Apa persepsi masyarakat tentang korupsi

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita ketahui bersama bahwa komisi pemaberantasan korupsi merupakan lembaga negara Yang bersifat independen dalam menjalankan tugasnya bebas dari kekuasaan manapun Olehkarena itu, komisi pemberantasan korupsi tidak bisa bekerja sendirian untuk memberantas korupsi. Peran masyrakat dibutuhkan sebagaimana yang di atur dalam undang- undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) di atur mengenai hak dan peran serta msyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.  

Peran serya masyarakat di wujudkan dalam bentuk antara lain, mencari , memperoleh, memberakan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsis.

Peran serta masyarakat ini paling tidak harus memiliki 3 esensi yaitu, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, kebebasan yang bertangung jawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarkat untuk berperan serta.

Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang untuk memenuhi hak masyarakat, komisi pemberantasan korupsi memiliki direktorat pengaduan masyarakat yang menyediakan layanan pengaduan masyarakat. Layanan tersebut tersedia dari beberapa medium, seperti layanan komunikasi secara langsung, telepon, email hingga aplikasi kpk yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor yang ingin mengadukan adanya dugaan tindak pidana korupsi adanya medium yang berfariasi juga di ciptakan agar masyarakat memiliki akses yang memadai dalam melakukan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi.dalam penyampaian laporan, setiap pelapor di beikan perlindungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga ia tidak merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya. 

Hal ini sesuai dengan prinsip kerahasiaan dalam pengaduan masyarakat sesuai identitas orang yang melaporkan harus di rahasiakan kecuali yang bersangkutan menghendaki sebaliknya. 

Perlindungan hukum ini berlandaskan pada peraturan komisi pemberantasan korupsi mempunyai kewajiban untuk melindungi identitas pelapor bahkan pelapor juga berhak mendapatkan penghargaan dari negara atas pengakuantindak pidana korupsi yang telah iya lakukan, dengan syarat bahwa kasus yang di ajukan bisa di tindak lanjuti sampai penuntutan dan vonis.

Perlindunagn hukum di berikan di karenakan pelapor merupakan salah satu bagian penting dalam menentukan validitas dan kebenaran suatu perkara tindak kejahatan yang sedang di proses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 

Mengingat bahwa kejahatan ini di lakukan oleh orang orang yang memiliki pengaruh yang luar biasa baik di lingkungan kerjanya maupun di lingkungan masyarakat sehingga dalam proses peradilan tindak pidana korupsi pun, pengadilan tidak mewajibkan, si pelapor untuk hadir dalam memberikan informasi dalam sidang. Hal ini juga untuk memberikan perlindungan fisik, mental maupun perlindungan keamanan bagi keluarga pelapor.

Mengenai tata cara pengadudan masyarakat, secara khusus telah di atur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. peraturan ini juga di jadikan pedoman oleh komisi pemberantasan korupsi dalam menjalankan prosedur pengaduan masyarakat. 

Semua laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidanan korupsi, ada beberapa hal harys di perhatikan semua laporan yang di sampaikan masyarakat ke komisi pemberantasan korupsi akan di ferivikasi terlebih dahulu verifikasi di lakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut merupakan kewenangan komisi pemberantasan korupsi atau tidak. 

Dalam sejarah, sudah ada dua menteri agama di Indonesia dipenjarakan karena melakukan korupsi. Mereka adalah Said Agil Husein Al Munawar yang masuk penjara pada 2006, dan Suryadharma Ali yang menerima vonis pada 2016.


Page 2

Kita ketahui bersama bahwa komisi pemaberantasan korupsi merupakan lembaga negara Yang bersifat independen dalam menjalankan tugasnya bebas dari kekuasaan manapun Olehkarena itu, komisi pemberantasan korupsi tidak bisa bekerja sendirian untuk memberantas korupsi. Peran masyrakat dibutuhkan sebagaimana yang di atur dalam undang- undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) di atur mengenai hak dan peran serta msyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.  

Peran serya masyarakat di wujudkan dalam bentuk antara lain, mencari , memperoleh, memberakan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsis.

Peran serta masyarakat ini paling tidak harus memiliki 3 esensi yaitu, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, kebebasan yang bertangung jawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarkat untuk berperan serta.

Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang untuk memenuhi hak masyarakat, komisi pemberantasan korupsi memiliki direktorat pengaduan masyarakat yang menyediakan layanan pengaduan masyarakat. Layanan tersebut tersedia dari beberapa medium, seperti layanan komunikasi secara langsung, telepon, email hingga aplikasi kpk yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor yang ingin mengadukan adanya dugaan tindak pidana korupsi adanya medium yang berfariasi juga di ciptakan agar masyarakat memiliki akses yang memadai dalam melakukan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi.dalam penyampaian laporan, setiap pelapor di beikan perlindungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga ia tidak merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya. 

