Apa yang di maksud dengan visa

Visa on Arrival Indonesia: Kapan Dibutuhkan?Seperti namanya, visa on arrival Indonesia adalah izin masuk yang diperoleh setibanya di tanah air, sehingga orang asing tidak perlu berurusan dengan kerumitan birokrasi pra-kedatangan. Mengingat efisiensinya, visa on arrival di Indonesia direkomendasikan bagi mereka yang berkunjung dengan jadwal yang padat.

Secara khusus, otoritas memberikan* visa kedatangan Indonesia kepada orang asing yang bepergian untuk tujuan bisnis, liburan, dan kunjungan sosial. Visa saat kedatangan di Indonesia akan memungkinkan pemegangnya untuk tinggal di negara itu selama 30 hari, mulai dari kedatangan mereka, dan dapat diperpanjang selama 30 hari lagi bila diperlukan.

*Karena pandemi Covid-19, kebijakan keimigrasian dan travel advisory Indonesia rentan terhadap perubahan. Hubungi spesialis visa kami untuk terus mengikuti perkembangan peraturan terbaru.

Apa Saja Persyaratan Visa on Arrival di Indonesia?

Untuk mendapatkan visa on arrival di Indonesia, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan ketika tiba di Indonesia, seperti paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, tiket untuk meninggalkan Indonesia, dan membayar biaya USD 35.

Dalam perjalanan ke Indonesia, pemohon mungkin juga perlu mengisi kartu imigrasi (Kartu Kedatangan dan Keberangkatan) yang mencantumkan nomor paspor Anda, penerbangan, alamat di mana Anda berencana untuk tinggal, dan deklarasi bea cukai bagi Anda untuk keluar dari bea cukai.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pemerintah Indonesia hanya mengeluarkan visa saat kedatangan untuk orang asing dari negara tertentu dan mengharuskan mereka untuk tiba di bandara atau pelabuhan tertentu.

Hubungi spesialis visa kami untuk daftar lengkap negara dan bandara di seluruh Indonesia dengan fasilitas VoA.

Pemberitahuan | Berdasarkan hukum dan peraturan di Indonesia, Cekindo tidak dapat menyediakan layanan visa untuk warga negara berikut: Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Niger, Nigeria, Somalia.

Dapatkan Visa Indonesia on Arrival bersama Cekindo

Memiliki pengalaman lebih dari satu dekade dalam membantu orang asing dan bisnis internasional, agen visa Cekindo di Bali, Semarang, Surabaya, Batam, dan Jakarta hadir untuk membantu Anda mengikuti perkembangan peraturan terbaru untuk memastikan aplikasi visa Indonesia Anda berjalan dengan lancar.

Memahami Tipe-tipe Visa di Indonesia

Mengapa Memilih Cekindo untuk Aplikasi Visa on Arrival Indonesia

Melalui pengalaman lebih dari satu dekade, agen visa kami menangani aplikasi visa Anda secara aman dan transparan.

Memiliki pemahaman mendalam tentang kebijakan imigrasi Indonesia, kami adalah yang terbaik dalam apa yang kami lakukan, dan kami tidak melewatkan detail apa pun.

Di Cekindo, kepuasan klien kami adalah prioritas utama. Dan dengan keterampilan yang tepat, kami selalu memastikan aplikasi visa Anda selesai tanpa kendala apapun.

Berurusan dengan peraturan Indonesia yang kompleks adalah proses yang rumit. Hindari semua rintangan ini dengan menyerahkan aplikasi visa Anda kepada kami.

Apa Kata Klien Kami

Toaster

Northern Territory Building Consultancy

Saat saya pertama bergabung dengan Toaster, Toaster sudah bekerja sama dengan Cekindo. Tapi mudah untuk tahu mengapa Toaster memilih Cekindo. Cekindo selalu membantu kami. Kantor pusat Toaster berlokasi di London. Hukum perpajakan Indonesia bukan sesuatu yang kami pahami. Tim Cekindo telah membantu kami memahami perpajakan Indonesia. Pengetahuan mereka banyak dan mereka dapat diandalkan, sehingga menjadi aset besar bagi perusahaan.

