3 bulan suami tidak memberi nafkah Apakah jatuh talak

apa kamu memilki masalah dalam keluarga?? apa kamu seorang istri tidak di berikan nafkah oleh suami ? apa kamu inging gugat cerai karena suami tidak memberikan nafkah?

Nafkah adalah harta yang diberikan kepada orang yang wajib memperolehnya. Bentuk dari nafkah ialah makanan, pakaian dan tempat tinggal. Penerima nafkah yaitu istri, wanita hamil yang ditalak dan dalam masa iddah, orang tua, anak kecil, budak. Nafkah juga diberikan kepada hewan peliharaan.

lantas bagaimana jika suami tidak memberikan nafkah ?

Tindakan suami anda yang tidak menafkahi Anda dan anak-anak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

tidak memberikan nafkah juga, anda sebagai istri bisa ajukan gugatan cerai kepada suami karena tidak memberikan nafkah.

konsultasi hukum suami tidak memberikan nafkah

bila kamu ingin konsultasi lebih jauh atas permasalahan nafkah, bisa konsultasikan langsung dengan kami dengan cara hubungi nomor yang tertera pada situs ini.

Tags: bolehkah istri meminta nafkah batin hukum suami tidak memberi nafkah batin selama 1 tahun Suami tidak memberi nafkah apakah jatuh Talak

By Adek wahyudin, SH

sebagai konsultan hukum / pengacara kami membuka layanan konsultasi hukum online dan jasa pengacara untuk membela kepentingan hukum klien.

Jika ada wanita tidak dinafkahi selama berbulan-bulan, bahkan sdh setahun lebih, apakah berarti sdh cerai? Suami kerja di rantau, tak pernah kirim kabar maupun nafkah..

Jawab

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita akan perhatikan beberapa catatan berikut,

Pertama, Ketika manusia menikah, masing-masing pasangan, memiliki hak dan kewajiban. Memberi nafkah menjadi kewajiban dan tanggung jawab terbesar suami. Sementara melayani suami adalah tanggung jawab terbesar bagi istri.

Allah berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya ….” (Q.S. an-Nisa’: 34)

Allah sebut suami sebagai pemimpin, agar istri dan anggota keluarga tunduk dan taat kepadanya, selama bukan untuk maksiat.

Di ayat lain, Allah berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al-Baqarah:233)

Kedua, ketika salah satu atau bahkan kedua orang dari pasangan itu tidak menjalankan kewajibannya, BUKAN berarti nikah menjadi batal. Nikah tetap sah dan tidak otomatis cerai, sekalipun suami meninggalkan tanggung jawabnya atau istri tidak menjalankan kewajibannya.

Karena pelanggaran tanggung jawab dan kewajiban yang dilakukan oleh kedua pasangan dalam satu keluarga, bukan penyebab perceraian.

Oleh karena itu, ketika suami yang tidak memberi nafkah, pernikahan tidak otomatis cerai, sebagaimana ketika istri tidak mau taat kepada suami, pernikahan tidak langsung cerai.

Kita bisa simak ayat berikut,

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

Para istri yang kalian khawatirkan melakukan nusyuz, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.. (QS. An-Nisa: 34).

Dalam ayat ini Allah menjelaskan, ketika terjadi pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh istri, dengan melakukan nusyuz, Allah tidak menghukumi pernikahan mereka batal. Namun Allah berikan solusi dan saran, untuk perbaikan keluarga. Jika kedurhakaan yang dilakukan istri membatalkan pernikahan, tentu tidak perlu lagi solusi semacam ini. Karena mereka sudah bercerai.

Demikian pula ketika suami yang melakukan nusyuz. Suami menampakkan rasa  bosan kepada istrinya, sehingga malas untuk tinggal bersama istrinya. Dan bahkan tidak dinafkahi. Dalam kasus ini, istri berhak mengajukan sulh (berdamai), dengan melepaskan sebagian haknya yang menjadi kewajiban suaminya, dalam rangka mempertahankan keluarga.

Artinya, posisi suami yang melanggar kewajiban, tidak menyebabkan kaluarga otomatis cerai. Allah berfirman,

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (QS. An-Nisa: 128).

Ketiga, bahwa perceraian sifatnya resmi. Artinya harus ada pernyataan dari pihak yang berwenang. Bisa suami yang menjatuhkannya atau pengadilan. Selama kedua pasangan beragama yang sama.

Imam Ibnu Baz menjelaskan, kapan seorang wanita bisa dianggap telah ditalak,

تعتبر المرأة طالقاً إذا أوقع زوجها عليها الطلاق ، وهو عاقل مختار ليس به مانع من موانع الطلاق كالجنون والسكر ، ونحو ذلك . وكانت المرأة طاهرة طهراً لم يجامعها فيه أو حاملاً أو آيسة

Seorang wanita berstatus ditalak apabila,

  1. Suami menjatuhkan talak kepadanya
  2. Ketika menjatuhkan talak, suami sehat akal, tidak dipaksa, tidak gila, tidak mabuk, atau semacamnya
  3. Ketika menjatuhkan talak, istrinya sedang suci (tidak sedang haid) dan belum digauli, atau sedang hamil, atau sudah menapause.

