Bukan hanya pelaku terorisme yang bisa dipidana. Seluruh pihak yang terlibat atau ikut membantu melindungi keberadaan pelaku juga harus siap berhadapan dengan hukum! Bacaan 8 Menit
Kasus terorisme di Indonesia tercatat muncul pertama kali pada 1981. Sejak saat itu hingga kini, hampir setiap tahunnya terjadi aksi teror di berbagai wilayah di Indonesia, terutama saat malam Natal dan Tahun Baru. Berikut analisis faktor penyebab, jenis, jerat hukum, hingga contoh kasusnya. Pengertian Terorisme Apa itu terorisme? Dalam KBBI, terorisme didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik). Atau secara sederhana, KBBI memuat pengertian terorisme sebagai tindakan teror. Sedang menurut Pasal 1 angka 2 Perpu 1/2002jo. UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Secara historis, kehadiran terorisme diprediksi muncul sejak ribuan tahun lalu, tepatnya di masa Yunani Kuno. Di masa itu, Xenophon menggunakan taktik psychological warfare sebagai upaya memperlemah lawannya. Kemudian, di akhir abad ke-19, menjelang munculnya Perang Dunia I, terorisme terjadi hampir di semua negara. Kehadiran terorisme di abad ke-19 ini diprakarsai oleh penganut paham anarki dari berbagai negara, seperti Eropa Barat, Rusia, dan Amerika. Mereka dengan paham anarki meyakini bahwa membunuh orang yang berkuasa atau berpengaruh dengan senjata api dan bom adalah cara yang paling efektif untuk melakukan revolusi. Faktor Penyebab Terorisme Kemunculan teroris tentu dipicu oleh berbagai hal. Faktanya, kebanyakan orang tahu bahwa perbuatan terorisme merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Apabila melakukannya, pelanggar tentu akan dikenai hukuman pidana. Lantas, mengapa kasus terorisme di Indonesia masih saja ada? Tukina dalam terorisme jurnal berjudul Tinjauan Kritis Sosial: Terorisme di Indonesiamenerangkan bahwa setidaknya ada tujuh hal yang menjadi faktor penyebab terorisme Indonesia. Ketujuh hal berikut perlu diwaspadai sebagai cara mengatasi terorisme di lingkungan sekitar. Page 2Bukan hanya pelaku terorisme yang bisa dipidana. Seluruh pihak yang terlibat atau ikut membantu melindungi keberadaan pelaku juga harus siap berhadapan dengan hukum! Bacaan 8 Menit Pertama, pemahaman keagamaan yang tidak lengkap. Ketidaksempurnaan seseorang dalam memahami ajaran agama merupakan salah satu faktor penyebab terorisme. Ketidaksempurnaan ini mengakibatkan pemahaman agama menjadi sarat akan kepentingan pribadi. Unsur kepentingan pribadi inilah yang membuat seseorang menjadi pembenar dan melahirkan terorisme. Kedua, kemiskinan. Teroris dan kemiskinan merupakan kondisi yang saling melengkapi. Kemiskinan merupakan alasan untuk membungkus nafsu emosional yang meyakini perjuangan seseorang adalah benar dan meyakini nilai-nilai terorisme sebagai hal yang benar. Ketiga, pergaulan yang salah. Pada umumnya, teroris berkembang selayaknya sel hidup; mengandalkan jaringan lain. Dalam konteks ini, untuk berkembang, gerakan ini membutuhkan keterlibatan banyak pihak atau anggota. Saat seseorang masuk ke pergaulan yang salah, ia akan dihadapkan dengan pemahaman berbeda sebagai pembenaran. Tidak jarang, para anggota yang ada dalam jaringan terorisme telah disumpah dengan maksud terikat sebuah kontrak mati. Keempat, pengangguran. Faktor pengangguran sebetulnya bukanlah penyebab utama. Akan tetapi, meski tidak dominan, pengangguran berperan dalam pencarian pelaku terorisme. Jaringan terorisme akan menyasar pengangguran sebagai anggota dengan iming-iming “hadiah berharga”, seperti uang, jaminan keluarga, serta mati syahid. Kelima, masalah kenegaraan. Dari beberapa kasus, sebagian tokoh utama terorisme menyebutkan bahwa gerakan teror yang dilakukan merupakan upaya dari ketidakadilan dalam masalah kenegaraan (misalnya Palestina dan Israel). Perlakuan yang dinilai tidak adil terhadap suatu negara yang memiliki kesamaan (agama) memicu rasa benci dan melahirkan terorisme. Keenam, ketidakadilan dan ketimpangan. Saat ini pusat pembangunan dunia masih berpusat di Amerika. Oleh karenanya, muncul ketidakadilan