Ditulis oleh: Mohammad Irsad, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog Penyalahgunaan Napza di Indonesia telah terjadi dimana-mana, oleh siapapun tanpa memandang status social, ekonomi, pendidikan, maupun usia. Tingginya penyalahgunaan ini sangat mengkawatirkan karena akan memberi dampak pada negara maupun pemerintah. Menurut data yang diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2017 jumlah penyalahgunaan Napza di negara kita adalah 3,5 juta orang yang jumlahnya semakin meningkat sampai akhir 2019, oleh karenanya negara kita masih tetap dalam Darurat Narkoba. Napza adalah akronim Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Istilah lain yang sering digunakan adalah Narkoba dan zat psikoaktif. Definisi narkotika menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan yang dimaksud psikotropika menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat , baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Menurut para ahli pengertian zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. Jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa. Contoh zat adiktif lainnya adalah alkohol, inhalansia (lem, bensin, tiner), kafein, nikotin. Istilah psikoaktif dipakai dalam buku International Classification of Diseases edisi 10 (ICD 10) dan dalam buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa edisi III (PPDGJ III). Zat psikoaktif adalah zat yang bekerja pada susunan saraf pusat secara selektif sehingga dapat menimbulkan perubahan pada pikiran, perasaan, perilaku, persepsi maupun kesadaran. Klasifikasi Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 dibagi menjadi 3 golongan, yaitu: Narkotika Golongan I Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan. Saat ini sebanyak 114 zat masuk ke dalam narkotika golongan I. Contoh: opium, kokain, ganja, MDMA. Narkotika Golongan II Narkotika golongan II dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Saat ini sebanyak 91 zat masuk ke dalam narkotika golongan II. Contoh: morfin, petidin, fentanyl. Narkotika Golongan III Narkotika golongan III dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Saat ini sebanyak 15 zat masuk ke dalam narkotika golongan III. Contoh: kodein, buprenorfi. Penggolongan narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 bersifat dinamis karena memungkinkan adanya perubahan penggolongan narkotika. Apalagi saat ini banyak zat psikoatif jenis baru atau dikenal dengan istilah new pshycoactive substances (NPS) di dunia termasuk di Indonesia. Laporan tahunan United Nation of Drug and Crime (UNODC) tahun 2016 menyatakan dalam kurun waktu 2008 – 2015 sebanyak 644 NPS telah dilaporkan oleh 102 negara. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa saat ini telah ditemukan sebanyak 46 NPS yang beredar di Indonesia dan sebagian besar sudah masuk dalam golongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Pengolongan lain menurut buku Pedoman Penentuan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III atau International Classsification Disease (ICD) 10, zat psikoaktif dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
Zat psikoaktif juga diklasifikasikan berdasarkan pengaruh/efeknya terhadap susuan saraf pusat (SSP), yaitu: Stimulan Stimulan meningkatkan aktivitas Susunan Syaraf Pusat pada otak. Zat ini meningkatkan debar jantung dan pernafasan, serta meningkatkan sensasi eforia (rasa senang yang berlebihan). Contoh: amfetamin, kokain, metamfetamin, nikotin, kafein. Depresan Jenis depresan dapat memperlambat aktifitas kerja otak dan menghasilkan ketenangan. Contoh: barbiturat (fenobarbital, aprobarbital), benzodiazepin. Halusinogen Halusinogen adalah kelompok beragam zat yang mengubah persepsi (kesadaran akan kondisi sekitar, ruang dan waktu), pikiran, perasaan. Zat ini mengganggu komunikasi antara