Sepihak antar negara dengan individu
3Sifat norma Tidak memaksa Memaksa Memaksa
4Konsekuensi Lapangan hukum privatLapangan hukum publik

4 Contoh Hukum Privat

Belum lengkap rasanya jika belum ada contoh kasus yang termasuk ke dalam hukum privat. Berikut beberapa contohnya. 

  1. Rudi menjual handphone miliknya ke Roni. Jika terjadi hubungan jual beli antara Rudi dan Roni yang di atur dalam KUHPer, selama handphone yang dijual itu benar milik Rudi dan selama Roni memberikan bayaran setelah mengambil handphone itu atau selama penjualannya berjalan pada umumnya dan tidak melanggar ketentuan hukum , maka kasus ini termasuk dalam hukum privat.
  2. Roki bercerai dengan Suami, meninggalkan 3 orang anak. Dalam kasus perceraian mereka. Maka Roki sebagai ayah dari ketiga anaknya memiliki kewajiban untuk menafkahi anaknya. Kemudian mereka membuatlah sebuah perjanian dan kesepakatan bersama.
  3. Selebgram, sebut saja Z merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh si X. Maka si Z pun melaporkan aksi X ke ranah hukum, dengan maksud memberikan efek jera dan tidak mengulangi kesalahannya, dan agar tidak dicontoh oleh orang lain.
  4. Kasus pencurian motor milik pedagang sayur, di jalan Poros Dusun Sawakung Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, akhirnya dibebaskan. Tersangka pencuri sepeda motor milik korban dengan alasan untuk biaya persalinan Istrinya yang mendekati waktu kelahiran. Atas dasar kemanusiaan, korban luluh dan tidak melanjutkan proses hukum. Mereka berdamai secara kekeluargaan. Si pelaku pun berjanji tidak akan mengulangi tindakannya.

Itulah beberapa contoh hukum privat. masih ada banyak hukum lain, misal hukum kekeluargaan, perikataan, perceraian dan masalah warisan. Semoga sedikit ulasan ini bermanfaat. (Irukawa Elisa)

Baca juga artikel hukum lainnya

  • 7 Contoh Hukum Perdata di Indonesia
  • 4 Sumber Hukum Islam