Apa saja keadaan yang menjadi uzur dalam pelaksanaan shalat jumat

Illustrasi Shalat Jumat. Foto: Unsplash

Islam memuliakan hari Jumat dengan serangkaian ibadah untuk mendapatkan pahala yang berlipat ganda, salah satunya shalat Jumat berjamaah. Shalat Jumat dikerjakan saat tergelincirnya matahari dari pertengahan langit.

Imam Syafii menerangkan dalam kitabnya yang berjudul Al-Umm bahwa hukum shalat Jumat adalah wajib bagi setiap laki-laki Muslim. Kewajiban melaksanakan shalat Jumat ini juga tertuang dalam Alquran surat Al Jumu‘ah ayat 9 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Selain ayat tersebut, ada pula hadits tentang shalat Jumat dari sabda Nabi Muhammad SAW. Apa sajakah itu? Simak jawabannya berikut ini.

Hadits tentang Shalat Jumat

Illustrasi Shalat Jumat. Foto: Unsplash

Rasulullah SAW mewajibkan shalat Jumat bagi laki-laki melalui sabdanya: “(Sholat) Jumat adalah hak yang wajib atas setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali bagi empat golongan, yaitu: (1) Hamba Sahaya; (2) Wanita; (3) Anak kecil; (4) Orang sakit.” (HR. Abu Dawud).

Oleh karena itu, Rasulullah juga mengancam orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat. Beliau bersabda, “Hendaknya suatu kelompok menyudahi perbuatannya dalam meninggalkan shalat Jumat atau (pilihannya) Allah SWT akan mengunci mati batin mereka, kemudian mereka menjadi lalai sungguhan.” (HR. Muslim).

Dalam hadits lain Rasulullah bersabda, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah akan menutup hatinya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasai, dan Ahmad).

Menurut Imam Al-Mubarakfuri dalam buku Superberkah Shalat Jumat, maksud hati yang tertutup dalam hadits di atas adalah akan terhalang suatu kebaikan kepada seseorang yang meninggalkan shalat Jumat. Bahkan, ancaman ini juga diulang pada hadits lain, yaitu:

Dari Abdullah bin Mas'ud, Nabi Muhammad SAW bersabda di hadapan kaum yang meninggalkan shalat Jumat, "Sungguh saya benar-benar ingin memerintahkan seorang laki-laki untuk mengimami manusia (jamaah shalat) lalu saya akan bakar rumah-rumah kaum meninggalkan shalat Juma." (HR. Al-Hakim).

Hal-Hal yang Memperbolehkan Tidak Shalat Jumat

Illustrasi Shalat Jumat. Foto: Unsplash

Merujuk buku Hukum-hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat karya Ahmad Sarwat, Islam adalah agama yang penuh kasih sayang terhadap umatnya. Karenanya, ada beberapa keadaan yang menjadikan seseorang diperbolehkan untuk tidak menghadiri shalat Jumatan, yaitu:

Ketika sedang hujan lebat disertai angin kencang, dan banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju mesjid. Hal-hal lain yang dapat menjadi uzur (halangan) seseorang untuk tidak menunaikan shalat Jumat, di antaranya :

  1. Sedang dalam perjalanan (safar);

  2. Sakit yang memberatkan untuk pergi ke masjid;

  3. Menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur);

  4. Menghawatirkan keselamatan dirinya (ketakutan yang mencekam);

  5. Sedang di tugasi untuk menjaga pengoperasian alat-alat berharga.

Apa saja keadaan yang menjadi uzur dalam pelaksanaan shalat jumat
Ilustrasi masjid. ©2019 Merdeka.com/Pixabay

JATENG | 16 Februari 2022 13:08 Reporter : Ayu Isti Prabandari

Merdeka.com - Shalat merupakan amalan wajib yang perlu dikerjakan setiap umat muslim. Dalam hal ini, umat muslim wajib menunaikan shalat 5 waktu dalam sehari. Mulai dari waktu subuh, siang, sore, petang, dan malam hari. Kewajiban ini tidak lain mendorong setiap umat muslim untuk selalu mengingat Allah.

Selain shalat wajib, terdapat pula berbagai shalat sunah yang dapat dikerjakan dalam kehidupan sehari-hari. Sesuai dengan namanya, shalat sunah tidak mempunyai hukum wajib, melainkan baik jika dilakukan dan tidak masalah jika tak dikerjakan. Namun terdapat pengecualian bagi shalat jumat. Di mana shalat jumat termasuk shalat sunah bagi kaum perempuan, tetapi wajib bagi laki-laki.

