Apa nama lembaga yang berwenang menangani sengketa pilkada?

Apa nama lembaga yang berwenang menangani sengketa pilkada?

Apa nama lembaga yang berwenang menangani sengketa pilkada?
Lihat Foto

Thinkstock

Ilustrasi pemungutan suara

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa atau perselisihan mengenai proses dan hasil dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) sampai pemilihan presiden (pilpres) bisa saja terjadi.

Sampai saat ini sengketa dalam Pemilu terbagi menjadi 2 jenis. Yakni sengketa proses dan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 466 UU Pemilu disebutkan, definisi sengketa proses adalah sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Jadi dengan kata lain, ada sengketa proses pemilu bisa terjadi antarpeserta atau antara peserta dengan penyelenggara pemilu.

Baca juga: Komisi II Akan Bertemu MA dan MK, Bahas Standar Penyelesaian Sengketa Pemilu

Sementara dalam Pasal 473 UU Pemilu disebutkan, yang dimaksud perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

Sengketa hasil pemilu ini berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara nasional yang meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.

Selain itu, perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden juga termasuk dalam sengketa PHPU.

Penanganan sengketa proses pemilu

Penanganan sengketa proses pemilu diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua lembaga itu berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Tahapan yang dilakukan Bawaslu dalam penanganan sengketa proses pemilu adalah menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, kemudian melakukan verifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Apa nama lembaga yang berwenang menangani sengketa pilkada?

Apa nama lembaga yang berwenang menangani sengketa pilkada?
Lihat Foto

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL

Lima anggota Bawaslu periode 2022-2027 Puadi, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Rahmat Bagja, Lolly Suhenty dan Totok Haryono dalam konferensi pers dan perkenalan pimpinan Bawaslu, Selasa (12/4/2022).

Pelaksanaan pemilu di negara kita masih diiringi oleh berbagai sengketa maupun pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak. Dan lahirnya Undang-Undang Pemilu yang baru (UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) melahirkan perubahan penyelesaian sengketa sehingga perlu dipahami oleh berbagai pihak yang terlibat dalam pemilu termasuk masyarakat.

Dalam opini sebelumnya (Baca juga : Perbedaan Sengketa Proses Pemilu dengan Sengketa Hasil Pemilu) Menurut Uu Nurul Huda dalam bukunya Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia (hal. 273), dalam buku keempat UU Pemilu membedakan 4 (empat) jenis masalah hukum pemilu:

  1. Pelanggaran;
  2. Sengketa proses;
  3. Perselisihan hasil pemilu; dan
  4. Tindak pidana pemilu.

Namun pertanyaan-nya, siapa yang berwenang menyelesaikan permasalahan sengketa pemilihan umum (pemilu) tersebut dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya?

  • Untuk sengketa proses pemilu, lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (“Bawaslu”) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”).
  1. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

    Apa nama lembaga yang berwenang menangani sengketa pilkada?
    Ilustrasi dari GUDRIL LOGO

Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam sengketa proses pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan.

Dalam melakukan pencegahan sengketa proses pemilu, Bawaslu bertugas:

  1. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;
  2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;
  3. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan
  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Sedangkan, dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu, Bawaslu bertugas:

  1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  2. memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  3. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;
  4. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan
  5. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Selain itu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Contoh kasus dari sengketa pemilu adalah sengketa antara Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon. Dalam permohonannya, pemohon menolak isi Surat Keputusan dan Berita Acara KPU RI No. 1129/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dikarenakan telah menyerahkan kelengkapan dokumen bakal calon Anggota DPR sebanyak 510 (lima ratus sepuluh) dokumen di 80 (delapan puluh) daerah pemilihan. Tetapi ternyata termohon menolak untuk melakukan verifikasi terhadap 95 (sembilan puluh lima) dokumen bakal Calon Legislatif DPR RI yang diserahkan Ketua Umum PBB tersebut. Pada putusannya, Bawaslu memerintahkan termohon untuk membatalkan Surat Keputusan KPU RI yang menjadi objek sengketa, memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan dokumen persyaratan kembali dan menetapkan 95 (sembilan puluh lima) bakal calon dari pemohon untuk masuk dalam Daftar Calon Tetap.

Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan:

  1. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;
  2. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
  3. penetapan Pasangan Calon.

Dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud di atas (huruf a, b, dan c) yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada PTUN.