dan ketimpangan dalam proses pembangunan dunia. Ketidakadilan dan ketimpangan ini memantik ketidaksukaan dan menjadikan Amerika sebagai sasaran aksi teror. Ketujuh, penyalahgunaan agama dan ketidaktahuan massa. Banyak aksi teroris yang dipicu oleh penyalahgunaan agama. Kelompok teroris biasanya memanfaatkan ketidaktahuan massa sebagai langkah dalam mencapai tujuan pribadi mereka yang menyesatkan. Page 3Bukan hanya pelaku terorisme yang bisa dipidana. Seluruh pihak yang terlibat atau ikut membantu melindungi keberadaan pelaku juga harus siap berhadapan dengan hukum! Bacaan 8 Menit Jenis-Jenis Terorisme Ada banyak cara penyebaran teror yang dilakukan teroris, seperti pembunuhan, pengeboman, pembajakan, penculikan, hingga pemusnahan massal. Sehubungan dengan itu, Hery Firmansyah dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, mengklasifikasikan aksi teror ke dalam empat kategori: Motif yang pertama ini tujuannya tidak masuk akal sehat atau irasional. Teror yang masuk dalam kategori ini, yaitu salvation (pengorbanan diri) dan madness (kegilaan). Aksi irrational teorism yang paling sering dilakukan teroris di tanah air adalah pengorbanan diri dengan bentuk bom bunuh diri. Motif ini dilatarbelakangi oleh adanya suatu kepentingan. Bisa kepentingan agama atau kepercayaan tertentu. Bentuk aksinya berupa kegiatan teror dengan motif balas dendam. Dalam negara mapan berdemokrasi dengan supremasi hukum yang kuat, political terrorism biasanya digunakan untuk mengubah suatu kebijakan. Akan tetapi, dalam negara yang supremasi hukumnya belum mapan, political terrorism digunakan dengan tujuan merombak struktur politik. Meski berbeda, secara garis besar political terrorism digunakan sebagai alat untuk menekan atau mengubah keseimbangan. Istilah state terrorism digunakan PBB saat melihat kondisi sosial politik di Afrika Selatan, Israel, dan negara-negara Eropa Timur. Warga di negara tersebut mengalami intimidasi, ancaman, dan berbagai penganiayaan yang dilakukan oleh oknum negara, termasuk para penegak hukumnya. Teror yang dilakukan biasanya berbentuk penculikan para aktivis. Teror ini dilakukan negara dan aparatnya atas nama kekuasaan, stabilitas politik, dan kepentingan elit tertentu. Atas dasar ini, negara merasa sah dalam menggunakan kekerasan dan teror lainnya guna merepresi dan memadamkan kelompok-kelompok kritis dalam masyarakat. Jerat Hukum Terorisme Jerat hukum bagi teroris atau UU Terorisme diatur dalam Perpu 1/2002 yang telah ditetapkan sebagai undang-undang lewat UU 15/2003, sebagaimana yang telah diubah dengan UU 5/2018. Ganjaran pidana bagi pelaku teroris di antaranya diklasifikasikan sebagai berikut.
Page 4Bukan hanya pelaku terorisme yang bisa dipidana. Seluruh pihak yang terlibat atau ikut membantu melindungi keberadaan pelaku juga harus siap berhadapan dengan hukum! Bacaan 8 Menit Teroris tidak dapat bergerak sendiri. Para pelaku ini biasanya memperoleh dukungan, bantuan, atau sumbangan dari anggotanya. Dalam undang-undang, “pendukung” gerakan terorisme pun dikenai ancaman pidana.
Contoh Terorisme di Indonesia Kasus terorisme di Indonesia pertama kali muncul pada 1981. Kasus yang pertama tersebut sempat menggegerkan publik untuk waktu yang cukup lama. Empat tahun berselang atau pada 1985, kasus teroris kedua muncul. Sempat relatif nihil selama 15 tahun, kemunculan kasus ketiga terjadi pada 2000. Kemudian, selepas itu, hingga 2005, selalu ada aksi teroris di sejumlah wilayah tanah air. Sempat tenang dan aman sejenak, aksi teroris kembali muncul pada 2009 hingga saat ini. Berikut catatan kasus atau contoh terorisme di Indonesia berdasarkan pembagian waktunya. 1. Tahun 1981 kasus pembajakan Garuda Indonesia pada penerbangan dari Palembang ke Medan pada 28 Maret. Pesawat dibajak oleh lima teroris bersenjata senapan mesin dan granat yang menyamar menjadi penumpang. 2. Tahun 1985 kasus bom Candi Borobudur pada 21 Januari. Diketahui motif pelaku melakukan pengeboman adalah sebagai wujud “jihad”. 3. Tahun 2000 kasus pengeboman sejumlah wilayah di Indonesia.
