Apa yang akan terjadi apabila rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama?

Undang-Undang (UU) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.[1] Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.

Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum merupakan hal yang generik untuk semua kegiatan, di mana pun mereka berada dalam hierarki standar (konstitusi, hukum atau pengertian formal peraturan ketat ...)

Dari segi bentuknya, hukum adalah perbuatan hukum oleh otoritas tertentu, biasanya DPR yang sah dan memiliki kapasitas untuk memimpin. Di negara-negara yang mengenal suatu bentuk pemisahan kekuasaan, hukum adalah sebuah standar hukum yang diadopsi oleh badan legislatif dalam bentuk dan prosedur yang ditentukan oleh hukum konstitusional setempat. Penerapannya kemudian dapat ditentukan oleh teks yang dikeluarkan oleh eksekutif, sebagai pelaksanaan Keputusan, dan juga akan dijelaskan lebih lanjut oleh penafsiran di pengadilan.

Aturan hukum adalah alat yang tersedia bagi para pengacara yang memungkinkan untuk bekerja sesuai dengan cita-cita keadilan. Setiap kebebasan atau hak pasti menyatakan, harus dilaksanakan sepenuhnya, kewajiban toleransi dan hormat, atau tanggung jawab.

  • Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
  • Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR atau Presiden.

RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan LPND sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. RUU ini kemudian diajukan dengan surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR. DPR kemudian mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.

RUU yang telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden. Presiden kemudian menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu 60 hari sejak surat Pimpinan DPR diterima.

DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pembahasan

Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.

DPD diikutsertakan dalam Pembahasan RUU yang sesuai dengan kewenangannya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Pengesahan

Apabila RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukanlagi dalam persidangan masa itu.

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.

RUU tersebut disahkan oleh presiden dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

  • Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  • Undang-Undang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Penyiaran
  • Hukum
  • Hukum adat
  • Hukum internasional

  1. ^ "Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-05-06. Diakses tanggal 2014-04-11. 

  • Undang-undang Republik Indonesia Diarsipkan 2014-10-07 di Wayback Machine. di situs DPR.go.id

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Undang-Undang_(Indonesia)&oldid=20672417"

APAKAH boleh presiden tidak meneken undang-undang (UU) yang rancangannya dibahas bersama kemudian disetujui bersama DPR? Jawabannya boleh dan sesuai dengan ketentuan konstitusi meski secara etis boleh-boleh saja dipersoalkan.

Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa dalam hal rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Frasa ‘sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan’ sempat menimbulkan perdebatan saat pembahasan di Panitia Ad Hoc III Badan Pekerja MPR pada 1999. Perdebatannya ialah apakah frasa tersebut tidak bermakna memaksa presiden?

Ada pendapat yang muncul dalam rapat Panitia Ad Hoc III Badan Pekerja MPR pada 11 Oktober 1999. Pendapat itu mengatakan frasa itu memang bertujuan memaksa presiden. Argumentasinya, ada praktik pemerintahan yang ikut membahas RUU, malah dibahas kalimat per kalimat, tiba-tiba di ujungnya presiden tidak mau meneken.

Contoh yang diberikan dalam rapat itu antara lain RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya. RUU itu disetujui DPR bersama presiden pada 23 September 1999, tapi tak kunjung disahkan presiden. Tidak disahkan karena ada penolakan masyarakat.

Ada istilah bahasa Jawa yang muncul dalam rapat Panitia Ada Hoc III Badan Pekerja MPR, yaitu muspro. Artinya ialah melakukan sesuatu perkerjaan yang sia-sia. Disebutkan bahwa frasa ‘sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan’ bukanlah upaya memaksa, melainkan agar pembahasan bersama RUU oleh pemerintah dan DPR  tidak mengalami hal-hal yang muspro.

Pemfinalan Pasal 20 ayat (5) itu baru disahkan pada Sidang MPR 15 Agustus 2000. Disahkan setelah ada pemahaman bahwa Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 itu merupakan sebuah penegasan bahwa karena presiden telah memberikan persetujuan bersama DPR atas RUU, tidak ada alasan lagi buat presiden untuk menolak. Dengan demikian, RUU yang telah mendapat persetujuan bersama tidak sia-sia dan berlaku walaupun presiden tidak menandatangani.

Dengan demikian, ada empat ayat dalam Pasal 20 UUD 1945 yang diputuskan pada Sidang MPR 1999 dan ayat (5) diputuskan dalam Sidang MPR 2000. Selengkapnya bunyi Pasal 20 ayat (1) ialah Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk UU. Ayat (2) ialah setiap RUU dibahas DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Selanjutnya, ayat (3) jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. Ayat (4) presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU dan ayat (5) dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

UU yang berlaku otomatis diatur lebih lanjut di Pasal 73 UU 12/2001 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kalimat pengesahannya, menurut Pasal 73 ayat (3), UU ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945. Kalimat pengesahan itu, menurut ayat (4), harus dibubuhkan pada halaman terakhir UU sebelum pengundangan naskah UU ke dalam lembaran negara.

Ambil contoh UU 19/2019 tentang KPK. Di lembaran terakhir tidak ada tanda tangan Presiden Joko Widodo. Di halaman itu ditulis: Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019, diteken Tjahjo Kumolo selaku Plt Menkum dan HAM. Di bawah nama Kumolo tertera tulisan: UU ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945.

Megawati Soekarnoputri selama menjabat presiden, 23 Juli 2001-20 Oktober 2004, juga tidak menandatangani lima UU yang telah disetujui bersama dalam Sidang Paripurna DPR. Kelima UU itu ialah UU tentang Kepulauan Riau (2002), UU tentang Penyiaran (2002), UU tentang Profesi Advokat (2003), UU tentang Keuangan Negara (2003), serta UU tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan (2003).

Mengapa presiden pilih-pilih untuk teken UU? Bukankah RUU diajukan ke DPR disertai amanat presiden (ampres) yang didalamnya terdapat penugasan menteri untuk ikut membahas dan menteri itu membacakan persetujuan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR? Jika ada substansi RUU yang disetujui untuk diundangkan tidak sesuai dengan keinginan presiden, ada dua kemungkinan.

Pertama, lemahnya kontrol presiden atas menteri yang memberikan persetujuan tersebut. Tersirat bahwa menteri tidak pernah melaporkan perkembangan pembahasan RUU kepada presiden. Kedua, presiden berubah sikap setelah muncul penolakan masyarakat.

Meskipun UUD 1945 memungkinkan suatu RUU menjadi UU tanpa pengesahan presiden, apakah persetujuan semacam itu tidak merupakan anomali praktik ketatanegaraan? Itulah pertanyaan mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan ketika menjadi saksi ahli dalam uji materi UU 19/2019 tentang KPK.

Anomali yang dimaksud Bagir Manan ialah, baik prosedural maupun substansial, tidak sesuai dengan asas atau prinsip umum pembentukan UU yang baik. Menurut Bagir, sebagai suatu beleid atau diskresi dalam tatanan demokrasi dan negara hukum, presiden seharusnya memberikan penjelasan kepada publik terkait dengan alasan tidak menandatangani UU KPK hasil revisi tersebut.

Eloknya, ke depan, presiden perlu menjelaskan secara terbuka alasan tidak membubuhkan tanda tangan untuk mengesahkan UU agar tidak muncul tafsiran liar.