sistem kimia otak seperti serotonin secara keseluruhan dengan sumsum tulang belakang sehinggamenyebabkan halusinasi atau sensasi dan pencitraan yang tampak nyata meskipun sebenarnya tidak ada. Zat yang masuk golongan halusinogen antara lain: jamur (mushroom), LSD, mescalin.. Berdasarkan efeknya terhadap Susunan Syaraf Pusat, terdapat beberapa zat yang masuk ke dalam lebih dari satu kategori di atas sesuai jumlah yang digunakan. Contoh: alkohol dalam dosis rendah menimbulkan efek stimulant, sedangkan dalam dosis tinggi menimbulkan efek depresan. Napza dapat digunakan dengan beberapa cara. Cara penggunaan napza merupakan faktor mediasi yang menentukan terjadinya efek suatu napza. Secara garis besar cara penggunaan Napza dapat dibagi menjadi 4, yaitu:
Narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya). Di Indonesia, narkoba memiliki nama lain Napza (Narkotika, Psikontropika dan zat aditif). Sebenarnya, narkoba merupakan jenis obat-obatan yang biasanya dipakai dokter untuk membius pasien saat akan dilakukan operasi atau obat-obatan yang digunakan untuk proses penyembuhan penyakit tertentu, akan tetapi beberapa kalangan menggunakan obat-obatan tersebut dengan tujuan yang tidak baik, sehingga menimbulkan efek bahwa obat-obatan yang digunakan untuk medis tersebut menjadi obat-obatan yang terlarang. Pengelompokan Jenis Narkoba Seseorang yang sudah mengalami ketergantungan narkoba, kemungkinan besar tubuhnya akan mengalami kerusakan dan pada ujungnya akan berdampak pada kematian. Narkotika adalah zat sintetis maupun semi sintetis yang dihasilkan tanaman atau lainnya yang dapat berdampak pada penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa nyeri. Zat ini dapat menimbulkan ketergantungan pada penggunanya. Morfin berasal dari kata morpheus ( dewa mimpi ) adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat yang ditemukan pada opium. Zat ini bekerja langsung pada sistem saraf pusat sebagai penghilang rasa sakit.
2. Heroin / putaw Heroin dihasilkan dari pengolahan morfin secara kimiawi. Akan tetapi, reaksi yang ditimbulkan heroin menjadi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri, sehingga mengakibatkan zat ini sangat mudah menembus ke otak. Cara Penggunaan : Cara pemakaiannya adalah dengan cara disuntikkan ke anggota tubuh ataupun bisa juga dengan cara dihisap. Baca juga : Gejala atau efek yang ditemukan pada pengguna hampir sama dengan pengguna morfin, yaitu :
3. Ganja / Kanabis / mariyuana Ganja adalah tumbuhan budidaya yang menghasilkan serat, kandungan zat narkotika terdapat pada bijinya. Narkotika ini dapat membuat si pemakai mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Tumbuhan ini telah dikenal manusia sejak lama, seratnya digunakan sebagai bahan pembuat kantung, dan bijinya digunakan sebagai bahan dasar pembuatan minyak. Awalnya, tanaman ini hanya ditemukan di negara-negara beriklim tropis. Namun belakangan ini, di negara-negara beriklim dingin pun telah banyak membudidayakan tanaman ini, yaitu dengan cara dikembangkan di rumah kaca. Cara Penggunaan: Cara penggunaan narkotika jenis ini adalah dengan cara dipadatkan menyerupai rokok lalu dihisap. Efek / gejala yang terlihat dari pecandu ganja adalah :
Ganja merupakan salah satu jenis narkotika yang dapat mengakibatkan kecanduan. Jika pemakaiannya dihentikan, sipemakai sering mengalami sakit kepala, mual yang berkepanjangan, sering merasa kelelahan dan badan menjadi lesu. 4. Kokain Kokain merupakan berasal dari tanaman Erythroxylon coca di Amerika Selatan. Biasanya daun tanaman ini dimanfaatkan untuk mendapatkan efek stimulan, yaitu dengan cara dikunyah. Kokain dapat memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain mempunyai 2 bentuk, yakni :
Cara Pemakaian Cara pemakaian kokain adalah dengan cara dihirup atau sebagai bahan campuran rokok.
