Jawaban saya pada pertanyaan-pertanyaan berikut ini berdasarkan pengetahuan saya yang terbatas tentang buku-buku masing-masing Mahzab. Saya bukan penganut satu mahzab tertentu, seorang Imam ataupun pengacara; hanya seorang programmer Muslim. Anda harus berkonsultasi dengan seorang Imam atau melalukan penelitian sendiri sebelum mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi kehidupan ahli waris Anda. Wallahu a'lam
Ya. Ketika kata "harta waris" disebutkan disini, ia berarti harta bersih setelah pengeluaran semua biaya pemakaman dan pembayaran semua hutang. Kategori keturunan yang berhak mewarisi telah dijelaskan di dalam Al-Qur'an, Hadits dan Mahzab. Semua kategori keturunan tersebut, dapat Anda lihat pada halaman utama Program Waris Islami. Jika ada keturunan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka mereka tidak berhak mewarisi, sebagai contoh tante. Setiap dan semua keturunan yang berhak mewarisi adalah Muslim dan jika si mayit mati terbunuh, tidak boleh menjadi tertuduh pembunuh si mayit. Mereka tidak berhak mewarisi, tapi mereka bisa diberikan Hadiah. Jumlah dari keseluruhan Hadiah tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) dari total keseluruhan harta waris. Mereka memiliki hak yang sama sebagaimana jika orang tuanya hidup. Silahkan masukkan jumlah mereka dalam program jika kategori kekerabatan mereka ada tidak peduli apakah orang tua mereka hidup atau mati. Tidak. Tapi mereka bisa diberikan hadiah. Jumlah dari keseluruhan Hadiah tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) dari total keseluruhan harta waris. Mereka tidak mewarisi, sebagai contoh tante (saudara dari ayah), tapi sekali lagi, mereka bisa diberikan hadiah. Jumlah dari keseluruhan Hadiah tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) dari total keseluruhan harta waris. Saya tidak mengetahui adanya hukum yang melarangnya. Sebaiknya Anda harus berkonsultasi dengan seorang imam yang Anda percaya. Baitul Mal adalah tempat harta bersama kaum muslimin. Jika secara resmi tidak ada di negara Anda, maka pertimbangkanlah organisasi penyumbang muslim. Ini adalah hadiah yang diberikan kepada orang yang berada di luar jalur ahli waris. Jumlah dari keseluruhan Hadiah tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) dari total keseluruhan harta waris. Jumlah dari keseluruhan Hadiah Waris tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) dari total keseluruhan harta waris. Jumlah tersebut adalah jumlah maksimum yang diijinkan oleh Nabi SAW, ketika Saad bin Abi Waqqas bertanya kepada Beliau SAW tentang memberikan 2/3 (dua pertiga) uangnya untuk sedekah. Saad memiliki seorang putri. Nabi SAW menolak jumlah tersebut. Kemudian Saad meminta menyedekahkan 1/2 (setengah). Nabi SAW juga menolaknya. Akhirnya, Saad meminta menyedekahkan 1/3. Nabi SAW sebenarnya enggan. Kemudian Beliau SAW bersabda, "Kalau begitu sepertiga dan sepertiga masih terlalu banyak" Tidak. Hadiah hanyalah untuk yang bukan ahli waris
Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW, laki-laki itu berkata bahwa ibunya telah meninggal dunia dan ia meninggalkan hutang puasa Ramadhan. Laki-laki itu bertanya apakah ia boleh berpuasa untuknya? Nabi SAW menjawab, "Jika ia memiliki utang, tidakkah kamu akan membayarkan untuknya?" Laki-laki itu menjawab "Tentu!". Kemudian Nabi SAW menjawab, "Hutang Allah memiliki prioritas yang lebih" Meskipun berbagai mahzab berbeda apakah kewajiban agama dapat dikompensasikan dalam berbagai cara, saya mendapati hadits di atas suatu bukti yang kuat bahwa kewajiban tersebut bisa dan sudah seharusnya dibayar. Zakat yang belum dibayar, harus dikurangi dari harta waris sebelum harta waris dibagikan. Hutang puasa dapat selalu digantikan dengan uang atau makanan. Itulah tujuan dari Fidyah Puasa, jadi itu pun dapat diambil dari harta waris. Saya tidak memiliki pendapat apakah hutang