Apa yang di maksud hak asasi

KOMPAS.com - Siswa SMA yang sedang belajar mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), apakah sudah paham betul apa itu HAM?

Berdasarkan teori, kita ketahui bahwa hak adalah segala sesuatu yang berhak kita dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban.

Sedangkan kewajiban dimaknai sebagai segala sesuatu yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab.

Jadi, hak dan kewajiban ini ibarat dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Kita melaksanakan kewajiban maka kita akan mendapatkan hak kita, demikian pula sebaliknya kita menuntut hak kita setelah kita melaksanakan kewajiban.

Baca juga: Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila, Info bagi Siswa

Melansir laman Repositori Kemendikbud Ristek, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri seseorang, yang secara kodrati merupakan anugerah Tuhan YME dan tidak dapat diganggu gugat.

Sedangkan kewajiban asasi adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.

Dalam pengertian yang sederhana, hak asasi manusia (human rights) merupakan hak yang secara alamiah melekat pada orang semata-mata karena ia merupakan manusia (human being).

HAM meliputi nilai-nilai ideal yang mendasar, yang tanpa nilai-nilai dasar itu orang tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Ciri-ciri hak asasi manusia

Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri-ciri pokok yang mendefinisikan makna dari HAM itu sendiri. Berikut penjelasan mengenai ciri-ciri HAM yang meliputi hakiki, universal, tidak dapat dicabut (permanen) dan tidak dapat dibagi (utuh).

Baca juga: Siswa, Ini Penerapan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

1. Hakiki

Artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

2. Universal

Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

3. Tidak dapat dicabut

Artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

4. Tidak dapat dibagi

Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar milik tiap manusia yang telah diakui secara universal.

Kepemilikan HAM membuat manusia terlindungi secara moral maupun hukum. Manusia juga bisa terhindar dari segala bentuk kekerasan, perampasan, hingga penganiayaan.

Hak Asasi Manusia adalah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya sebagai seorang manusia.

Karena diakui secara universal, hak ini berlaku kapan, di mana saja, dan kepada siapa saja. Pada prinsipnya, HAM tidak dapat dicabut bahkan dibagi-bagi antarsesama manusia.

HAM dideklarasikan secara universal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948, atau sekitar 3 tahun setelah Indonesia merdeka.

Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) bertujuanmemberi kebebasan hak manusia yang asasi kepada masyarakat dunia.

Deklarasi HAM itu juga dilakukan dengan tujuan menyadarkan masyarakat di seluruh dunia, agar selalu menghormati dan menegakkan HAM.

Baca juga: Penggolongan Hak Asasi Manusia

Pengertian HAM menurut ahli

Berikut beberapa pengertian hak asasi manusia menurut ahli:

Menurut Peter R. Baehr, hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri tiap manusia, digunakan untuk perkembangan dirinya. Haj dasar itu bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Dalam buku The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration (1948), John Locke mengartikan hak asasi manusia sebagai berikut:

"Hak asasi merupakan suatu hal yang diberikan Tuhan untuk manusia, yang terdiri dari hak persamaan dan kebebasan, serta hak untuk mempertahankan hidup dan melindungi harta benda miliknya."

A. J. M. Milne mengatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang sudah dimiliki oleh tiap manusia di seluruh dunia, tanpa melihat latar belakang, seperti agama, kebangsaan, jenis kelamin, etnis, sosial dan budaya, serta status sosial.

"Hak asasi manusia adalah hak yang sudah ada dalam diri manusia, dan sudah melekat pada dirinya sejak lahir. Hak tersebut harus selalu ada pada manusia, serta tidak boleh dirampas karena bisa menyebabkan manusia kehilangan derajatnya."

Menurut Austin Ranney, hak asasi manusia adalah ruang kebebasan milik individu yang sudah diatur atau dirumuskan dalam konstitusi hukum, serta pelaksanaannya sudah dijamin oleh pemerintah atau negara.

Baca juga: Pengertian HAM Beserta Tujuannya

Adnan Buyung Nasution mengartikan hak asasi manusia sebagai hak yang tidak dapat dilenyapkan dari manusia. Hak ini melekat dalam diri manusia yang telah diperoleh dan dibawa bersama dengan kelahirannya di dunia.

"Hak asasi manusia adalah hak yang diperoleh seseorang dan bersifat universal. Adapun hak yang diperoleh seseorang karena menjadi wargasuatu negara, disebut sebagai hak dasar.

Menurutnya, hak asasi manusia adalah hak yang dipunyai oleh manusia, dan bukan diberikan kepada masyarakat.

Jadk Donnelly menyebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak tiap orang yang setara, tidak dapat dicabut, dan bersifat universal.

"Hak asasi manusia adalah hak semua manusia yang setara. Kita layak dianugerahi hak itu semata-mata karena kita manusia."

Ciri-ciri HAM adalah:

Ciri pertama HAM adalah bersifat hakiki, berarti hak asasi manusia adalah hak yang diberikan kepada semua manusia sejak lahir.

Baca juga: Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia dan Contohnya

Oleh sebab itu, tiap manusia harus menjunjung tinggi hak dasar yang sudah dimiliki manusia lainnya. Apabila sesama manusia saling menghormati dan menjunjung tinggi satu sama lain, keharmonisan antarmanusia dapat terjalin dengan baik.

Ciri kedua HAM adalah bersifat universal. Artinya hak asasi manusia berlaku untuk tiap manusia yang ada di seluruh dunia, tanpa melihat latar belakangnya.

Dalam hal ini, latar belakang yang dimaksud adalah jenis kelamin, agama, status sosial, ras, suku bangsa, dan sebagainya. Dengan kata lain, HAM bisa mengurangi terjadinya konflik karena perbedaan.

Ciri hak asasi manusia adalah tidak bisa dicabut. Artinya hak dasar yang sudah ada dalam diri manusia sejak lahir, tidak bisa diserahkan atau dirampas orang lain.

Apabila hak dasar manusia dirampas, akan sangat mudah terjadi konflik yang membahayakan diri individu dan lingkungannya.

Ciri HAM adalah tidak bisa dibagi. Berarti tiap manusia berhak memperoleh hak yang sama, seperti hak sipil, hak politik, hak ekonomi, serta hak sosial dan budaya.

Jika, HAM dibagi-bagi, akan ada manusia yang merasa dirinya diperlakukan tidak adil karena tidak mendapat hak yang sama dengan individu lainnya.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan hak asasi brainly?

Jawaban ini terverifikasi HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan YME.

Apa saja contoh Hak Asasi Manusia?

Macam-macam hak asasi manusia.
Hak asasi pribadi. Kebebasan masuk dan mengikuti organisasi. ... .
Hak asasi politik. Hak menjadi warga negara. ... .
Hak asasi ekonomi. ... .
Hak asasi hukum. ... .
Hak sosial dan budaya. ... .
Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan..

Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia dan berikan contohnya?

Senada dengan pengertian Hak Asasi Manusia berdasarkan KBBI yaitu hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia dan hak asasi negara?

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sebagai hadiah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah pemberian dari negara. Kedua konsep tersebut termasuk dalam amandemen kedua UUD 1945 , dan bahkan tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya memiliki hubungan dekat.