Efek / gejala yang timbul dari pemakaian kokain adalah :
5. LSD atau Lysergic Acid / Acid / Trips / Tabs Adalah jenis narkotika yang tergolong halusinogen. Biasanya berbentuk lembaran kertas kecil, kapsul, atau pil. Cara pemakaiannya adalah diletakkan di lidah. Narkotika ini akan bereaksi setelah 30 s/d 60 menit kemudian, dan akan berakhir efeknya setelah 8 hingga 12 jam. Efek yang ditimbulkan Efek / gejala yang biasa terlihat dari si pemakai adalah :
6. Opiat / opium Adalah zat berbentuk bubuk yang dihasilkan oleh tanaman yang bernama papaver somniferum. Kandungan morfin dalam bubuk ini biasa digunakan untuk menghilangkan rasa sakit. Cara Penggunaan : Penggunaan opiat adalah dengan cara dihisap. Adapun efek / gejala yang timbul dari narkotika jenis ini antara lain :
7. Kodein Adalah sejenis obat batuk yang biasa digunakan / diresepkan oleh dokter, namun obat ini memiliki efek ketergantungan bagi si pengguna. Cara Penggunaan : Kodein merupakan hasil proses dari metilasi morfin. Cara penggunaannya dengan jalan dihisap. Efek / gejalanya antara lain :
8. Metadon Efek yang ditimbulkan oleh narkotika ini adalah seperti heroin. Adapun efek / gejalanya antara lain :
9. Barbiturat Biasa digunakan sebagai obat tidur. Cara kerjanya mempengaruhi sistem syaraf. Efek dari mengkonsumsi barbiturat dapat terlihat 3 hingga 6 jam. Efek dan gejalanya :
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang memiliki Khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku penggunanya. Jenis Psikontropika : 1. Ekstasi Adalah senyawa kimia yang sering digunakan sebagai obat yang dapat mengakibatkan penggunanya menjadi sangat aktif. Ekstasi dapat berbentuk tablet, pil, serta serbuk. Nama Lain dari psikontropika jenis ini adalah inex, Metamphetamines. Efek yang timbul dari penggunanya antara lain :
2. Sabu-sabu Merupakan zat yang biasanya digunakan untuk mengobati penyakit yang parah, seperti gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian atau narkolepsi. Cara Penggunaan : Cara penggunaan sabu-sabu adalah dengan jalan dihisap. Efek yang ditimbulkan
3. Sedatif – hipnotik Nama lain dari jenis psikontropika ini adalah Benzodiazepin/BDZ, BK, Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara Penggunaan: Cara pemakaiannya adalah dengan jalan diminum atau bisa juga disuntikkan intravena atau anus. Biasanya dokter memberikan obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik yang membuat insomnia. Efek penggunaannya antara lain :
4. Nipam Adalah sejenis pil koplo yang dikonsumsi untuk mengurangi anseitas. Biasanya digunakan secara bersamaan dengan minuman beralkohol yang sebenarnya dapat beresiko bahaya bagi penggunanya. Ciri pengguna pil ini adalah :
5. Angel Dust (PCP/ phencyclidine) Angel dust termasuk halusinogen. Zat ini dikonsumsi sebagai sampingan oleh pengguna narkoba terutama di Amerika Serikat. Obat ini diproduksi dalam bentuk bubuk dan bentuk cair , biasanya disemprotkan ke bahan berdaun seperti ganja, mint, oregano, peterseli atau Jahe Daun, dan rokok. Efek yang ditimbulkan :
6. Speed Speed atau biasa disebut methamphetamine merupakan stimulan sistem saraf pusat yang kuat dan adiktif. Obat ini berbentuk bubuk dan berwarna putih, tidak berbau, dan berasa pahit. Cara kerja obat ini adalah dengan merangsang sel-sel otak, meningkatkan mood dan gerakan tubuh. Methamphetamine merupakan stimulan yang kuat dan tahan lama karena mampu menembus sistem saraf pusat lebih mudah daripada amfetamin. Cara pemakaiannya bisa dicampurkan pada rokok, dihisap, ataupun disuntikkan Efek dari pemakaian :
