Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A Dinas perhubungan DKI Jakarta berencana akan menerapkan jalan berbayar Electronic Road Pricing atau ERP, pada sejumlah ruas jalan utama di Ibu Kota. Penerapan jalan berbayar itu diperkirakan berlaku mulai 2023. Demikian disampaikan Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli dalam Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta, dikutip dari Youtube DTKJ, Kamis (16/12). "Pada tahun 2022 akan kami bahas. Total 20 koridor ruas jalan, hampir 174,04 kilometer jalan yang akan di-ERP-kan," kata Zulkifli. Kendaraan bermotor melintasi gerbang jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/8). Foto: Jamal Ramadhan/KumparanDalam penerapannya, jalan berbayar atau ERP tersebut akan diterapkan pada 20 koridor jalan di Jakarta, berikut lengkapnya.
Adapun besaran tarif yang berpotensi diterapkan, yakni mulai Rp 5.000 hingga Rp 19.000. Tergantung pada koridor jalan yang dilalui. Nantinya, seluruh kendaraan pribadi berpelat hitam, baik itu mobil atau motor, lalu kendaraan niaga ringan dan berat akan dikenakan tarif. Jenis kendaraan yang gratis melintasKendati demikian, pemerintah rupanya juga memberikan pengecualian kepada beberapa jenis kendaraan yang bisa melenggang secara gratis atau tidak dikenakan biaya.
Seluruh daftar pengecualian di atas, tentu masih bersifat sementara dan dapat berubah hingga sistem jalan berbayar mulai diterapkan pada 2023. |