Page 5Bukan hanya pelaku terorisme yang bisa dipidana. Seluruh pihak yang terlibat atau ikut membantu melindungi keberadaan pelaku juga harus siap berhadapan dengan hukum! Bacaan 8 Menit
Kasus terorisme di Indonesia tercatat muncul pertama kali pada 1981. Sejak saat itu hingga kini, hampir setiap tahunnya terjadi aksi teror di berbagai wilayah di Indonesia, terutama saat malam Natal dan Tahun Baru. Berikut analisis faktor penyebab, jenis, jerat hukum, hingga contoh kasusnya. Pengertian Terorisme Apa itu terorisme? Dalam KBBI, terorisme didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik). Atau secara sederhana, KBBI memuat pengertian terorisme sebagai tindakan teror. Sedang menurut Pasal 1 angka 2 Perpu 1/2002jo. UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Secara historis, kehadiran terorisme diprediksi muncul sejak ribuan tahun lalu, tepatnya di masa Yunani Kuno. Di masa itu, Xenophon menggunakan taktik psychological warfare sebagai upaya memperlemah lawannya. Kemudian, di akhir abad ke-19, menjelang munculnya Perang Dunia I, terorisme terjadi hampir di semua negara. Kehadiran terorisme di abad ke-19 ini diprakarsai oleh penganut paham anarki dari berbagai negara, seperti Eropa Barat, Rusia, dan Amerika. Mereka dengan paham anarki meyakini bahwa membunuh orang yang berkuasa atau berpengaruh dengan senjata api dan bom adalah cara yang paling efektif untuk melakukan revolusi. Faktor Penyebab Terorisme Kemunculan teroris tentu dipicu oleh berbagai hal. Faktanya, kebanyakan orang tahu bahwa perbuatan terorisme merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Apabila melakukannya, pelanggar tentu akan dikenai hukuman pidana. Lantas, mengapa kasus terorisme di Indonesia masih saja ada? Tukina dalam terorisme jurnal berjudul Tinjauan Kritis Sosial: Terorisme di Indonesiamenerangkan bahwa setidaknya ada tujuh hal yang menjadi faktor penyebab terorisme Indonesia. Ketujuh hal berikut perlu diwaspadai sebagai cara mengatasi terorisme di lingkungan sekitar. Page 6Bukan hanya pelaku terorisme yang bisa dipidana. Seluruh pihak yang terlibat atau ikut membantu melindungi keberadaan pelaku juga harus siap berhadapan dengan hukum! Bacaan 8 Menit 4. Tahun 2001 kasus pengeboman sejumlah wilayah di Indonesia.
5. Tahun 2002 kasus pengeboman sejumlah wilayah di Indonesia.
6. Tahun 2003 kasus pengeboman sejumlah wilayah di Indonesia.
7. Tahun 2004 kasus pengeboman sejumlah wilayah di Indonesia.
8. Tahun 2005 kasus pengeboman sejumlah wilayah di Indonesia.
9. Tahun 2009 kasus bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada 17 Juli. 10. Tahun 2010 kasus penembakan dan warga sipil terjadi di Aceh pada Januari. 11. Tahun 2011 kasus pengeboman dan teror bom sejumlah wilayah di Indonesia.
12. Tahun 2012 kasus bom di Pospam Gladak, Soli pada 19 Agustus. 13. Tahun 2013 kasus bom di Masjid Mapolres Poso pada 9 Juni. 14. Tahun 2016 kasus pengeboman sejumlah wilayah di Indonesia.
15. Tahun 2017 kasus bom panci di Bandung dan Jakarta.
16. Tahun 2018 kasus kerusuhan, pengeboman, dan penyerangan.
17. Tahun 2019 kasus bom dan penusukan menteri.
18. Tahun 2020 kasus penyerangan di Kalimantan dan Sulawesi.
19. Tahun 2021 yang merupakan kasus terorisme terbaru berupa bom bunuh diri dan penembakan
|