Apa itu pekerja harian lepas

Pada dasarnya, menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), status pekerja dibedakan dalam dua kategori, yaitu pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Perbedaannya yaitu, kalau PKWT merupakan perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Sedangkan PKWTT merupakan perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Pekerja bulanan dan pekerja harian lepas terikat dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja yang dapat berupa PKWT atau PKWTT tersebut. Berikut ini akan diulas satu per satu untuk melihat perbedaan masing-masing.

Pekerja Harian Lepas

Pekerja harian lepas merupakan karyawan yang dipekerjakan berdasarkan PKWT dan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmenakertrans 100/2004). Pada pasal 10 ayat (1) Kepmenakertrans 100/2004 dinyatakan sebagai berikut:

Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian lepas.

Pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas tersebut bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.[3] Jika pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama dua bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

Pengusaha wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis, yang dapat dibuat berupa daftar pekerja yang melakukan pekerjaan, dan sekurang-kurangnya memuat: nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja; nama/alamat pekerja/buruh; jenis pekerjaan yang dilakukan; serta besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.

Daftar pekerja tersebut disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak mempekerjakan pekerja harian lepas.

Pekerja Bulanan

Pada dasarnya di dalam UU Ketenagakerjaan tidak dikenal istilah pekerja bulanan. Berdasarkan Sistem pembayaran lainnya untuk status karyawan bulanan pada laman Badan Pusat Statistik, dinyatakan bahwa pekerja bulanan adalah status pekerja yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan kecuali tunjangan-tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung jumlah hari kerjanya/jam kerja karyawan yang bersangkutan). Yang mana, perhitungan upah dan pembayarannya secara bulanan ini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud sebagai pekerja bulanan adalah yang mendapat besaran upah yang tetap dalam suatu periode pembayaran (umumnya bulanan), berbeda dengan pekerja harian yang besaran upahnya tergantung pada kehadiran.

Selain itu, berbeda dengan pekerja harian yang perjanjian kerjanya adalah PKWT, pekerja bulanan dalam praktik dan secara normatif dapat dipekerjakan baik berdasarkan PKWT maupun PKWTT.

Demikian penjelasan umum terkait perbedaan pekerja bulanan dengan pekerja harian lepas. BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan. Apabila Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian kerja atau isu ketenagakerjaan lainnya, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau .

Semoga bermanfaat.

Apa itu pekerja harian lepas

Perkiraan Waktu Membaca: 7 menit

Pemerintah dan pembuat regulasi di Indonesia senantiasa berusaha menjamin hak-hak tenaga kerja baik dari warga negaranya maupun warga negara asing yang bekerja di negaranya. Hal ini tentunya sejalan dengan tujuan terbentuknya Negara, yakni ?melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum?. Bertolak dari sini, adalah benar apabila kemudian konstitusi menjamin hak tersebut. Terbukti dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 dinyatakan secara tegas bahwa: ?tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan?. Demikian pula dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa: ?setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja?. Ketentuan konstitusional ini menunjukkan bahwa pekerja sebagai warga negara berhak untuk memperoleh perlindungan dalam melakukan pekerjaan guna mencapai kesejahteraan hidupnya.

Berbicara mengenai perlindungan hukum terhadap freelancer (pekerja harian lepas) berarti membahas mengenai hak-hak pekerja/buruh setelah melaksanakan kewajibannya. Selama ini pihak pengusaha yang mempekerjakan freelancer masih melihat mereka sebagai pihak yang lemah. Sementara itu, pihak dari freelancer sendiri kurang memahami apa-apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Dengan kata lain, pihak freelancer hanya turut saja terhadap peraturan yang dibuat oleh pengusaha. Padahal, dalam suatu hubungan kerjasama yang baik tidak ada pihak yang lebih dominan atau lebih penting karena baik pengusaha maupun freelancer sendiri saling membutuhkan. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai apa saja yang menjadi hak pekerja freelancer.

Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap freelancer haruslah sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Mau membuat perjanjian, pernyataan, ataupun dokumen hukum lainnya tanpa repot dan gratis? Anda dapat membuat beragam dokumen hukum untuk berbagai keperluan pribadi anda.

