Yang bertugas mempersiapkan perlengkapan dalam pementasan Teater adalah

Panitia Dari Sebuah Pergelaran Teater telah tersusun dan diputukan secara musyawarah, selanjutnya perlu dilakukan sosialisasi dan pemahaman tugas dan tanggungjawab yang harus dilakukan oleh masing-masing staf dan bidang di dalam kepanitiaan. Hal ini dilakukan agar panitia yang satu dengan yang lainnya terjadi satu kesatuan; saling menghormati, saling mempercayai, menjunjung azas kekeluargaan dan menghindari overlapping, artinya mengerjakan suatu pekerjaan orang lain yang sebenarnya bukan tugas dan tanggungjawab dirinya. Sehingga mendorong terjadinya bias dan ketidak jelasan tugas dan tanggungjawab dalam mekanisme kerja.  

1) Pelindung 

Adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai pelindung atau pengayom kegiatan Dari Sebuah Pergelaran Teater, memiliki tugas dan tanggungjawab: 

Bertugas melindungi atau pengayomi seluruh kegiatan pergelaran, baik secara kedinasan atau pun pribadi, terutama berkaitan dengan   kepentingan pembuatan surat rekomendasi dan izin kegiatan bagi para birokrat maupun orang tua kamu  yang terlibat di dalamnya. 

Tanggung jawabnya diminta  atau  tidak, berhak  mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada Pimpinan Produksi dan Sutradara berkaitan dengan masukan positif keselamatan pergelaran. 

2) Penasehat  

Adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai penasehat  kegiatan pergelaran, memiliki tugas dan tanggungjawab: 

• Bertugas memberi masukan-masukan tentang hal-hal yang positif dan   hal yang negatife, terutama dalam hal proses produksi dan proses penciptaan Teater di lapangan baik teknik maupun non teknis..

• Tanggungjawabnya diminta  atau  tidak, berhak  mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada Pimpinan Produksi dan Sutradara berkaitan dengan  pergelaran seni.

3) Penanggungjawab   

Adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai penanggungjawab kegiatan Dari Sebuah Pergelaran Teater, memiliki tugas dan tanggungjawab: 

• Bertugas menanggungjawabi seluruh kegiatan pergelaran, baik secara teknis maupun non teknis dilapangan terutama berkaitan dengan   kepentingan pembedayaan organisasi kekamu an sebagai bagian dari kreativitas kamu  di sekolah. 

• Tanggungjawabnya diminta  atau  tidak, berhak  mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada Pimpinan Produksi dan Sutradara berkaitan dengan hal- hal pertanggungjawaban seluruh kegiatan pergelaran.

4) Pembimbing 

Adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai pembimbing kegiatan pergelaran, memiliki tugas dan tanggungjawab: 

• Bertugas membimbing dan membantu kegiatan pergelaran, baik teknis maupun non teknis di lapangan, terutana berkaitan dengan memotivasi kamu  agar anak terdorong kemampuannya dan berbuat serta bersikap penuh dengan kebebasan tanpa paksaan. 

• Tanggungjawabnya diminta  atau  tidak, berhak  mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada Pimpinan Produksi dan Sutradara berkaitan dengan proses pembimbingan agar lebih baik dan optimal. 

5) Pimpinan Produksi 

Adalah  seorang panitia inti yang  diangkat  melalui musyawarah sekolah dan komite sekolah dengan persetujuan dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan; memiliki  tugas dan  tanggungjawab  : 

• Bertugas  merencanakan, mengorganisir,  menggerakan dan melakukan  kontrol atau  pengawasan  terhadap kegiatan yang tengah dan  akan dilaksanakan guna  tercapainya  suatu  tujuan   pergelaran Teater secara  efektif  dan  efisien. 

• Berhak  menegur  dan  memberi  saran   serta  peringatan  kepada panitia apabila   terjadi   kekeliruan  atau  indisipliner  kerja. 

• Berwenang  untuk  mengadakan evaluasi  kerja  terhadap  masing - masing bidang/ seksi  dalam kepanitiaan. 

• Betanggungjawab  pada  pimpinan, anggota, dan  diri  sendiri, terutama  dalam hal  pertanggungjawaban kegiatan pergelaran serta termasuk di dalamnya masalah  kesejahteraan  seluruh  pendukung pergelaran.

6)  Sekretaris 

Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan  tanggungjawab: 

• Sekretaris   bertugas  melakukan  pencatatan,  inventeatersir,  pendataan, penataan kegiatan  adminstratif  organisasi,  dalam pelaksanaannya  dibantu  oleh  bidang  kesekreteateratan. 

•  Sekretaris    bertugas  membantu  dan  melaporkan  seluruh  program kegiatan  masing-masing  bidang  kepada seluruh panitia pergelaran. 

•  Sekretaris    berhak  untuk  mengajukan  kebutukan peralatan administrasi, guna  kebutuhan  sarana  pendukung  pelaksanaan  kegiatan organisasi. 

• Diminta  atau  tidak, Sekretaris    berhak  mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada  Pimpinan Produksi. 

• Bertanggungjawab  kepada  Pimpinan Produksi. 