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 

    Apa nama lembaga yang berwenang menangani sengketa pilkada?
    Foto dari Kibar Kini

Bila berlanjut ke PTUN, maka penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN, sebagaimana diatur dalam Pasal 470 UU Pemilu, bahwa sengketa proses pemilu yang diajukan melalui PTUN meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon peserta pemilu, atau bakal pasangan calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Menurut Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”) dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”) PTUN bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.

Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu melalui PTUN lebih lanjut diatur Pasal 471 UU Pemilu. Pengajuan gugatan atas sengketa proses pemilu ke PTUN dilakukan setelah upaya administrasi di Bawaslu telah digunakan.

  • Untuk penyelesaian sengketa (Perselisihan) Hasil Pemilihan Umum (PHPU), lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa hasil pemilu tersebut hanya Mahkamah Konstitusi (MK). 
  1. Mahkamah Konstitusi (MK) 

    Apa nama lembaga yang berwenang menangani sengketa pilkada?
    Ilustrasi dari Merdeka.com

Mahkamah Konstitusi (“MK”) adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”).

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 8/2011”) dan kemudian diubah kedua kalinya oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi(“Perpu 1/2013”) dan kemudian ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang mengatur mengenai 4 kewenangan dan 1 kewajiban MK, yakni berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. memutus pembubaran partai politik; dan
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  5. memutus Pendapat DPR bahwa presiden dan atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 (impachment).

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Dalam “bahasa” Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, maksud dari final dan mengikat adalah:

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).”

Dari penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa terkait dengan perselisihan hasil Pemilu (termasuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (“Pilpres”) maupun Pemilihan Legislatif (“Pileg”) lembaga yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Tapi dapatkah Pengadilan Selain MK dapat Memutus Sengketa Hasil Pilpres?

Lalu apakah lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung (“MA”) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) dapat dan juga berwenang mengadili perkara hasil Pilpres? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita perlu ketahui kewenangan dari MA dan PTUN (untuk PTUN lihat penjelasannya diatas)

  1. Mahkamah Agung (MA) 

    Apa nama lembaga yang berwenang menangani sengketa pilkada?
    Ilutrasi dari Rilis.ID

Pada dasarnya, berdasarkan Asas Ius Curia Novit hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara, tetapi perlu diperhatikan kewenangan atau kompetensi dari setiap pengadilan untuk memeriksa dan memutus perkara.

Menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU 5/2004”) dan terakhir kali diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU 3/2009”) dijelaskan bahwa MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:

  1. permohonan kasasi;
  2. sengketa tentang kewenangan mengadili;
  3. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Disampaikan oleh Abdullah, Ketua Biro Hukum dan Humas MA dalam artikel Begini Isi 3 PERMA Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan, untuk sengketa hasil suara selisih pemilihan umum tentu tetap di MK. Tetapi untuk persoalan administrasi pelanggaran hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) dilakukan gugat ke MA dan PTUN.

MA telah menyiapkan 3 (tiga) Peraturan MA untuk mengantisipasi sengketa pelanggaran administrasi pada pemilu tahun 2019:

Dalam Pasal 2 PERMA 4/2017 dijelaskan bahwa MA berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan pelanggaran administratif pemilihan umum.

Sementara dalam Pasal 2 ayat (1) PERMA 5/2017 diatur bahwa PTUN bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa proses pemilihan umum.

Jadi dapat kita simpulkan bersama, lembaga yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara Mahkamah Agung (MA) hanya berwenang untuk memutus perselisihan pelanggaran administratif pemilihan umum.

Tetapi, untuk sengketa proses pemilu, lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan pengajuan gugatan atas sengketa proses pemilu ke PTUN dilakukan setelah upaya administrasi di Bawaslu telah digunakan. 

Dasar Hukum :

Referensi :

Sumber :

*Catatan : Tulisan ini merupakan hasil rangkuman dari berbagai macam sumber baik artikel, buku, jurnal maupun peraturan perundang-undangan yang telah di sunting dengan tujuan guna memberikan informasi dan menambah pengetahuan hukum tanpa keuntungan komersil. Terima Kasih 

Profil Penulis :

Adam Khafi Ferdinand merupakan mahasiswa Ilmu Hukum jurusan Hukum Pidana semester VI. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Bidang Kajian UKM-F PSBH periode tahun 2019/2020. Prestasi yang pernah diraih yakni Juara 1 RMCC Piala Dekan I Universitas Lampung 2017 dan predikat Penuntut Umum Terbaik dalam NMCC Anti-Money Loundering V di Universitas Trisakti tahun 2018.