Apa peran Indonesia dalam hubungan kerjasama dengan negara di Asia Tenggara di bidang politik?

Jakarta -

Negara-negara ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) mengadakan kerja sama di berbagai bidang, termasuk bidang politik.

Kerja sama di bidang politik negara-negara ASEAN didasarkan pada sistem hukum internasional. Landasan tersebut diambil agar kerja sama yang terjadi tidak menimbulkan penyebab sengketa. Sebab, ada perbedaan sistem politik di berbagai negara, termasuk di negara-negara ASEAN.


Bentuk kerja sama di bidang politik ASEAN seperti dikutip dari buku Arif Cerdas untuk Sekolah Dasar Kelas 6 oleh Christiana Umi adalah sebagai berikut.

Bentuk kerja sama di bidang politik antara lain yaitu:

1. Defense Ministers Meeting

ASEAN Defense Ministers Meeting atau ADMM adalah bentuk kerja sama di bidang politik negara-negara ASEAN. ADMM adalah pertemuan rutin di antara menteri keamanan di setiap negara anggota ASEAN. Pertemuan ini diadakan untuk membahas mengenai kerja sama dan diplomasi politik di bidang pertahanan dan keamanan negara ASEAN.

2. Pengiriman Duta dari Konsulat

Pengiriman duta dan konsulat sebagai wakil negara di negara-negara ASEAN dilakukan para negara anggota sebagai negara-negara yang menjalin hubungan secara internasional.

Fungsi duta dan konsulat yaitu mewakili negara asal duta dan konsulat dalam berdiskusi dan berperan dalam stabilitas politik di ASEAN. Pengiriman duta dan konsulat rutin dilakukan agar wakil negara selalu ada dalam menjalankan fungsi dan peran sebagai bagian dari ASEAN.

3. Perjanjian Ekstradisi ASEAN


Perjanjian ekstradisi negara ASEAN merupakan bentuk kerja sama di bidang politik dalam menangani tersangka kejahatan yang melarikan diri ke kawasan negara-negara di ASEAN.

Perjanjian ekstradisi memungkinkan negara-negara anggota ASEAN bekerja sama dalam mengembalikan tersangka ke negara asalnya untuk menjaga stabilitas politik di negara-negara ASEAN.

4. Perjanjian Kawasan Bebas Nuklir

Perjanjian kawasan bebas nuklir merupakan kerja sama di bidang politik antarnegara ASEAN mengenai pelarangan senjata nuklir. Perjanjian ini melarang keras adanya perancangan dan pembuatan senjata nuklir di ASEAN.

5. Perjanjian Kawasan Damai, Bebas, dan Netral

Perjanjian kawasan damai, bebas, dan netral merupakan kerja sama negara-negara di ASEAN untuk saling menjaga negaranya agar tetap damai.

Kata bebas dalam perjanjian ini bermakna bahwa setiap negara ASEAN punya hak melakukan sesuatu secara bebas selama tidak melanggar perjanjian atau ketentuan yang sudah mencapai kesepakatan di ASEAN.

Kata netral dalam perjanjian ini bermakna bahwa negara-negara ASEAN tidak ikut campur atau mengintervensi konflik yang terjadi di negara-negara lain, termasuk di negara anggota ASEAN sendiri.

Contoh Bentuk Kerja Sama di Bidang Politik ASEAN

Contoh bentuk kerja sama di bidang politik antara lain sebagai berikut:

1. ZOPFAN

ZOPFAN adalah deklarasi menjaga Asia Tenggara bebas dari segala macam gangguan. ZOPFAN merupakan singkatan dari Zone of Peace, Freedom and Neutrality (zona damai, kebebasan, dan netralitas).

2. SEATO

SEATO adalah organisasi untuk pertahanan politik. SEATO merupakan singkatan dari Southeast Asia Treaty Organization.

3. AFTA

AFTA adalah blok perdagangan kesepakatan dengan asosiasi negara-negara Asia Tenggara untuk mendukung manufaktur lokal di semua negara ASEAN. AFTA adalah singkatan dari ASEAN Free Trade Area.


4. ASA

ASA adalah kerja sama regional untuk mendorong pembangunan kawasan di Asia Tenggara. ASA merupakan singkatan dari Association of Southeast Asia.

Gimana detikers, sudah tahu ya apa saja bentuk kerja sama di bidang politik ASEAN. Selamat belajar, detikers!

Simak Video "Kesepakatan-kesepakatan RI-Singapura: FIR Sampai Ekstradisi"



(twu/lus)


Page 2

Jakarta - Negara-negara ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) mengadakan kerja sama di berbagai bidang, termasuk bidang politik.