7. Demerol Adalah sejenis narkoba yang digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan nyeri. Jika over dosis, bbat ini dapat berakibat kematian bagi penggunanya. Bagi penderita asma dilarang keras mengkonsumsinya. Obat ini juga memberikan efek kecanduan. Ciri / efek yang ditimbulkan jika kecanduan obat ini adalah :
Zat Adiktif merupakan zat yang berbahaya, yang diperoleh dari bahan-bahan alamiah baik semi sintetis maupun sintetis. Zat ini dipakai sebagai pengganti morfin atau kokain yang bekerja mengganggu sistem syaraf pusat. Contoh zat adiktif : lem, aceton, ether dan sebagainya. Yang tergolong dalam jenis narkoba ini antara lain : 1. Alkohol / etanol alkohol adalah senyawa organik yang memiliki gugus hidroksil yang terikat pada atom karbon. Alkohol biasanya digunakan sebagai bahan dasar pembuatan obat. Ia juga bisa berfungsi sebagai zat pengawet. Dalam dunia otomotif, alkohol / etanol digunakan sebagai bahan bakar kendaraan, dimana Alkohol dapat digunakan sebagai antibeku pada radiator. Alkohol mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing berupa karbon yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik yang dihisap. Alkohol dapat diperoleh dengan dua cara, yakni :
Efek / gejala bagi pemakai :
Nikotin adalah senyawa kimia yang dihasilkan secara alami oleh tumbuh-tumbuhan sejenis suku terung-terungan seperti tembakau dan tomat. Nikotin merupakan salah satu racun saraf. Jenis zat ini biasanya digunakan untuk bahan baku pembuatan insektisida. Pada seorang perokok, proses kerja nikotin adalah masuk ke dalam paru paru untuk selanjutnya diserap oleh aliran darah, dan dalam waktu kurang lebih 8 detik, zat ini akan sampai ke otak untuk selanjutnya merubah kerja otak. Proses penyebaran racun ini berlangsung cepat dikarenakan bentuknya mirip dengan acetylcholine yang normal terdapat di dalam otak. Adapun efek dari penggunaan nikotin antara lain :
3. Kafein Kafein adalah zat adiktif yang bekerja untuk mempengaruhi sistem metabolisme dan saraf pusat. Kafein digunakan sebagai pengurang rasa lelah serta untuk mencegah / mengurangi rasa kantuk. Bagi para atlet, kafein biasanya dapat meningkatkan daya tahan agar kuat dalam berlari. Namun zat ini adalah penyebab asma dan makanan untuk penderita asam lambung yang harus di hindari. Kafein dapat menyebabkan efek kecanduan bagi penggunanya. Biasanya zat ini terdapat pada kopi dan teh. Adapun beberapa efek yang ditimbulkan zat ini adalah :
4. Zat desainerMerupakan zat yang dibuat secara ilegal. Zat ini sangat dilarang pemerintah untuk dikonsumsi. Zat-zat ini sudah banyak beredar dengan nama speed ball, Peace pills, crystal, angel dust rocket fuel. Adapun efek penggunaan zat ini hampir sama dengan efek yang ditimbulkan oleh penggunaan narkoba jenis yang lainnya. Kebanyakan jenis jenis narkoba yang beredar di pasaran internasional adalah berbentuk seperti sagu. Serbuk putih, kuning, atau kecoklat-coklatan. Demikianlah beberapa penjelasan tentang jenis-jenis narkoba serta efek bagi penggunanya. Ada baiknya kita menjauhi zat-zat berbahaya yang akhirnya membawa dampak negatif bagi diri kita sendiri. Sayangi diri kita dengan menjauhi narkoba. SAY NO TO DRUGS. Note : Bacaan ini adalah informasi agar anda menghindari narkoba, bukan untuk memperkenalkan dan menyarankan anda mencobanya. Artikel ini disalin dari Halosehat.com Juli 26, 2018 |