Hal ini sesuai dengan prinsip kerahasiaan dalam pengaduan masyarakat sesuai identitas orang yang melaporkan harus di rahasiakan kecuali yang bersangkutan menghendaki sebaliknya. 

Perlindungan hukum ini berlandaskan pada peraturan komisi pemberantasan korupsi mempunyai kewajiban untuk melindungi identitas pelapor bahkan pelapor juga berhak mendapatkan penghargaan dari negara atas pengakuantindak pidana korupsi yang telah iya lakukan, dengan syarat bahwa kasus yang di ajukan bisa di tindak lanjuti sampai penuntutan dan vonis.

Perlindunagn hukum di berikan di karenakan pelapor merupakan salah satu bagian penting dalam menentukan validitas dan kebenaran suatu perkara tindak kejahatan yang sedang di proses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 

Mengingat bahwa kejahatan ini di lakukan oleh orang orang yang memiliki pengaruh yang luar biasa baik di lingkungan kerjanya maupun di lingkungan masyarakat sehingga dalam proses peradilan tindak pidana korupsi pun, pengadilan tidak mewajibkan, si pelapor untuk hadir dalam memberikan informasi dalam sidang. Hal ini juga untuk memberikan perlindungan fisik, mental maupun perlindungan keamanan bagi keluarga pelapor.

Mengenai tata cara pengadudan masyarakat, secara khusus telah di atur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. peraturan ini juga di jadikan pedoman oleh komisi pemberantasan korupsi dalam menjalankan prosedur pengaduan masyarakat. 

Semua laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidanan korupsi, ada beberapa hal harys di perhatikan semua laporan yang di sampaikan masyarakat ke komisi pemberantasan korupsi akan di ferivikasi terlebih dahulu verifikasi di lakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut merupakan kewenangan komisi pemberantasan korupsi atau tidak. 

Dalam sejarah, sudah ada dua menteri agama di Indonesia dipenjarakan karena melakukan korupsi. Mereka adalah Said Agil Husein Al Munawar yang masuk penjara pada 2006, dan Suryadharma Ali yang menerima vonis pada 2016.


Apa persepsi masyarakat tentang korupsi

Lihat Politik Selengkapnya


Page 3

Kita ketahui bersama bahwa komisi pemaberantasan korupsi merupakan lembaga negara Yang bersifat independen dalam menjalankan tugasnya bebas dari kekuasaan manapun Olehkarena itu, komisi pemberantasan korupsi tidak bisa bekerja sendirian untuk memberantas korupsi. Peran masyrakat dibutuhkan sebagaimana yang di atur dalam undang- undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) di atur mengenai hak dan peran serta msyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.  

Peran serya masyarakat di wujudkan dalam bentuk antara lain, mencari , memperoleh, memberakan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsis.

Peran serta masyarakat ini paling tidak harus memiliki 3 esensi yaitu, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, kebebasan yang bertangung jawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarkat untuk berperan serta.

Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang untuk memenuhi hak masyarakat, komisi pemberantasan korupsi memiliki direktorat pengaduan masyarakat yang menyediakan layanan pengaduan masyarakat. Layanan tersebut tersedia dari beberapa medium, seperti layanan komunikasi secara langsung, telepon, email hingga aplikasi kpk yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor yang ingin mengadukan adanya dugaan tindak pidana korupsi adanya medium yang berfariasi juga di ciptakan agar masyarakat memiliki akses yang memadai dalam melakukan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi.dalam penyampaian laporan, setiap pelapor di beikan perlindungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga ia tidak merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya. 

Hal ini sesuai dengan prinsip kerahasiaan dalam pengaduan masyarakat sesuai identitas orang yang melaporkan harus di rahasiakan kecuali yang bersangkutan menghendaki sebaliknya. 

Perlindungan hukum ini berlandaskan pada peraturan komisi pemberantasan korupsi mempunyai kewajiban untuk melindungi identitas pelapor bahkan pelapor juga berhak mendapatkan penghargaan dari negara atas pengakuantindak pidana korupsi yang telah iya lakukan, dengan syarat bahwa kasus yang di ajukan bisa di tindak lanjuti sampai penuntutan dan vonis.

Perlindunagn hukum di berikan di karenakan pelapor merupakan salah satu bagian penting dalam menentukan validitas dan kebenaran suatu perkara tindak kejahatan yang sedang di proses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 

Mengingat bahwa kejahatan ini di lakukan oleh orang orang yang memiliki pengaruh yang luar biasa baik di lingkungan kerjanya maupun di lingkungan masyarakat sehingga dalam proses peradilan tindak pidana korupsi pun, pengadilan tidak mewajibkan, si pelapor untuk hadir dalam memberikan informasi dalam sidang. Hal ini juga untuk memberikan perlindungan fisik, mental maupun perlindungan keamanan bagi keluarga pelapor.