Kerja sama di bidang politik negara-negara ASEAN didasarkan pada sistem hukum internasional. Landasan tersebut diambil agar kerja sama yang terjadi tidak menimbulkan penyebab sengketa. Sebab, ada perbedaan sistem politik di berbagai negara, termasuk di negara-negara ASEAN.


Bentuk kerja sama di bidang politik ASEAN seperti dikutip dari buku Arif Cerdas untuk Sekolah Dasar Kelas 6 oleh Christiana Umi adalah sebagai berikut.

Bentuk kerja sama di bidang politik antara lain yaitu:

1. Defense Ministers Meeting

ASEAN Defense Ministers Meeting atau ADMM adalah bentuk kerja sama di bidang politik negara-negara ASEAN. ADMM adalah pertemuan rutin di antara menteri keamanan di setiap negara anggota ASEAN. Pertemuan ini diadakan untuk membahas mengenai kerja sama dan diplomasi politik di bidang pertahanan dan keamanan negara ASEAN.

2. Pengiriman Duta dari Konsulat

Pengiriman duta dan konsulat sebagai wakil negara di negara-negara ASEAN dilakukan para negara anggota sebagai negara-negara yang menjalin hubungan secara internasional.

Fungsi duta dan konsulat yaitu mewakili negara asal duta dan konsulat dalam berdiskusi dan berperan dalam stabilitas politik di ASEAN. Pengiriman duta dan konsulat rutin dilakukan agar wakil negara selalu ada dalam menjalankan fungsi dan peran sebagai bagian dari ASEAN.

3. Perjanjian Ekstradisi ASEAN


Perjanjian ekstradisi negara ASEAN merupakan bentuk kerja sama di bidang politik dalam menangani tersangka kejahatan yang melarikan diri ke kawasan negara-negara di ASEAN.

Perjanjian ekstradisi memungkinkan negara-negara anggota ASEAN bekerja sama dalam mengembalikan tersangka ke negara asalnya untuk menjaga stabilitas politik di negara-negara ASEAN.

4. Perjanjian Kawasan Bebas Nuklir

Perjanjian kawasan bebas nuklir merupakan kerja sama di bidang politik antarnegara ASEAN mengenai pelarangan senjata nuklir. Perjanjian ini melarang keras adanya perancangan dan pembuatan senjata nuklir di ASEAN.

5. Perjanjian Kawasan Damai, Bebas, dan Netral

Perjanjian kawasan damai, bebas, dan netral merupakan kerja sama negara-negara di ASEAN untuk saling menjaga negaranya agar tetap damai.

Kata bebas dalam perjanjian ini bermakna bahwa setiap negara ASEAN punya hak melakukan sesuatu secara bebas selama tidak melanggar perjanjian atau ketentuan yang sudah mencapai kesepakatan di ASEAN.

Kata netral dalam perjanjian ini bermakna bahwa negara-negara ASEAN tidak ikut campur atau mengintervensi konflik yang terjadi di negara-negara lain, termasuk di negara anggota ASEAN sendiri.

Contoh Bentuk Kerja Sama di Bidang Politik ASEAN

Contoh bentuk kerja sama di bidang politik antara lain sebagai berikut:

1. ZOPFAN

ZOPFAN adalah deklarasi menjaga Asia Tenggara bebas dari segala macam gangguan. ZOPFAN merupakan singkatan dari Zone of Peace, Freedom and Neutrality (zona damai, kebebasan, dan netralitas).

2. SEATO

SEATO adalah organisasi untuk pertahanan politik. SEATO merupakan singkatan dari Southeast Asia Treaty Organization.

3. AFTA

AFTA adalah blok perdagangan kesepakatan dengan asosiasi negara-negara Asia Tenggara untuk mendukung manufaktur lokal di semua negara ASEAN. AFTA adalah singkatan dari ASEAN Free Trade Area.


4. ASA

ASA adalah kerja sama regional untuk mendorong pembangunan kawasan di Asia Tenggara. ASA merupakan singkatan dari Association of Southeast Asia.

Gimana detikers, sudah tahu ya apa saja bentuk kerja sama di bidang politik ASEAN. Selamat belajar, detikers!

Simak Video "Kesepakatan-kesepakatan RI-Singapura: FIR Sampai Ekstradisi"


[Gambas:Video 20detik]
(twu/lus)

Contoh kerjasama Indonesia dengan ASEAN dalam bidang politik adalah menjadi tempat Sekretariat ASEAN dan memprakarsai sejumlah pakta kesepahaman.

