Berapakah batasan setoran Apabila perusahaan menggunakan izin Pelunasan bea meterai dengan menggunakan mesin teraan?

Mesin Teraan Meterai adalah Salah satu alat pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain, yang digunakan untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.

Berapakah batasan setoran Apabila perusahaan menggunakan izin Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan mesin teraan?

Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda, Bea Meterai Lunas harus membayar deposit sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran.

Bagaimana Cara Pelunasan Bea Meterai yang tidak dilunasi sebagaimana mestinya?

Pelunasan Bea Meterai dengan Pemeteraian Kemudian dilakukan dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP), sedangkan pelunasan denda administrasi dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Apa itu tera materai?

PajakOnline.com—Mesin teraan meterai adalah salah satu alat pelunasan bea meterai dengan menggunakan cara lain, yang digunakan untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas, hal ini tertulis dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Dirjen Pajak No.PER – 17/PJ/2008.

Dokumen apa saja yang menjadi objek Bea Meterai?

Objek Bea Meterai

  • Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat sebagai alat pembuktian atas perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
  • Akta-akta notaris dan salinannya.

Berapakah rata-rata minimal dokumen yang diperkenankan untuk pelunasan bea materai dengan menggunakan mesin teraan materai?

Bea meterai komputerisasi ini diatur dalam 133b/KMK.04/2020, KEP – 122d/PJ./2000 Jo SE – 05/PJ.05/2001. Regulasi ini mengatur pelunasan bea meterai dengan mesin teraan hanya untuk penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah minimal 100 dokumen per hari.

Berapa rata-rata dokumen yang diperkenankan untuk Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi?

Pasal 1Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal …

E materai untuk apa?

KOMPAS.com – Meterai elektronik adalah materai berbentuk digital. E-meterai sama dengan meterai fisik, hanya saja meterai digital digunakan untuk dokumen elektronik. Seiring perkembangnya zaman, dokumen kertas semakin ditinggalkan dan digantikan dengan dokumen elektronik.

Dokumen apa saja yang terutang Bea Meterai?

Bea Meterai

  • surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Berapa jumlah Bea Meterai terutang?

Adapun kewajiban dari pemungut bea meterai adalah memungut bea meterai atas transaksi dengan nilai di atas Rp5.000.000. Nilai dari bea meterai yang berlaku sejak 1 Januari 2021 adalah Rp10.000 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

PajakOnline.com

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM KOMPUTERISASI

Dasar Hukum :

133b/KMK.04/2000
KEP – 122d/PJ./2000 Jo SE – 05/PJ.05/2001

C. Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Sistem Komputerisasi

Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi digunakan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal 100 dokumen.

Penerbit dokumen yang menggunakan sistem komputerisasi harus mengajukan ijin tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari.

Penerbit dokumen yang menggunakan sistem komputerisasi harus membayar Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.

Penerbit dokumen yang memperoleh ijin pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi harus menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Dirjen Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

Ijin pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya.

Penerbit dokumen yang saldo Bea Meterainya kurang dari estimasi kebutuhan satu bulan, harus mengajukan permohonan ijin baru, dengan terlebih dahulu membayar uang muka minimal sebesar kekurangan yang harus dipenuhi untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.

Bea Meterai yang belum digunakan karena sesuatu hal, dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, atau pencetakan Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan.

Penerbit dokumen yang melakukan pengalihan Bea Meterai harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan alasan dan jumlah Bea Meterai yang dialihkan.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 66/PJ/2010

Kategori : Bea Meterai

Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital

Berapakah batasan setoran Apabila perusahaan menggunakan izin Pelunasan bea meterai dengan menggunakan mesin teraan?
31 Des 2010

Read Later

Berapakah batasan setoran Apabila perusahaan menggunakan izin Pelunasan bea meterai dengan menggunakan mesin teraan?
Share

Berapakah batasan setoran Apabila perusahaan menggunakan izin Pelunasan bea meterai dengan menggunakan mesin teraan?

Jakarta - Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas suatu dokumen baik kertas maupun elektronik sebagai bukti/keterangan untuk keabsahan di pengadilan. 

Saat ini, pembubuhan bea meterai sudah dapat dilakukan dengan komputerisasi oleh wajib pajak yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat meterai komputerisasi. Bea meterai komputerisasi ini diatur dalam 133b/KMK.04/2020, KEP – 122d/PJ./2000 Jo SE – 05/PJ.05/2001. Regulasi ini mengatur pelunasan bea meterai dengan mesin teraan hanya untuk penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah minimal 100 dokumen per hari. 

Mekanisme dan Syarat Meterai Komputerisasi 

Berbeda dengan meterai pada umumnya, meterai komputerisasi ini memiliki beberapa unsur yaitu, 

  1. tulisan “BEA METERAI LUNAS”
  2. angka yang menunjukkan tarif bea meterai

Untuk bisa memanfaatkan bea meterai ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan izin pembubuhan tanda bea meterai dengan sistem komputerisasi kepada kepala KPP wilayah kerja meliputi domisili atau tempat tinggal wajib pajak. Setelah itu, nanti petugas akan meneliti kelengkapan berkas. Apabila berkas dinilai sudah lengkap dan sesuai, petugas akan menerbitkan bukti penerimaan surat (BPS). 

Wajib pajak yang menggunakan sistem komputerisasi juga perlu membayar bea meterai di muka dengan perhitungan perkiraan dokumen yang harus dilunasi tiap bulannya menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.

Wajib pajak juga perlu mencantumkan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran. Surat permohonan izin pembubuhan tanda bea meterai ini dilakukan dengan sistem komputerisasi dimana wajib pajak diminta untuk mencantumkan jenis dokumen serta perkiraan jumlah dokumen yang akan dilunasi bea meterai setiap harinya. Terakhir, wajib pajak perlu lapor kepada Dirjen Pajak setiap maksimal tanggal 15 per bulan terkait realisasi penggunaan dan saldo bea meterai.