Ada seorang anak lahir di akhir bulan Ramadhan apakah anak tersebut termasuk kedalam wajib zakat jelaskan alasannya?

Saat melakukan salat duha di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, sandal jepit Iriana Jokowi bikin salah fokus netizen.

Imunisasi sebagai respons atas KLB polio di Aceh akan dilakukan di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dimulai tanggal 28 November 2022.

Sebuah penelitian menemukan asupan kafein saat hamil pengaruhi tinggi badan anak.

Ibu hamil disarankan tidak boleh makan seafood sembarangan lantaran ada paparan merkuri mengintai. 

Berikut ini perbedaan pengantin adat Solo dan Yogya seperti yang akan digunakan dalam pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono.

Berikut ini terdapat kumpulan ucapan selamat Hari Anak Sedunia 2022, yang diperingati pada hari ini, Minggu, 20 November 2022.

Hukum operasi plastik dalam Islam ternyata diperbolehkan, tetapi harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini.

Berikut ini terdapat doa minum air zamzam agar memperoleh keberkahan sesuai yang diungkap Nahdlatul Ulama, NU online.

Sebut miras merupakan minuman Rasulullah dalam sebuah video viral. Siapa sebenarnya Budi Dalton? Berikut ini profil singkatnya.

Berikut ini sejumlah arti mimpi terkait menghina atau dihina orang lain.

Ada sejumlah toilet unik di dunia, berikut ini daftarnya.

Agar terhindar dari penularan penyakit, praktikkan tips memakai toilet umum yang kotor berikut ini.

Vasektomi sebagai salah satu cara pria ber-KB sebaiknya tidak dilakukan oleh mereka yang belum memiliki keturunan.

Berikut ini berbagai arti mimpi melihat orang berpura-pura meninggal.

Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi itu akhirnya mengunggah surat permintaan maaf terbuka di akun Facebooknya pada Jumat (18/11/2022).

Cek Berita Lainnya Arsip Berita

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Membayar zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan, tua ataupun muda, kaya atau miskin. Namun, bagaimana dengan janin yang belum lahir di bulan Ramadhan? Apakah boleh membayar zakat fitrah atas nama janin yang belum lahir di bulan Ramadhan?

Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar menyampaikan, zakat fitrah tidak wajib atas orang yang telah meninggal sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan.

Zakat fitrah juga tidak wajib atas janin yang belum lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan. Artinya, jika janin yang sedang dikandung seorang wanita itu lahir pada waktu sebelum matahari terbenam, maka wajib membayar zakat fitrah untuknya.

"Dan beberapa ulama fiqih berpendapat bahwa boleh hukumnya membayar zakat fitrah atas nama janin yang belum lahir di bulan Ramadhan," demikian penjelasan pusat fatwa tersebut, seperti dilansir Masrawy, Senin (25/4).

Dalam riwayat Ibnu Umar RA, dia berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat Sholat Id. (HR Bukhari)

Adapun di antara keutamaan zakat fitrah, yaitu sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA. Dia berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum Sholat Id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah Sholat Id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR Abu Dawud, Ad-Daruquthni dan dishahihkan Al-Albani)

Alquran juga menyampaikan tentang keutamaan membayar zakat, yakni sebagai sarana pembersihan dan penyucian kepada seorang Muslim.

Allah SWT berfirman, "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS At-Taubah ayat 103)

Sumber:

 https://www.masrawy.com/ramadan/islamic/details/2022/4/24/2214162/%D8%B2%D9%83%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%81%D8%B7%D8%B1-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D9%85%D9%86-%D8%AA%D8%AC%D8%A8-%D9%88%D9%87%D9%84-%D8%AA%D8%A4%D8%AF%D9%89-%D8%B9%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%86%D9%8A%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%B0%D9%8A-%D9%84%D9%85-%D9%8A%D9%88%D9%84%D8%AF-%D9%81%D9%8A-%D8%B1%D9%85%D8%B6%D8%A7%D9%86-#ISLAMEYAT-FEATURE