Berdirinya organisasi ASEAN (Association of South East Asian Nations), sebelumnya diawali dengan adanya pertemuan lima menteri luar negeri dari negara-negara Asia Tenggara pada 5 – 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand.

Dari pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan untuk mendirikan organisasi kerja sama yang diberi nama ASEAN. Menteri luar negeri yang ikut menandatangani Deklarasi Bangkok pada 8 Agustus 1967 adalah Adam Malik (Indonesia), Sinnathamby Rajaratnam (Singapura), Narcisco Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), dan Thanat Khoman (Thailand).

Baca Juga: 

Tujuan berdirinya ASEAN

Tujuan berdirinya ASEAN sesuai berdasarkan Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut. a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial dan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara. b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional di kawasan Asia Tenggara c. Bekerja sama untuk mendirikan industri dan memperluas perdagangan internasional d. Meningkatkan kerja sama untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, teknik, ilmiah, dan administrasi negara.

e. Memelihara kerja sama dengan organisasi regional dan organisasi internasional

Berikut yang merupakan contoh kerjasama Indonesia dengan ASEAN dalam bidang politik:

Menjadi tempat Sekretariat ASEAN

Indonesia menyediakan tempat dan sebagai tuan rumah bagi Sekretariat ASEAN. Bersama anggota ASEAN, Indonesia membangung gedung dengan lahan seluas 11 ribu meter persegi dengan dua menara, yang masing-masing setinggi 16 lantai.

Sekretariat ASEAN beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 73, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta.

Memprakarsai ASEAN Institute for Peace and Reconciliation

Apa peran Indonesia dalam hubungan kerjasama dengan negara di Asia Tenggara di bidang politik?

Kerjasama Indonesia dengan ASEAN lainnya adalah memprakarsai berdirinya ASEAN Institute for Peace and Reconciliation (AIPR). Institusi ini berperan penting untuk mempromosikan nilai-nilai perdamaian, manajemen konflik, dan rekonsiliasi di kawasan.

Indonesia telah berkomitmen untuk menjadi host country bagi AIPR serta terus mengupayakan agar AIPR dapat segera beroperasi secara penuh. Indonesia telah menyediakan kantor operasional AIPR di Kompleks Pusdiklat Kementerian Luar Negeri, Jakarta.

Menandatangani Pakta Bebas Senjata Nuklir ASEAN

South East Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ) merupakan sebuah traktat yang bertujuan untuk mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang bebas dari nuklir, yang ditandatangani saat KTT ASEAN di Bangkok pada tahun 1995.

Sebagai langkah selanjutnya untuk mewujudkan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir dan segala jenis senjata pemusnah masal lainnya, ASEAN menyusun Protokol Traktat SEANWFZ.

Untuk mendorong penyelesaian isu ratifikasi Protokol Traktat SEANWFZ, Indonesia senantiasa mengusulkan hal-hal sebagai berikut: penandatangan dan ratifikasi bertahap dimulai dari negara yang tidak akan melakukan reservasi, memperbolehkan Tiongkok untuk meratifikasi terlebih dahulu karena Tiongkok tidak memiliki reservasi, dan meminta negara-negara ASEAN yang memiliki keberatan terhadap reservasi Nuclear Weapon State (NWS) untuk secara langsung bernegosiasi dengan negara NWS terkait.

Baca Juga:

Menandatangani Pakta Stabilitas Politik dan Keamanan ASEAN

Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) merupakan sebuah traktat yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara. TAC mengatur penyelesaian konflik diantara negara-negara pihak secara damai.

TAC ditandatangani oleh lima kepala negara pendiri ASEAN pada tahun 1979. Pada tahun 1987 TAC diamandemen untuk membuka aksesi bagi negara-negara di kawasan lain seperti Jepang, Tiongkok, dan Korea Selatan. Sampai tahun 2014, terdapat 32 (tiga puluh dua) negara, termasuk 10 negara ASEAN, yang telah mengaksesi TAC.

Mengirim pasukan perdamaian PBB ke negara ASEAN

Indonesia turut aktif menjaga perdamaian dunia. Dalam lingkup pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa, TNI mengirim kontingen militer dalam pemerintah peralihan PBB di Kamboja.

Pasukan perdamaian tersebut bernama Kontingen Garuda yang bergabung dalam UNTAC (United Nations Transitional Authority in Cambodia).

Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral (ZOPFAN)

ZOPFAN merupakan kerangka perdamaian dan kerja sama yang tidak hanya terbatas di kawasan Asia Tenggara tetapi mencakup kawasan Asia Pasifik yang lebih luas, termasuk dengan negara-negara besar (major powers) dalam bentuk tindakan menahan diri secara sukarela (voluntary self-restraints).

ZOPFAN tidak mengesampingkan peranan negara besar di kawasan, namun memungkinkan keterlibatan negara-negara tersebut secara konstruktif dalam penanganan masalah-masalah keamanan kawasan.

Patroli bersama di perbatasan negara sesama anggota ASEAN

Sebagai negara bersahabat, antar negara ASEAN sering berpatroli bersama menjaga perbatasan antar negara. Indonesia dan Malaysia misalnya, sering melakukan patroli perbatasan di darat, laut dan udara.

Contohnya, pada Patroli Terkoordinasi Operasi Tindakan Maritim Malaysia-Indonesia, dengan dilaksanakannya patroli pemantauan udara maritim Indonesia-Malaysia di wilayah Selat Malaka dan perbatasan Indonesia – Malaysia

Dalam pelaksanaan patroli bersama bertajuk Optima Malindo 27A/18 ini, Indonesia melalui Bakamla RI melibatkan unsur udara maritim yang juga masuk dalam operasi udara Bakamla RI Bhuana Nusantara, yang nantinya akan bertugas melaksanakan pendeteksian, pengenalan dan pengintaian terhadap kapal-kapal yang dicurigai melaksanakan tindak pelanggaran di laut, serta memberikan bantuan pencarian dan penyelamatan (SAR).

Melalui kerjasama Operasi Udara Patkor Optima Malindo 27A/18, diharapkan gangguan keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan Selat Malaka dapat diminimalisir, baik gangguan berupa pelanggaran batas wilayah, pembajakan dan perompakan di laut, keselamatan pelayaran, penyelundupan, perusakan kabel dasar laut, pelanggaran terhadap peraturan perikanan (illegal fishing), pencemaran laut, perusakan terumbu karang dan biota laut, serta pendatang tanpa ijin (illegal migrant).

Kerjasama pemberantasan terorisme

Kerja sama ASEAN di bidang pemberantasan terorisme telah dilakukan sejak kurun waktu yang lama. Pertemuan KTT ASEAN ke-7 tahun 2001 di Brunei Darussalam telah mengeluarkan ASEAN Declaration on Joint Action to Counter Terrorism.

SelanjutnyaKTT ke-8 ASEAN di Phnom Penh, Kamboja, November 2002 mengeluarkan Declaration on Terrorism. Mekanisme utama kerja sama pemberantasan terorisme di ASEAN dilakukan melalui AMMTC dan SOMTC, dimana Indonesia dipercaya menjadi lead shepherd di bidang counter terrorism sekaligus menjadi ketua Working Group on Counter Terrorism (WG-CT).

Salah satu capaian kerja sama ASEAN dalam pemberantasan terorisme adalah ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Negara Anggota ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN tanggal 13 Januari 2007 di Cebu, Filipina.

Sejak 27 Mei 2011, ACCT berlaku setelah enam Negara Anggota ASEAN (Kamboja, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Brunei) meratifikasinya. Indonesia meratifikasi ACCT melalui UU No. 5 tahun 2012 yang disahkan tanggal 9 April 2012. Pada tahun 2013, seluruh Negara ASEAN telah meratifikasi ACCT yang ditandai dengan penyerahan instrumen ratifikasi oleh Laos dan Malaysia pada Sekretariat ASEAN pada bulan Januari 2013.

ACCT disusun untuk memiliki nilai tambah dibandingkan dengan instrumen hukum internasional serupa, dengan desain yang memiliki karakteristik regional yang kuat. Kerja sama yang tertuang dalam konvensi tersebut bersifat komprehensif yang mencakup bidang pencegahan, penindakan (law enforcement), pemberantasan, dan program rehabilitasi, sebagai salah satu strategi dan pendekatan untuk mencegah terulangnya tindak kejahatan terorisme serta pengungkapan jaringan terorisme.

Konvensi ini memuat berbagai bentuk kerja sama dalam bidang penanganan root causes terorisme termasuk kerja sama untuk mendorong interfaith dialogues yang merupakan gagasan/pemikiran untuk Indonesia yang telah dianut secara global.

ASEAN juga aktif menjalin kerja sama dengan negara-negara Mitra Wicara dalam upaya pemberantasan terorisme.