Segera kunjungi DokumenHukum.ID

Pertama akan dibahas mengenai asal mula kata freelancer. Istilah freelance berasal dari bahasa Inggris yang pertama kali diperkenalkan oleh Sir Walter Scott (1771-1832) dari Britania Raya. Freelance terdiri dari kata free (bebas) dan lance (tombak) yang artinya tombak yang bebas. Di Indonesia pun, masyarakat kerap menyebut kerja harian lepas sebagai freelance yang mana mengenai perjanjian kerjanya? diatur dalam Pasal 10 Kepmen Nomor 100 Tahun 2004. Jenis pekerja freelance terbagi berdasarkan satuan hasil dan satuan waktu. Freelance berdasarkan satuan hasil umumnya merupakan pekerja dengan profesi tertentu dan menawarkan keahliannya sebagai jasa dengan diberikan upah dari hasil kerjanya secara mandiri. Hubungan kerjanya langsung berakhir setelah freelance menyelesaikan pekerjaanya dan tanpa ada perjanjian kerja, contohnya penerjemah. Sedangkan freelance berdasarkan satuan waktu, pada umumnya mereka bekerja pada pengusaha dengan diberikan upah berdasarkan kehadiran. Hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja, contohnya sales marketing.

Perlu diketahui bahwa walaupun pekerja harian lepas (freelance) tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan, namun jaminan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang termaktub didalamnya juga berlaku pula untuk freelancer, termasuk perlindungan terhadap pekerja/buruh yang perlu diperhatikan secara tersendiri (penyandang disabilitas), larangan untuk mempekerjakan anak, dan hak-hak istimewa untuk pekerja/buruh perempuan.

Kepmen Nomor 100 Tahun 2004 mengatur tentang Perjanjian Kerja Harian Lepas dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12 yang mana dalam perjanjian tersebut haruslah memuat beberapa syarat, antara lain:

    1. Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah di dasarkan pada kehadiran;
    2. Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan;
    3. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu.

Perjanjian kerja harus dalam bentuk tertulis yang memuat sekurang-kurangnya nama dan alamat pemberi kerja, nama freelancer, jenis pekerjaan yang dilakukan, besarnya upah, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak termasuk fasilitas sebagai tunjangan.

Selain itu, salah satu hak yang melekat dalam diri pekerja/buruh, termasuk dalam hal ini freelancer, yakni hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral agama. Apabila merujuk pada UU BPJS, pada Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa: ?Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti?. Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja yang diberikan antara lain berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan/atau jaminan pemeliharaan kesehatan. Hal-hal terkait jaminan sosial ini sangat penting sehingga perlu dicantumkan juga dalam perjanjian kerja. Pemberi kerja selain penyelenggara Negara apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (2) UU tersebut berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Peraturan yang mengatur tentang hal ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Demikian artikel tentang perlindungan hukum freelancer ini, semoga bermanfaat.

Apa itu pekerja harian lepas

Apa yang dimaksud dengan kerja harian lepas?

Pekerja Harian Lepas (PHL) adalah untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan. Upah ini diberikan didasarkan pada kehadiran pekerja per harinya. Untuk pemberiannya, biasanya diberikan per hari, atau ada juga yang diberikan per minggu.

Berapa gaji pekerja harian lepas?

Perhitungan upah bagi pekerja harian lepas adalah besar upah minimum (UMK/UMSK) dibagi 21 hari kerja. Contoh: UMSK sebesar Rp4.800.000, maka perhitungan upah pekerja harian adalah: (4.800.000 : 21) = Rp228.571,429, sebaiknya dibulatkan menjadi Rp228.600, sehingga tidak sampai jatuh di bawah ketentuan upah minimum.

Berapa lama kontrak harian lepas?

Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan; Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu.

Apa saja hak pekerja harian lepas?

Berikut ini adalah hak-hak pekerja harian lepas yang wajib di penuhi oleh perusahaan..
Memperoleh Gaji. ... .
2. Hak-Hak Pekerja Harian Lepas Dalam Hal Jaminan Sosial. ... .
Kepastian Pekerjaan dan Tanggung Jawab..