Apa saja ciri ciri usaha ekonomi kelompok?



KONTAN.CO.ID - Ada beberapa jenis badan usaha yang perlu Anda ketahui, yakni Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melansir Sumber Belajar Kemendikbud Ristek, badan usaha adalah satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.  Ada arti lain dari badan usaha, yaitu sebagai kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomi yang memiliki tujuan mencari keuntungan.  Ada tiga jenis badan usaha yang ada di Indonesia berdasarkan kepemilikan modalnya: BUMS, BUMN, dan BUMD. Masing-masing badan usaha tersebut memiliki ciri-ciri yang membedakan satu dengan yang lainnya. Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Perumnas 2022, Ada Posisi untuk Semua Jurusan

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Peran dari BUMS berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional dari kekuatan finansial, profesionalisme, dan fleksibilitas. Mengutip dari Sumber Belajar Kemendikbud Ristek, berdasarkan kepemilikan BUMS dibedakan menjadi dua: Badan Usaha Swasta Perseorangan dan Badan Usaha Swasta Perkesekutuan. Badan Usaha Swasta Perseorangan
  • Kepemilikan: perseorangan.
  • Kekuasaan tertinggi: pemilik. 
  • Kemajuan atau kemunduran usaha: tergantung pada kebijakan perseorangan. 
  • Resiko rugi dan laba: untung rugi ditanggung pemilik secara perseorangan.
Badan Usaha Swasta Perkesekutuan
  • Kepemilikan: persekutuan dua orang atau lebih.
  • Kekuasaan tertinggi: ditetapkan pada perjanjian persekutuan.  
  • Kemajuan atau kemunduran usaha: tergantung pada pengurusan sekutu. 
  • Resiko rugi dan laba: dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama dan bila ada kerugian ditanggung bersama dalam persekutuan.
BUMS dibedakan menjadi empat: 1. Badan Usaha Swasta Perseorangan Ciri-ciri dari badan usaha perseorangan adalah: 
  • Dimiliki secara pribadi atau perseorangan 
  • Pengelolaan badan usaha mudah dan murah 
  • Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis . 
  • Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan 
  • Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah) 
  • Modal berasal dari pribadi pemilik 
  • Kelangsungan hidup usaha tergantung pemilik perusahaan itu sendiri
Contohnya, Usaha Kecil Menengah atau UKM seperti toko kelontong dan salon kecantikan. Baca Juga: Download Video Instagram Gratis Pakai Cara Ini, Tidak Perlu Tambah Aplikasi

Apa saja ciri ciri usaha ekonomi kelompok?

Apa saja ciri ciri usaha ekonomi kelompok?
Ilustrasi belajar online - Kunci jawaban Tema 8 Kelas 5 SD halaman 79 82 83 Subtema 2 Pembelajaran 4 Buku Tematik: Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok. Firma, CV, PT, dll.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kunci jawaban Buku Tematik Tema 8 Kelas 5 SD/MI Subtema 2 Pembelajaran 4 halaman 79, 82, dan 83.

Soal dalam kunci jawaban ini adalah tentang usaha ekonomi yang dikelola kelompok.

Kunci jawaban di artikel ini hanya berfungsi sebagai pembanding jawaban dari orang tua maupun anak terhadap materi yang telah dipelajari sebelumnya.

Sebaiknya, orang tua dan anak membaca terlebih dahulu setiap soal dan mencoba mengerjakan terlebih dahulu sebelum melihat kunci jawaban ini.

Baca juga: KUNCI JAWABAN Tema 8 Kelas 6 SD Halaman 111 Buku Tematik Subtema 3 Pembelajaran 3: Labuan Bajo

Kunci Jawaban Halaman 79

Ayo Berdiskusi

Kamu telah membaca teks “Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok”. Temukan pengertian dan ciri-ciri khusus dari setiap jenis usaha. Tulislah pada peta pikiran berikut.

Jawab:

Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok:

1. Firma

Pengertian:

Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh minimal dua orang/sekutu.

Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok – Pembahasan kali ini merupakan lanjutan dari materi sebelumnya, di mana kita telah mengulas tentang contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perorangan. Apa saja yang termasuk usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok? Berikut ini pembahasan lengkap beserta ciri-ciri dan contohnya.

Secara umum, kegiatan usaha sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Banyak jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat yang notabene merupakan mata pencaharian bagi penduduk.

Beberapa contoh kegiatan usaha yang sering dijumpai di lingkungan kita misalnya seperti membuka usaha warung, konter pulsa, bengkol motor dan mobil, pabrik kayu dan tahu, dan orang-orang yang berjualan di pasar.

Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok

Berbeda dengan jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri, usaha ekonomi kelompok dikelola bersama, baik itu modal, pengelolaan dan keuntungan yang didapatkan. Berikut ini bentuk-bentuk usaha ekonomi bersama :

1. BUMN atau Badan Usaha Milik Negara

BUMN atau dikenal juga dengan istilah perusahaan negara merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Bentuk perusahaan BUMN dapat berupa Perseroan Terbatas (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Bidang usaha BUMN bergerak pada usaha yang sifatnya strategis dan vital, contohnya telekomunikasi dan listrik.

Selain BUMN, di Indonesia juga terdapat perusahaan milik daerah atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok ini seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Salah satu tujuan pembangunannya adalah melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan nasional.

2. BUMS atau Badan Usaha Miliki Swasta

BUMS merupakan perusahan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak swasta. Beberapa macam jenis BUMS terdiri dari Firma, Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, dan Koperasi. Berikut ini penjelasannya.

a) Firma

Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma.

Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.

b) Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu.

Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.

c). Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV.

Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.

d). Koperasi

Di Indonesia berkembang usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Usaha yang dimaksud adalah koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas perannya tersebut beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.

Nah itulah enam jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok dan penjelasannya. Semoga bermanfaat, artikel menarik lain Bentuk-Bentuk Koperasi di Indonesia dan Ciri-Ciri Firma.

Baca Juga: Contoh Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri di Bidang Pertanian

Ketika hendak memulai berbisnis, Anda harus menentukan terlebih dulu ingin berbisnis sendiri atau memilih jenis usaha kelompok.

Jika memilih usaha kelompok, maka secara otomatis modal dan keuntungannya akan dibagi sama rata atau menjadi bagi hasil.

Beberapa jenis usaha kelompok sebenarnya cukup sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Lalu seperti apa jenis usaha kelompok itu? Dan apa saja keuntungan mendirikan usaha ini? Berikut penjelasan selengkapnya.

Apa Itu Jenis Usaha Kelompok?

Sebelum membahas tentang definisi dari jenis usaha kelompok, sebaiknya kita ketahui terlebih dulu tentang pengertian usaha itu sendiri.

Usaha merupakan suatu perusahaan yang melakukan bisnis secara terus menerus, serta melaksanakan kegiatan dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi perusahaan tersebut.

Jenis usaha kelompok merupakan sebuah usaha yang dijalankan oleh beberapa orang secara bersama-sama dengan suatu tujuan.

Mulai dari pengelolaan perusahaan hingga masalah patungan modal, dan pembagian hasil, semuanya atas dasar kesepakatan bersama.

Baca juga: 15 Usaha Kecil Menjanjikan dengan Modal Kecil yang Wajib Anda Coba

Ciri-ciri Usaha Kelompok

Untuk membedakan jenis usaha kelompok dengan jenis usaha yang lainnya, dapat diketahui dari ciri-ciri yang dimiliki usaha tersebut, yaitu:

  • Setiap Anggota kelompok memiliki peran dalam menyukseskan usaha
  • Modal yang digunakan untuk pengembangan usaha juga harus modal bersama, yang dikumpulkan secara patungan
  • Jenis usaha ini memiliki anggota yang aktif dan pasif, sebagai struktur perusahaan yang diberikan tugas masing-masing di setiap strukturnya
  • Ketika mendapatkan keuntungan, maka harus dilakukan bagi hasil

Baca juga: Berbagai Jenis Usaha yang Jarang tapi Dibutuhkan

Jenis Usaha Kelompok yang Ada di Indonesia

Setelah mengetahui pengertian dan ciri-ciri jenis usaha kelompok, selanjutnya adalah mengetahui apa saja jenis usaha kelompok yang ada di Indonesia. berikut ulasannya:

1. CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Terbatas

Pernah mendengar suatu usaha yang mengatasnamakan perusahaan dengan CV? Ini merupakan jenis usaha yang didirikan oleh satu atau lebih dari satu pengusaha.

Modal untuk mendirikan CV ini biasanya didapatkan dari pengusaha lain atau penanam modal yang berinvestasi pada CV tersebut.

Pendiri CV tersebut harus mampu bertanggung jawab terhadap kelangsungan perusahaan, serta modal yang sudah diinvestasikan.

Beberapa ciri dari CV atau Commanditaire vennotschaap sebagai berikut:

  • CV harus memiliki pihak sekutu aktif dan pasif dengan peranan masing-masing. Sekutu pasif bisa menjalankan usaha dan sekutu pasif sebagai pemberi modal.
  • Jika CV ini didirikan di Indonesia, maka harus sesuai dengan aturan hukum di negara tersebut. CV tersebut harus didirikan oleh orang Indonesia asli.
  • CV harus memiliki modal yang cukup besar, dengan aturan pemberi modalnya dari berbagai pihak

2. Firma

Jenis usaha kelompok berikutnya adalah Firma. Badan usaha ini didirikan oleh beberapa orang dengan penggunaan nama yang sama. Perusahaan ini juga didirikan oleh lebih dari 2 orang dan memiliki hubungan kekerabatan yang baik.