Kewajiban pelaksanaan shalat jumat bagi kaum laki-laki pun tercantum dalam QS. Al Jumuah ayat 9. Di mana umat muslim laki-laki harus meninggalkan aktivitas dan bersegera menghadiri panggilan shalat jumat. Kaum laki-laki juga tidak boleh meninggalkan ibadah shalat jumat hingga sebanyak 3 kali tanpa alasan yang jelas, karena akan masuk golongan kafir.

Selain itu, terdapat ketentuan shalat jumat lain yang perlu Anda pahami. Ini termasuk beberapa syarat sah yang harus diperhatikan agar ibadah shalat jumat yang dilakukan dapat diterima Allah sesuai syariat Islam.

Dirangkum dari NU Online, berikut ketentuan shalat jumat dan syarat sah dalam Islam yang perlu Anda ketahui.

2 dari 4 halaman

Apa saja keadaan yang menjadi uzur dalam pelaksanaan shalat jumat

©2020 Merdeka.com

Hukum pelaksanaan

Ketentuan shalat jumat yang pertama dapat dipahami dari hukum atau dalil pelaksanaannya. Seperti disebutkan sebelumnya, hukum shalat jumat adalah wajib bagi kaum laki-laki yang sudah balig dan merdeka atau tidak memiliki uzur. Dalam hal ini, perintah shalat Jumat tercantum dalam QS. Al Jumuah ayat 9, yaitu sebagai berikut:

“Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

Selain itu, terdapat beberapa hadis yang menyebutkan bahwa laki-laki dilarang meninggalkan shalat jumat maksimal 3 kali dalam hidupnya, karena bisa masuk dalam golongan kafir.

“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)

Bukan hanya itu, dalam Hadis Riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni, juga menyebutkan bahwa umat muslim laki-laki yang meninggalkan 3 kali shalat jumat tanpa alasan atau uzur yang jelas dan diperbolehkan, maka akan mendapatkan hati yang tertutup.

Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

Waktu pelaksanaan

Ketentuan shalat jumat yang perlu Anda ketahui berikutnya berupa waktu pelaksanaan. Shalat jumat dilaksanakan dengan waktu yang sama persis dengan shalat zuhur, yaitu sejak matahari tergelincir hingga semua benda hanya mempunyai satu bayangan yang panjangnya sesuai dengan panjang benda.

Namun jika waktu tidak cukup untuk mengerjakan shalat dua rakaat, mendengarkan dua khutbah, atau ragu tidak memiliki cukup waktu, maka bisa menyempurnakan dengan shalat zuhur. Begitu pula jika waktu zuhur sudah benar-benar usai, atau menduga kuat telah usai, maka wajib menyempurnakan menjadi shalat dhuhur.

Niat shalat jumat

Ketentuan shalat jumat yang terakhir terdapat pada bacaan niat shalat jumat. Sama seperti ibadah shalat lain, Anda perlu melafalkan niat dengan baik dan benar. Dalam hal ini, niat shalat jumat dibagi menjadi dua yaitu niat untuk makmum dan niat untuk imam. Berikut bacaan niatnya.

Niat shalat jumat sebagai makmum:

Ushallî fardha jumu’ati ma’mûman lillâhi ta’âlâ.

Artinya, “Saya shalat Jumat sebagai makmum karena Allah ta’âlâ.”

Niat shalat jumat sebagai imam:

Ushallî fardhal jumu’ati imâmal lillahi ta’âlâ.

Artinya, “Saya shalat Jumat sebagai imam karena Allah ta’âlâ.”

3 dari 4 halaman

Setelah mengetahui ketentuan shalat jumat, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat akan menunaikan shalat jumat. Syarat yang pertama tidak lain adalah syarat wajib shalat jumat. Dalam hal ini, syarat wajib berupa sifat-sifat yang melekat pada diri seseorang yang menentukan wajib tidaknya melaksanakan shalat jumat.

Beberapa syarat wajib shalat jumat adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam.
  • Balig, mencapai usia 15 tahun, atau telah mengalami ihtilâm (mimpi basah).
  • Berakal sehat.
  • Merdeka, syarat ini hanya berlaku di masa ada perbudakan dahulu.
  • Laki-laki.
  • Sehat.
  • Bermukim.

Dari beberapa syarat wajib tersebut, syarat terakhir yaitu bermukim sebenarnya dibedakan menjadi dua yaitu muqim atau orang yang bermukim, dan mustauthin atau orang yang berdomisili. Mustauthin adalah orang yang menganggap tempat tinggal saat itu merupakan tanah airnya, di mana ia tidak akan berpindah-pindah seiring perubahan musim kecuali terdapat kebutuhan, atau tidak pernah berpikir untuk meninggalkan tempat tersebut.