ibadah Haji bisa diganti dengan uang dan saya tidak menemukan bukti bahwa hutang sholat bisa digantikan juga dengan uang. Namun jika memiliki hutang sholat maupun haji, dalam pendapat saya yang hina ini, dapat digantikan pelaksanannya oleh saudara atau teman. Jadi, seorang pewaris dapat menyatakan dalam surat wasiatnya bahwa dia memiliki hutang haji atau puasa dan hendaklah ada kerabat yang berbaik hati menunaikannya untuknya. Hadiah Waris bukanlah untuk Ahli Waris. Namun, bagaimanapun juga, Anda harus mengecek hal ini dengan Imam Anda. Anda dapat memilih pilihan aslinya, yaitu tidak memilih salah satu mahzab. Aturan membagi harta waris disebutkan di dalam Quran, sunnah dan berbagai Mahzab. Program Waris Islami mengimplementasikan aturan-aturan ini karena mereka didokumentasikan dengan baik pada buku Sayyid Sabiq yang berjudul Fiqh Sunnah "Yurisprudensi Sunnah". Program Waris Islami telah diperiksa dan diuji oleh banyak penuntut ilmu dan pengacara mulai tahun 1989. Ia telah diverifikasi dengan semua kasus yang terdapat dalam booklet ISNA "Wasiat Terakhir Dan Testament". Anda disarankan untuk mengujinya dan melaporkannya jika ada kesalahan kepada penulisnya, Anda juga dapat mengecek ulang hasilnya dengan seorang Imam, jika Anda ingin. Anda dapat mengikuti logika dibalik penghitungan dengan memilih di bagian Pengaturan "Tampilkan Detail" sebelum Anda menekan tombol Hitung. Anda harus berkonsultasi dengan seorang pengacara yang khusus menangani wasiat, probasi dan perencanaan warisan. Ia akan mempersiapkan wasiat untuk Anda dimana Anda dapat memspesifikasikan bagaimana harta waris Anda dibagi dan memiliki ikatan hukum. Anda dapat merujuk kepada Program Waris Islami, jika Anda ingin, sebagai jalan untuk memastikan pembagian yang adil terhadap harta waris Anda dengan jalan menyertakan alamat Internetnya di http://www.IslamicSoftware.org/irth.html Al-Qur'an dan Sunnah tidak menjelaskan semua situasi ahli waris, namun mereka menyediakan panduan terhadap kunci aturan yang harus dipakai. Tiap-tiap mahzab melakukan yang terbaik dalam menentukan bagaimana membagi harta waris pada situasi yang menyebabkan mereka berbeda dalam menginterpretasi aturan-aturannya. Situasi ini jarang dan jika muncul terdapat konsensus yang menakjubkan pada masing-masing mahzab pada kebanyakan situasi ahli waris. Sebagai contoh pada perbedaan pendapat adalah dalam hal pembagian ulang sisa harta waris jika jumlah bagian harta waris ternyata kurang dari harta warisnya. Sayyidina Utsman menyertakan suami/istri dalam pembagian ulang karena mereka dinamakan ahli waris, semua mahzab yang lain tidak menyertakan suami/istri dalam pembagian ulang karena mereka tidak memiliki hubungan darah dengan si mayit. Dua cara pandang yang berbeda dan masuk akal. Anda dapat memilih salah satunya.
Ya, Anda bisa menyalinnya, jika Anda menyertakan pernyataan penghargaan kepada penulisnya dan jika Anda mendistribusikannya hanya dengan bayaran. Program Waris Islami tidak untuk dijual untuk keuntungan. Halaman utama menyediakan link yang dapat Anda pakai untuk mendownload programnya. Setelah program menghitung bagian warisan, ia menampilkannya ke jendela browser yang baru. Internet Explorer juga menampilkan hasilnya di halaman utama di sebelah jumlah ahli waris. Jika Anda memilih Pengaturan "Sederhana", defaultnya, laporan umum ditulis di jendela hasil. Jika Anda memilih "Detail", laporan detail di tulis di jendela hasil menunjukkan bagaimana penghitungan bagian waris diperoleh. Jika Anda memilih "Proses", laporan detail ditulis sebagai tambahan dengan berbagai pernyataan debugging. Pilihan ini berguna jika Anda menemukan suatu bug di dalam program dan ingin melaporkannya kepada penulis. Akhirnya, jika Anda memilih "Tabel", laporan umum akan ditulis dalam sebuah tabel. Pilihan ini khususnya bermanfaat jika Anda menjalankan ujian "Semua studi kasus". |