tirto.id - Pengamalan sila ke-5 Pancasila yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" mengandung butir-butir pengamalan yang mempunyai makna dan nilai-nilai luhur. Show Contoh sikap terpuji sesuai pengamalan Sila ke-5 ini dapat diterapkan di lingkungan terkecil yaitu rumah atau keluarga. Sudharmono melalui buku Beberapa Pemikiran tentang Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 (1997) memaparkan, sikap-sikap yang penting dari Pancasila dapat diperinci menjadi butir-butir pengamalan yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Isi 5 sila dalam Pancasila yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Menurut P.J. Soewarno dalam Pancasila Budaya Bangsa Indonesia (1993), meskipun ke-5 sila itu merupakan satuan yang tidak terpisahkan, tetapi dalam pelaksanaannya dapat ditelusuri perbedaan intensitas masing-masing sila. Walaupun satu tetap lima, masing-masing sila tidak sama asasinya. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yakni panca dan sila. Panca artinya "lima", sedangkan sila, bermakna "asas", "dasar", atau "prinsip". Soekarno, yang kemudian menjadi Presiden RI pertama, memperkenalkan 5 sila pada hari terakhir sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato yang dilontarkan Bung Karno secara spontan itulah tercetus nama Pancasila. “Sekarang, banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila," ucap Sukarno, dikutip dari Risalah BPUPKI “Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal, dan abadi," imbuh tokoh bangsa dan bapak proklamator ini. Dengan demikian, Pancasila bisa dimaknai sebagai rumusan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Butir-Butir Pengamalan Sila ke-5 PancasilaSila ke-5 Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" mengandung butir-butir pengamalan antara lain:
Baca juga: Pengamalan Sila ke-5 di Rumah dan Contoh Sikap Terpuji
Dari lima sila dalam Pancasila, sila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" sebagai sila ke-5, memberikan arti yang cukup penting dalam kehidupan bersosial di Indonesia. Adapun contoh sikap terpuji sesuai pengamalan Pancasila Sila ke-5 yang dapat diterapkan di lingkungan rumah atau keluarga adalah sebagai berikut:
Baca juga: Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Iswara N Raditya Penulis: Iswara N Raditya Editor: Addi M Idhom tirto.id - Pancasila merupakan pedoman hidup bangsa sekaligus dasar negara Republik Indonesia. Maka, pengamalan Pancasila bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk Sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", antara lain di sekolah atau di lingkungan kelas. Isi 5 sila Pancasila yaitu (1) Ketuhanan yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ke-2 sangat bermakna bagi rakyat Indonesia yang hidup dalam kemajemukan dan keberagaman ras, bahasa, suku bangsa, budaya, hingga agama sehingga diperlukan sikap-sikap yang adil dan beradab atas nama kemanusiaan.
Pengamalan Pancasila Sila ke-2 selayaknya diterapkan oleh seluruh rakyat Indonesia kehidupan sehari-hari, baik dalam konteks keluarga, sekolah, masyarakat, hingga dalam cakupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga:
Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-2Sudharmono dalam buku Beberapa Pemikiran Tentang Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 (1997) memaparkan, sikap atau nilai-nilai penting yang terkandung dalam Pancasila itu kemudian diperinci menjadi butir-butir pengamalan. Butir-Butir pengamalan Pancasila pertama kali diatur melalui Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 atau pada masa Orde Baru.
Setelah rezim Soeharto berakhir akibat Reformasi 1998, Butir-Butir Pengamalan Pancasila disesuaikan kembali berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003. Berikut ini butir-butir pengamalan Pancasila untuk Sila ke-2:
Baca juga:
Contoh Pengamalan Pancasila Sila ke-2 di Sekolah atau KelasSebagai pedoman berperilaku, sila ke-2 dari Pancasila dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan sekolah atau kelas, berikut ini beberapa contohnya:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
PANCASILA
atau
tulisan menarik lainnya
Iswara N Raditya
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|