Sedangkan muqim adalah orang yang menetap di suatu daerah namun tidak bermaksud menetap selamanya di daerah tersebut, contohnya seperti santri atau pedagang, atau orang yang merantau untuk keperluan tertentu seperti mahasiswa. Kedua golongan orang ini telah mempunyai syarat wajib dalam melakukan shalat jumat.

4 dari 4 halaman

Apa saja keadaan yang menjadi uzur dalam pelaksanaan shalat jumat

©2019 Merdeka.com/Free Images

Setelah mengetahui ketentuan shalat jumat umum dan syarat wajibnya, terakhir terdapat beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi. Syarat ini berupa syarat sah dan syarat in’iqad. Berikut penjelasannya.

Syarat sah shalat jumat

Syarat sah shalat jumat secara umum seperti syarat sah pelaksanaan shalat zuhur dan shalat lainnya. Ini terdiri dari enam syarat, yaitu sebagai berikut:

  • Waktu pelaksanaannya dilakukan sejak masuk waktu zuhur hingga tiba waktu ashar.
  • Shalat jumat dilaksanakan di sekitar permukiman dan tidak boleh dilaksanakan selain di sekitar permukiman seperti padang sahara.
  • Jumlah jamaah minimal harus mencapai 40 orang, yang dihadiri oleh kaum laki-laki, merdeka, mukalaf, dan bermukim di daerah tersebut.
  • Shalat jumat dilakukan secara berjamaah.
  • Tidak boleh terdapat dua jamaah shalat jumat dalam satu daerah, kecuali jika tempat tersebut tidak cukup untuk menampung seluruh jamaah shalat jumat. Jika satu tempat cukup untuk menampung seluruh jamaah, namun ternyata shalat jumat dilaksanakan di dua, tiga, hingga empat tempat dalam satu daerah, maka yang sah adalah jamaah yang pertama kali melakukan takbiratul ihram.
  • Shalat jumat dilaksanakan setelah dua khutbah jumat yang telah memenuhi syarat dan rukun.

Syarat in’iqad shalat jumat

Syarat yang terakhir adalah syarat in’iqad. Syarat in’iqad merupakan syarat yang menentukan apakah shalat jumat tersebut dapat menggugurkan kewajiban shalat dhuhur jamaah lain atau tidak. Secara umum, syarat in’iqad adalah ketika syarat wajib dan syarat sah terpenuhi dengan sempura.

Dalam hal ini, dijelaskan enam macam jamaah shalat jumat berdasarkan statusnya, yaitu sebagai berikut:

  • Golongan yang memenuhi semua syarat wajib dan syarat sah maka shalat jumatnya in’iqad.
  • Golongan yang wajib melakukan shalat Jumat dan masuk kategori sah, namun tidak in’iqâd, yaitu,orang yang hanya bermukim (muqîm) dan tidak berdomisili (mustauthin). Selain itu juga orang yang hanya mendengar adzan Jumat dari satu daerah, namun dia tidak ada disanya dan bukan merupakan warga setempat.
  • Golongan yang wajib melakukan shalat Jumat, namun tidak sah dan tidak in’iqâd, yaitu orang yang murtad keluar dari agama Islam.
  • Golongan yang tidak wajib, tidak sah dan tidak in’iqâd adalah orang kafir, anak kecil belum tamyiz, orang gila, orang dengan gangguan ayan, dan orang mabuk.
  • Golongan yang tidak wajib, tidak in’iqâd, namun sah bila melakukan shalat juma adalah anak kecil yang sudah tamyiz, budak, perempuan, orang berkelamin ganda, dan musafir.
  • Golongan yang tidak wajib shalat Jumat, namun sah dan in’iqâd bila melakukannya adalah orang yang sedang sakit atau dalam kondisi uzur yang memperbolehkan untuk tidak shalat secara berjamaah.
(mdk/ayi)

Baca juga:
8 Amalan Sunnah Rasul di Hari Jumat Sesuai Hadits, Lebih Produktif dan Tambah Pahala
Momen Haru Sholat Jenazah Wali Kota Bandung Oded,Jemaah Doa Diwafatkan Cara yang Sama
Wafat saat Sholat, Ini Video Wali Kota Bandung Oded di Masjid Sebelum Meninggal
Hal yang Membatalkan Shalat, Ini Aturannya dalam Syariat Islam
Hukum Salat Jumat dan Tata Cara Pelaksanaannya, Umat Muslim Wajib Tahu