DefinisiPerkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka beristri lebih dari seorang dan perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan. PerkawinanPegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan.Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali. PerceraianPNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat. Dasar Hukum
PP Nomor 10 Tahun 1983
PENGERTIAN : Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan bahwa: "Perkawinan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Tentunya perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian dalam penyelenggaraan kehidupan berumah tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan perceraiannya.
PERKAWINAN :
PERCERAIAN :
Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian sbb.:
Permintaan Ijin Untuk Bercerai Ditolak, apabila:
Permintaan Ijin untuk Bercerai Diberikan, apabila:
Perceraian Terjadi Atas Kehendak PNS Pria, maka : a. Apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb:
b. Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak maka gajinya dibagi dua, yaitu :
c. Apabila anak mengikuti PNS pria, maka pembagian gaji ditetapkan sbb :
d. Apabila sebagian anak mengikuti PNS yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.
Apabila Perceraian Terjadi Atas Kehendak Bersama Suami Isteri, maka pembagian gaji diatur sbb.:
SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila :
PNS Pria Yang Akan Beristri Lebih Dari Seorang:
Syarat alternatif (salah satu harus terpenuhi) :
Syarat komulatif (semua harus terpenuhi) :
SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila:
PNS Wanita Tidak Diijinkan Menjadi Isteri Kedua, Ketiga, Keempat:
Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah:
Syarat Pengajuan Perceraian Bagi PNS:
9. Masing2 dibuat 2 rangkap. |