Mengenai tata cara pengadudan masyarakat, secara khusus telah di atur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. peraturan ini juga di jadikan pedoman oleh komisi pemberantasan korupsi dalam menjalankan prosedur pengaduan masyarakat. 

Semua laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidanan korupsi, ada beberapa hal harys di perhatikan semua laporan yang di sampaikan masyarakat ke komisi pemberantasan korupsi akan di ferivikasi terlebih dahulu verifikasi di lakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut merupakan kewenangan komisi pemberantasan korupsi atau tidak. 

Dalam sejarah, sudah ada dua menteri agama di Indonesia dipenjarakan karena melakukan korupsi. Mereka adalah Said Agil Husein Al Munawar yang masuk penjara pada 2006, dan Suryadharma Ali yang menerima vonis pada 2016.


Apa persepsi masyarakat tentang korupsi

Lihat Politik Selengkapnya


Page 4

Kita ketahui bersama bahwa komisi pemaberantasan korupsi merupakan lembaga negara Yang bersifat independen dalam menjalankan tugasnya bebas dari kekuasaan manapun Olehkarena itu, komisi pemberantasan korupsi tidak bisa bekerja sendirian untuk memberantas korupsi. Peran masyrakat dibutuhkan sebagaimana yang di atur dalam undang- undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) di atur mengenai hak dan peran serta msyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.  

Peran serya masyarakat di wujudkan dalam bentuk antara lain, mencari , memperoleh, memberakan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsis.

Peran serta masyarakat ini paling tidak harus memiliki 3 esensi yaitu, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, kebebasan yang bertangung jawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarkat untuk berperan serta.

Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang untuk memenuhi hak masyarakat, komisi pemberantasan korupsi memiliki direktorat pengaduan masyarakat yang menyediakan layanan pengaduan masyarakat. Layanan tersebut tersedia dari beberapa medium, seperti layanan komunikasi secara langsung, telepon, email hingga aplikasi kpk yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor yang ingin mengadukan adanya dugaan tindak pidana korupsi adanya medium yang berfariasi juga di ciptakan agar masyarakat memiliki akses yang memadai dalam melakukan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi.dalam penyampaian laporan, setiap pelapor di beikan perlindungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga ia tidak merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya. 

Hal ini sesuai dengan prinsip kerahasiaan dalam pengaduan masyarakat sesuai identitas orang yang melaporkan harus di rahasiakan kecuali yang bersangkutan menghendaki sebaliknya. 

Perlindungan hukum ini berlandaskan pada peraturan komisi pemberantasan korupsi mempunyai kewajiban untuk melindungi identitas pelapor bahkan pelapor juga berhak mendapatkan penghargaan dari negara atas pengakuantindak pidana korupsi yang telah iya lakukan, dengan syarat bahwa kasus yang di ajukan bisa di tindak lanjuti sampai penuntutan dan vonis.

Perlindunagn hukum di berikan di karenakan pelapor merupakan salah satu bagian penting dalam menentukan validitas dan kebenaran suatu perkara tindak kejahatan yang sedang di proses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 

Mengingat bahwa kejahatan ini di lakukan oleh orang orang yang memiliki pengaruh yang luar biasa baik di lingkungan kerjanya maupun di lingkungan masyarakat sehingga dalam proses peradilan tindak pidana korupsi pun, pengadilan tidak mewajibkan, si pelapor untuk hadir dalam memberikan informasi dalam sidang. Hal ini juga untuk memberikan perlindungan fisik, mental maupun perlindungan keamanan bagi keluarga pelapor.

Mengenai tata cara pengadudan masyarakat, secara khusus telah di atur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. peraturan ini juga di jadikan pedoman oleh komisi pemberantasan korupsi dalam menjalankan prosedur pengaduan masyarakat. 

Semua laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidanan korupsi, ada beberapa hal harys di perhatikan semua laporan yang di sampaikan masyarakat ke komisi pemberantasan korupsi akan di ferivikasi terlebih dahulu verifikasi di lakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut merupakan kewenangan komisi pemberantasan korupsi atau tidak. 

Dalam sejarah, sudah ada dua menteri agama di Indonesia dipenjarakan karena melakukan korupsi. Mereka adalah Said Agil Husein Al Munawar yang masuk penjara pada 2006, dan Suryadharma Ali yang menerima vonis pada 2016.


Apa persepsi masyarakat tentang korupsi

Lihat Politik Selengkapnya