(Umar Mukhtar)

Tag :

  • zakat fitrah
  • zakat
  • fidyah
  • membayar zakat
  • zakat
  • zakat gaya hidup

Berita Lainnya

Menyerahkan zakat kepada anak yatim dari kerabat sendiri

“Assalamu’alaikum, Wr. Wb

Ustadz pengasuh yang saya hormati, salah seorang kerabat saya memiliki anak yatim. Bolehkah jika saya menyerahkan zakat penghasilan saya kepada anak yatim tersebut? Terimakasih.

-Dari Ismail, Banda Aceh-

Jawaban:

Saudara Ismail yang dirahmati Allah, dalam surah Al-Baqarah, ayat 215, Allah Swt berfirman: “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Ayat di atas menegaskan bahwa kerabat kita merupakan orang-orang yang memiliki hak atas bantuan kita. Apabila diantara kerabat atau famili kita ada yang membutuhkan bantuan, maka kita adalah orang pertama yang berkewajiban membantunya. Tetapi apakah ini bermakna mereka berhak menerima zakat dari kita? Dalam surah At-Taubah ayat 60 Allah menegaskan: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)

Jelaslah bahwa kerabat tidak termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Sehingga, para ulama tafsir berpendapat bahwa surah Al-Baqarah ayat 215 di atas membahas masalah sedekah, infaq dan nafkah, bukan zakat. Artinya, kita boleh memberikan sedekah atau infaq kepada siapa pun. Syarat penerimanya lebih longgar. Sedekah atau infaq lebih afdhal diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan. Sedekah juga lebih afdhal diberikan kepada orang terdekat. Begitupun perihal nafkah. Seseorang berkewajiban menafkahi orang-orang yang ada di bawah tanggung jawabnya. Seorang kerabat memiliki kewajiban menafkahi kerabatnya ketika kerabat tersebut tidak mampu dan tidak ada orang terdekat yang menafkahinya. Sehingga, tanggung jawab menunaikan zakat tidak dianggap selesai setelah seseorang memberikan sedekah, infaq atau nafkah kepada kerabatnya. Artinya, orang tersebut masih harus membayarkan zakatnya meski pun dia telah memberikan sedekah untuk kerabatnya.

Kemudian perihal anak yatim, apakah anak yatim berhak menerima zakat? Sebagaimana tertera dalam surah At-Taubah ayat 60, anak yatim tidak termasuk kategori mustahik. Seorang anak yatim yang kebutuhan hidupnya telah tercukupi, tidak berhak menerima zakat. Adapun bila kebutuhan dasar anak yatim itu belum terpenuhi atau tidak ada orang yang menanggung hidupnya secara penuh serta tidak memiliki harta, maka anak yatim itu berhak menerima zakat. Jadi, yang menjadikan seorang anak yatim bisa menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim, tapi sebagai orang miskin atau fakir. Saudara bisa memberikan zakat kepada anak yatim bila ia berstatus fakir atau miskin.

Terkait dana zakat untuk anak yatim ini, Ibnu Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa menuliskan, anak yatim yang miskin berhak menerima zakat. Jika Anda menyerahkan zakat Anda kepada pengurus anak yatim miskin ini, zakat Anda sah apabila pengurus ini adalah orang yang amanah. Ada satu catatan penting. Sebagian orang beranggapan bahwa anak yatim memiliki hak zakat, apapun keadaannya. Padahal tidak demikian. Karena kriteria yatim bukanlah termasuk salah satu yang berhak mengambil zakat. Tidak ada hak bagi anak yatim untuk menerima zakat, kecuali jika dia salah satu diantara 8 golongan penerima zakat. Adapun semata statusnya sebagai anak yatim, bisa jadi dia kaya dan tidak membutuhkan zakat.

Wallahua’lam bisshawab.