Firma sendiri terbagi menjadi 4, yaitu:

  • Firma Jasa, bergerak di bidang jasa untuk membantu usaha yang belum memiliki keahlian khusus untuk menyelesaikan masalah kliennya.
  • Firma dagang, bergerak di industri perdagangan dan menjual produk. Beberapa contohnya seperti perusahaan tas, perusahaan baju, perusahaan sepatu dengan merek tertentu yang dikenal masyarakat.
  • Firma Umum, perusahaan yang memiliki anggota di dalamnya, dengan kuasa yang tidak terbatas.
  • Firma terbatas, kebalikan dari firma umum, yaitu memiliki lingkup yang terbatas ketika menjalankan usaha terkait.

Adapun ciri-ciri Firma sebagai berikut:

  • Pendiri perusahaan Firma ini mempunyai hak untuk memimpin perusahaan dan bertanggung jawab terhadap perusahaan firma tersebut
  • Firma tersebut bisa berjalan untuk menjadi bisnis skala besar (menjadi CV)
  • Firma itu bersifat sementara waktu saja. Jika pendiri Firma tidak bekerja lagi secara maksimal, maka perusahaan tersebut akan bubar.

3. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN ternyata termasuk kepada jenis usaha kelompok dengan keuntungan yang besar. Badan usaha ini mendapatkan seluruh modalnya dari Negara. Pada umumnya, BUMN di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Perusahaan Umum (Perum)
  • Perusahaan Jawatan (Perjan)
  • Perusahaan Perseroan (POS)

Adapun ciri-ciri BUMN yaitu:

  • Perusahaan milik negara yang melayani kepentingan masyarakat umum dan public
  • Saham di BUMN, semuanya dimiliki oleh masyarakat
  • Kekuasaan BUMN secara penuh ada di tangan pemerintah
  • Semua resiko yang dialami BUMN akan ditanggung oleh pendirinya sendiri.

4. Perseroan Terbatas (PT)

Jenis usaha kelompok berikutnya ada perseroan terbatas (PT). sesuai dengan undang-undang Nomor 40 tahun 2007, perseroan terbatas merupakan badan hukum yang mengeluarkan persekutuan modal, serta , mendirikan atas suatu perjanjian.

Adapun ciri-ciri Perseroan Terbatas sebagai berikut:

  • PT akan memiliki peran penting, khususnya bagi perekonomian dan secara komersial
  • Suatu PT akan bersifat independen yang tidak mendapatkan fasilitas negara
  • PT ini dipimpin oleh para dewan direksi perusahaan
  • Pengambilan keputusan di PT harus diambil berdasarkan RUPS (rapat pemegang saham)

 5. Koperasi

Badan usaha koperasi sepertinya sudah tidak asing lagi ya untuk kita. Koperasi juga termasuk jenis usaha yang berdiri untuk memakmurkan dan membantu para anggota dari koperasi terkait.

Koperasi didirikan atas asas kekeluargaan, dengan tujuan agar bisa memenuhi kebutuhan ekonomi para anggotanya.

Adapun ciri-ciri koperasi sebagai berikut:

  • Kerugian yang terjadi di Koperasi wajib ditanggung pihak anggotanya
  • Koperasi bersifat sukarela
  • Modal dalam koperasi sangat tergantung simpanan para anggotanya
  • Keanggotaan dalam koperasi sifatnya permanen
  • Usaha dalam koperasi disebut swadaya

Baca juga: 10 Inspirasi Usaha yang Bisa Anda Lakukan dengan Modal Kecil

Kesimpulan

Jenis usaha kelompok di Indonesia sering kita temui dan mungkin kita sendiri terlibat di dalamnya. Untuk mendirikan berbagai usaha kelompok tersebut akan membutuhkan modal yang besar dan orang-orang yang ahli dalam hal pengelolaan korporat.

Jika hendak mendirikan jenis usaha seperti itu, maka pastikan semua hal sudah disiapkan dengan baik, termasuk soal pengelolaan keuangan usaha.

Sebuah usaha kelompok tentunya harus didukung teknologi untuk bisa bekerja dengan maksimal. Untuk masalah laporan keuangan, Accurate online adalah solusi untuk jenis – jenis usaha tersebut.

Accurate online merupakan software akuntansi dan bisnis yang dilengkapi dengan fitur keuangan, untuk memudahkan dalam pembuatan laporan keuangan, laporan perpajakan, hingga pencatatan stok barang di gudang.

Ingin mencoba software Accurate online sekarang? Silahkan untuk mengakses tautan ini, dan software ini bisa dicoba secara gratis untuk 30 hari kedepan! Tunggu apa lagi!

Apa saja ciri ciri usaha ekonomi kelompok?