(Fatawa at-Talak Ibnu Baz, 1/35)

Termasuk juga, suami pergi lama tanpa meninggalkan kabar. Yang ini jelas pelanggaran dan kedzaliman. Tapi pernikahan tetap sah.

Dalam sebuah keterangan yang diriwayatkan Baihaqi, dinyatakan,

كتب عمر إِلى أُمراء الأجناد في رجال غابوا عن نسائهم يأمرهم أن يُنفقوا أو يُطلّقوا، فإِنْ طلَّقوا بعَثوا بنفقة ما مضى

Umar radhiyallahu ‘anhu, mengirim surat kepada para pemimpin pasukan, memerintahkan untuk para suami yang meninggalkan istrinya, agar mereka memberikan nafkah atau mentalaknya. Jika mereka mentalak istrinya, mereka harus mengirim jatah nafkah selama dia tinggalkan dulu.

Ibnul Mundzir mengatakan bahwa surat ini shahih dari Umar bin Khatab. (HR. Baihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa’, 2158).

Keempat, ketika salah satu dari kedua pasangan tidak melaksanakan kewajibannya, baik karena kesengajaan atau karena keterbatasan, maka pihak yang didzalimi haknya, boleh mengajukan pisah.

Allah melarang suami yang tidak bertanggung jawab terhadap istrinya, untuk mempertahankan istrinya, agar bisa semakin mendzliminya. Dia buat istrinya terkatung-katung, punya suami tidak pernah tanggung jawab.

Allah berfirman,

وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ

“Janganlah kamu pertahankan (dengan rujuk) mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (QS. al-Baqarah: 231)

Allah menjelaskan dalam ayat ini, suami yang telah menceraikan istrinya, hingga mendekati habisnya masa iddah, maka suami punya 2 pilihan:

  1. Dirujuk dengan maksud baik, dalam rangka membangun keluarga yang sakinah
  2. Dilepas jika tidak lagi menghendaki bersama istrinya.

Demikian pula wanita, dia berhak untuk gugat cerai, ketika suaminya tidak menjalankan kewajibannya. Sebagaimana suami tidak boleh menyusahkan istrinya, maka istri juga boleh membebaskan dirinya dari kesusahan yang disebabkan kedzaliman suaminya.

Sayid Sabiq mengatakan,

وإن على القاضي أن يزيل هذا الضرر.  وإذا كان من المقرر أن يفرق القاضي من أجل الغيب بالزوج فإن عدم الانفاق يعد أشد إيذاءا للزوجة وظلما لها من وجود عيب بالزوج، فكان التفريق لعدم الانفاق أولى

Wajib bagi hakim (KUA) untuk menghilangkan sesuatu yang membahayakan istri. Ketika dipahami bahwa hakim boleh memisahkan suami istri karena suami lama menghilang, sementara tidak memberi nafkah termasuk menyakiti dan mendzlimi istri, lebih menyakitkan dari pada sebatas adanya aib pada suami, maka wewenang hakim untuk memisahkan suami istri karena tidak memberi nafkah, lebih kuat. (Fiqh Sunah, 2/288).

Meskipun solusi pisah sebisa mungkin dijadikan pemecahan terakhir, selama masih memungkinkan diperbaiki.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Pengertian Nafsu, Hukum Suami Istri Tidak Bertegur Sapa, Hadits Shahih Tentang Kebersihan, Penyesalan Dalam Islam, Harga Minyak Hajar Aswad, Doa Turun Kendaraan

Apakah jatuh talak jika suami tidak menafkahi selama 3 bulan?

Dari shighat ta'liq talak point 2 tersebut di atas, maka di Indonesia, batasan maksimal tidak memberikan nafkah batin ialah 3 bulan. Meskipun demikian, talak tidak serta merta jatuh karena hal itu masih tergantung pada keridhaan istri.

Berapa bulan suami tidak menafkahi istri jatuh talak?

Menurut pendapat Ibnu Hazm, seorang suami setidaknya harus memberikan nafkah minimal sebulan sekali jika ia mampu. Hal ini sesuai dengan surah Al Baqarah ayat 223. Sedangkan menurut Imam Ahmad, batas waktu seorang suami tidak menafkahi istrinya adalah empat bulan.

Berapa lama suami tidak memberi nafkah istri?

Sedangkan menurut Imam Ahmad, batas waktu seorang suami tidak menafkahi istrinya adalah empat bulan. Hal ini sesuai dengan keputusan di masa Umar bin Khattab yang mana banyak terjadi peperangan. Ia merasa gelisah dengan putrinya yang ditinggal oleh suaminya sehingga ia pun bertanya padanya.

Istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah lahir?

Ketidakmampuan suami memberikan nafkah yang layak pada istrinya dapat menjadi penyebab perselisihan dan pertengkaran antara suami istri. Kemudian, jika perselisihan terus terjadi dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, gugat cerai suami dapat diajukan.