Apa perbedaan antara ruang kantor dan ruang penunjang?

  • Pengertian Regulasi

             Regulasi menurut KBBI, diartikan sebagai sebuah peraturan. Secara lebih lengkap,regulasi merupakan cara untuk mengendalikan manusia,atau masyarakat dengan suatu aturan atau pembantasan tertentu.

Table of Contents Show

  • Apa perbedaan dari ruang kantor dan ruang penunjang berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 48 Tahun 2013?
  • Menurut Permen PAN RB No 48 Tahun 2013 Asas standar sarana dan prasarana kantor terdiri dari apa saja?
  • Apa yang dimaksud dengan ruang penunjang kantor?
  • Sebutkan apa saja yang termasuk ruang penunjang?

  •  Perbedaan Ruang Kantor dengan Ruang Penunjang Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi RI No. 48 Tahun 2013

> Ruang Kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan dengan ukuran luas dan alat alat pelengkapannya yang di sesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika.

contoh: Ruang kerja , ruang tamu, ruang rapat

> Ruang Penunjang adalah ruang yang berfungsi menjang pelaksanaa pekerjaan secara tidak langsung

contoh: Ruang ibadah , ruang pusat data , ruang arsip , ruang perpustakaan , ruang penyimpanan barang , ruang pusat CCTV , Ruang polik klinik,dll

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi RI No. 48 Tahun 2013 Penyusunan Standar Sarana Dan Prasarana Kantor Perlu dilakukan karena :
         

> Untuk kepastian ketentuan penggunaan kantor, alat perlangkapan kantor, dan kendaraan dinas

> Keseragaman penggunaan ruangan kantor dan alat perlengkapan kantor 

> Kelancara proses pekerjaan 

> Kemudahan komunikasi dan hubungan kerja yang baik antar pejabat / pegawai dilingkungan kementrian pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi

> Kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan

> Kemudahan pengamanan arsip dan dokumentasi

  • Standar Sarana dan Prasarana Kantor Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.48 Tahun 2013

> Ruang Kantor 

> Ruang Penunjang

> Perlengkapan Ruang Kantor

> Perlengkapan Ruang Penunjang

> Kendaraan Dinas 

  • Pejabat Pejabat yang Berhak Memiliki Kendaraan Dinas Guna Kelancaran Tugasnya Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI No.48 Tahun 2013

> Kendaraan Dinas Menteri

> Kendaraan Dinas Wakil Menteri

> Kendaraan Dinas Pejabat Eselor I

> Kendaraan Dinas Pejabat Setara Eselo I

> Kendaraan Dinas Pejabat Eselon II

> Kendaraan Dinas Pejabat Setara Eselon II

> Kendaraan Dinas Operasional

  • Standar Perlengkapan yang Ada Di Ruang Rapat Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.48 Tahun 2013

> Ruang Staff 

> Ruang Tunggu Menteri

> Ruang Istirahat Menteri

> Ruang Toilet Menteri

> Ruang Tunggu VIP

> Dll.

  • Standar Perlengkapan Yang Ada Di Ruang Kerja Menteri Dan Wakil Menteri Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI No.48 Tahun 2013 

> Ruang Kerja Menteri:

1. Meja Kerja dengan Kelengkapannya

2. Kursi Kerja

3. Kursi Hadap

4. Meja Rapat

5. Meja Untuk Telepon

6. Komputer

7. Printer

8. Lemari Kaca

9. Lemari Buku

10. Televisi

11. Dll.

> Ruang Kerja Wakil Menteri

1. Meja Biro Besar dengan Kelengkapannya

2. Kursi Kerja

3. Kursi Hadap

4. Komputer

5. Printer

6.Telepon

7. Lemari Buku

8. Buffet Kayu

9. Televisi

10. Lambang Negara

11. Dll.

" TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT "

PeraturanPedia.id – PermenPAN RB Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 48 TAHUN 2013

Entitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Jenis Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB)
Nomor 48 Tahun 2013
Tahun 2013
Tentang PermenPAN RB Tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Ditetapkan 27 Desember 2013
Tanggal Diundangkan 6 Februari 2014
Berlaku Tanggal
Sumber JDIH. MENPAN.GO.ID

Silahkan download PermenPAN RB Nomor 48 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email , terima kasih.

Apa perbedaan dari ruang kantor dan ruang penunjang berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 48 Tahun 2013?

4. Ruang kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan, dengan ukuran luas dan alat-alat perlengkapannya yang disesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika. 5. Ruang Penunjang adalah ruang yang berfungsi menunjang pelaksanaan pekerjaan secara tidak langsung.

Asas standar sarana dan prasarana kantor terdiri dari: a. tertib; b. adil; c. transparan; d. efisien dan efektif; e. manfaat; f. keselamatan; g. kesejahteraan; h. kepatuhan; i. akuntabel.

Apa yang dimaksud dengan ruang penunjang kantor?

Ruang Penunjang adalah ruang yang berfungsi menunjang pelaksanaan pekerjaan secara tidak langsung. 6. Perlengkapan kantor adalah alat-alat yang dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan.

Sebutkan apa saja yang termasuk ruang penunjang?

Ruang Penunjang.

Toilet. Toilet yang bagus dan bersih tersedia pada semua lantai (1 s.d 4) masing masing untuk laki-laki dan perempuan..

Musholla. ... .

Unit Usaha Karyawan. ... .

Kantin..

Apa yang membedakan antara ruang kantor dan ruang penunjang?

4. Ruang kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan, dengan ukuran luas dan alat-alat perlengkapannya yang disesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika. 5. Ruang Penunjang adalah ruang yang berfungsi menunjang pelaksanaan pekerjaan secara tidak langsung.

Apa yg dimaksud ruang penunjang?

Ruang Penunjang adalah ruang yang berfungsi menunjang pelaksanaan pekerjaan secara tidak langsung. 6. Perlengkapan kantor adalah alat-alat yang dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan.

Apa saja contoh ruang penunjang pada kantor?

Ruang Penunjang.
Toilet. Toilet yang bagus dan bersih tersedia pada semua lantai (1 s.d 4) masing masing untuk laki-laki dan perempuan..
Musholla. ... .
Unit Usaha Karyawan. ... .
Kantin..

Apa saja tujuan penyusunan standar sarana dan prasarana kantor?

Pasal 4 Tujuan penyusunan standar sarana dan prasarana kantor adalah untuk: a. menciptakan keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan kerja; b. mewujudkan penataan yang bernilai estetika; c. menciptakan keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur; dan d. mewujudkan sarana dan prasarana kantor sesuai standar.