Saya ingin mengucapkan terima kasih atas layanan luar biasa yang PT. Cekindo Business International sediakan untuk saya dan perusahaan. Saya perlu menghadiri pertemuan di Jakarta pada Oktober 2020 dan karena COVID-19, ada beberapa batasan terkait pengajuan visa. Saya membuat keputusan tepat saat berkonsultasi dengan tim visa di Cekindo. Proses aplikasi visa ditangani dengan ahli. Tim Cekindo memastikan visa terbit jauh sebelum perjalanan saya. Saya akan merekomendasikan PT. Cekindo Business International kepada siapa saja yang mencari bantuan ahli untuk proses aplikasi visa di Indonesia.

Hubungi Kami

Our Clients Find This Helpful. Please Review.

Rating: 4.7/5. From 23 votes.

Please wait...

  • Apa Itu Visa?
  • Dasar Hukum 
  • Bentuk
  • Fungsi 
  • Apa yang Tertulis dalam Visa?
  • Jenis Visa Indonesia
    • Visa Diplomatik
    • Visa Dinas
    • Visa Tinggal Terbatas
    • Visa Kunjungan
      • Single Entry (sekali masuk)
      • Multiple Entry (beberapa kali masuk)
      • Visa on Arrival (saat kedatangan)

Apa Itu Visa?

Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk memberikan izin tinggal. Izin ini diberikan oleh pejabat berwenang dan berlaku selama periode dan tujuan tertentu.

Visa Republik Indonesia menjadi dokumen yang berisi izin untuk orang asing (WNA) masuk sekaligus keluar dari negara tersebut.

Selain itu, setiap orang asing (WNA) yang masuk Indonesia wajib mempunyai visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain sesuai dengan UU Keimigrasian dan perjanjian internasional.

Dasar Hukum 

Pemerintah telah mengatur izin ini melalui beberapa aturan, antara lain:

Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mana mengubah Pasal 1 angka 18 tentang Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).

Bentuk

Apakah visa berbentuk seperti paspor? Bentuk visa adalah stempel yang mana akan di cap di bagian paspor asli pemilik yang berkunjung. Selain itu, dapat berbentuk stiker yang ditempelkan di lembaran paspor. 

Kemudian, petugas akan memberikan stempel atau stiker sebagai tanda bahwa izin tersebut sudah sah dan bisa digunakan. Jenis izin ini juga dilengkapi dengan hologram untuk mencegah penipuan atau pemalsuan. 

Sebagian besar, bentuk visa adalah stempel, stiker atau visa elektronik (e-visa) dalam bentuk soft file. E-visa ini merupakan bentuk paling baru yang dikirimkan via email yang didapat dengan mendaftarkan via website.

Fungsi 

Selanjutnya, ada beberapa fungsi visa sebagai izin keluar masuk suatu negara. Dengan adanya izin ini dapat menjaga keamanan untuk wilayah tersebut. 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

Apa yang Tertulis dalam Visa?

Mengenai isi visa tergantung pada ketentuan dari setiap negara. Beberapa negara mencantumkan informasi detail, tetapi ada juga yang yang hanya cap sederhana. Nah, apa saja informasi yang wajib ada dalam visa?

  • Nama Negara Tujuan yang Ingin Dikunjungi

Di dalam visa tercantum secara jelas nama negara yang menjadi tujuan. Namun, pada kasus tertentu, seperti Visa Schengen yang merupakan beberapa negara Eropa masuk dalam Perjanjian Schengen, tidak semua izin ini dapat digunakan pada setiap negara.

  • Tujuan / Maksud Kedatangan

Selain itu, tertera dengan jelas maksud atau tujuan kedatangan, di antaranya bisnis, bekerja, wisata atau lainnya. 

  • Masa Berlaku

Ada beberapa jenis visa dengan masa berlaku yang berbeda, antara lain beberapa hari atau beberapa bulan. 

Apa yang di maksud dengan visa

Jenis Visa Indonesia

Secara umum visa terdiri dari 4 jenis, di antaranya:

  • Visa Diplomatik

Jenis visa diplomatik diperuntukkan untuk WNA pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk keluarganya untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam rangka menjalankan tugas yang bersifat diplomatik. Hal ini berdasarkan pada perjanjian internasional, penghormatan dan prinsip resiprositas. Ketahui syarat dan prosedur mengurus Visa Diplomatik!

  • Visa Dinas

Selain itu, jenis-jenis visa lainnya adalah Visa Dinas. Jenis visa ini diberikan kepada pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk keluarga yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk melaksanakan tugas yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. 

Izin ini merupakan kewenangan Menlu dan dikeluarkan oleh pejabat dinas dalam negeri perwakilan Republik Indonesia.

  • Visa Tinggal Terbatas

Visa tinggal terbatas diperuntukan kepada orang asing:

  1. sebagai tenaga ahli, rohaniawan, peneliti, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarganya, dan orang asing (WNA) yang kawin secara sah dengan WNI, yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas; atau
  2. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan Indonesia, landas kontinen, laut territorial, dan/atau ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)

Jangka waktu visa tinggal terbatas “rumah kedua” pada huruf a di atas adalah visa yang diserahkan kepada orang asing beserta keluarganya untuk menetap di Indonesia selama 5 tahun/10 tahun setelah memenuhi syarat tertentu.

Sedangkan, untuk jangka waktu visa tinggal terbatas bisa diberikan maksimal 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 90 hari atau 30 hari.

Apa yang di maksud dengan visa

  • Visa Kunjungan

Jenis jenis visa selanjutnya adalah Visa Kunjungan. Visa ini diberikan untuk orang asing (WNA) yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, sosial budaya, pendidikan, pariwisata, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Ketahui apa itu visa bisnis!

Selain itu, bisa diberikan kepada WNA yang berasal dari negara tertentu sesuai peraturan Menkumham pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi oleh pejabat imigrasi. 

Kemudian, visa kunjungan juga terdiri atas, kunjungan satu kali perjalanan (single entry), kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple entry) dan kunjungan saat kedatangan (on arrival).

  • Single Entry (sekali masuk)

Untuk visa single entry merupakan dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Jadi, apabila setelah Anda pulang dari negara tujuan, kemudian kembali ke negara asal. Anda harus mengajukan kembali bila ingin kembali ke negara tujuan yang tadi, meskipun visa single entry masih aktif dan masa berlaku masih panjang.

  • Multiple Entry (beberapa kali masuk)

Multiple Entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Jadi, Anda diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis. 

Namun, multiple entry bukan berarti Anda bebas keluar-masuk. Perhatikan waktu tinggal maksimal atau durasi lamanya tinggal di suatu negara. Jika Anda telah melewati waktu maksimal, maka Anda harus keluar terlebih dahulu dari negara tersebut, setelah itu baru bisa masuk kembali ke negara tersebut. 

Misalnya adalah visa bisnis multiple entry di Indonesia menerapkan 60 hari untuk setiap entry. Jika sudah 60 hari, maka Anda harus keluar dari Indonesia dan kembali ke negara asal. Setelah beberapa hari, baru dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa harus pengajuan dari awal lagi.

  • Visa on Arrival (saat kedatangan)

Setelah sampai di negara tujuan, Anda baru dapat mengurus izin masuk sehingga tidak perlu mengurus di negara asal Anda. Selain itu, untuk cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan dan Anda juga harus membayar biayanya pada saat itu juga. 

Itulah pembahasan tentang visa. Apabila Anda ingin mengajukan izin ini, GreenPermit.id dengan jasa permbuatan visa siap membantu bersama tim profesional.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

Author: Uswatun Hasanah

Apa yang dimaksud dengan visa?

Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Repulik Indonesia, yang memuat persetujuan bagi orang ...

Negara apa saja yang bebas visa?

Bebas Visa.
Bermuda – Tanpa batasan waktu..
Brasil – 30 hari..
Chile – 90 hari..
Kolombia – 90 hari, bisa diperpanjang menjadi 180 hari dalam kurun waktu 1 tahun..
Ekuador – 90 hari, bisa diperpanjang. Maksimal 60 hari di Galapagos..
Guyana – 30 hari..
Peru – 183 hari..
Barbados – 90 hari..

Buat visa untuk apa?

Visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diijinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara. Berbeda dengan paspor yang dikeluarkan oleh negara asal pemohon, visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi oleh pemohon.

Paspor dan visa apa bedanya?

Paspor dikeluarkan pejabat resmi negara asal untuk bepergian antarnegara. Sementara itu, visa dikeluarkan negara tujuan yang akan dikunjungi dan hanya bisa digunakan untuk masuk-keluar negara tujuan tersebut.