7) Bendahara 

Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan  tanggungjawab:  

• Bendahara  adalah  sebagai  pemegang kekuasan  keuangan  dalam  sebuah  organisasi  atas  persetujuan  Pimpinan Produksi. 

• Bertugas  merencanakan  dan  melaksanakan  pencarian  sumber-sumber  pendanaan (donor organisasi) atau  pinjaman guna  memperlancar  jalannya  kegiatan  pergelaran yang  tengah  dan  akan  dilaksanakan. 

• Bertugas  melakukan  pencatatan  dan  pendataan tentang  pendapatan  dan  pengeluaran  keuangan panitia. 

• Bertugas  melaporkan  seluruh  keuangan  dalam  setiap  kegiatan  kepada  panitia. 

• Diminta  atau  tidak, berhak  mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada Pimpinan Produksi 

• Bertanggungjawab  kepada  Pimpinan Produksi.

8) Bidang Acara

Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan  tanggungjawab: 

• Bidang Acara adalah  pemegang  keseluruhan acara dalam  sebuah  kepanitiaan atas  persetujuan  Pimpinan Produksi. 

• Bertugas  merencanakan,  menyusun dan  melaksanakan  seluruh rangkai acara pergelaran Teater. Terutama, penyusunan jadwal kegiatan, jadwal acara pergelaran, mulai penunjukan MC, protokoler, penempatan tamu undangan, penonton, dan kegiatan diskusi setelah atau sebelu, pergelaran. 

• Bertugas  melaporkan  seluruh  acara  dan rangkaian acara kepada  panitia dan pendukung acara. 

• Diminta  atau  tidak, berhak  mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada Pimpinan Produksi tentang bidang acara. 

• Bertanggungjawab  kepada  Pimpinan Produksi. 

9) Bidang Kesekretariatan 

Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah,  memiliki  tugas dan  tanggungjawab: 

• Bertugas  merencanakan, menyusun dan  melaksanakan  seluruh kegiatan administrasi pergelaran Teater. Terutama: Pembuatan dan pengarsipan surat-menyurat; Pendisainan dan pembuatan undangan, tiket, bab IX acara; Penyusunan dan pembuatan proposal dan laporan pergelaran Teater. 

• Membantu bidang lain yang berkaitan dengan wewenang bidang kesekreteateratan atau kegiatan pengetikan. 

• Diminta  atau  tidak, berhak  mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada Sekretaris   tentang bidang kesekreteateratan. 

• Bertanggungjawab  kepada  Pimpinan Produksi. 

10) Bidang Dana Usaha

Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah,  memiliki tugas dan  tanggungjawab: 

• Bidang Dana Usaha adalah  sebagai  pemegang  kekuasaan pencarian dana dalam  sebuah kepanitiaan atas  persetujuan  Pimpinan Produksi dan Bendahara. 

• Bertugas  merencanakan, menyusun dan  melaksanakan  seluruh kegiatan penghimpunan dana dan barang atau produk acara pergelaran Teater. Terutama, penjaringan dana melalui: Penjualan tiket, sponsor, donator dan bentuk usaha lain yang dapat mendatangkan keuangan bagi terselengggaranya pergelaran Teater. 

• Bertugas  melaporkan  seluruh  kegiatan pencarian dana dan barang atau produk kepada Pimpinan Produksi dan Bendahara. 

• Diminta  atau  tidak, berhak  mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada Pimpinan Produksi dan Bendahara tentang bidang dana usaha. 

• Bertanggungjawab  kepada  Pimpinan Produksi.

11) Bidang Publikasi  

Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan  tanggungjawab: 

• Bidang Publikasi adalah  sebagai  pemegang  kekuasaan dibidang publikasi dalam  sebuah kepanitiaan. 

• Bertugas  merencanakan, menyusun dan  melaksanakan  seluruh kegiatan publikasi berupa informasi pergelaran Teater, melalui media: radio, televisi, media cetak, poster, spanduk, baligo atau pun selebaran/ player. 

• Bertugas  melaporkan  seluruh  kegiatan publikasi dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pergelaran berakhir. 

• Diminta  atau  tidak, berhak  mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada Pimpinan Produksi tentang lingkup bidang publikasi 

• Bertanggungjawab  kepada  Pimpinan Produksi. 

12) Bidang Dokumentasi 

Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan  tanggungjawab: 

•  Bidang Dokumentasi adalah  pemegang  kekuasaan dibidang dokumentasi dalam  sebuah kepanitiaan. 

• Bertugas  merencanakan, menyusun dan  melaksanakan  seluruh kegiatan dokumentasi pergelaran Teater, baik berupa photo, video maupun membantu pengarsipan sebagai bahan laporan. 

• Bertugas  melaporkan  seluruh  kegiatan dokumentasi dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pergelaran berakhir.

• Diminta  atau  tidak, berhak  mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada Pimpinan Produksi tentang lingkup bidang dokumentasi. 

• Bertanggungjawab  kepada  Pimpinan Produksi. 

13) Bidang Perlengkapan 

Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan  tanggungjawab: 

• Bidang Perlengakapan  adalah  pemegang  kekuasaan dibidang perlengkapan dalam  sebuah kepanitiaan. 

• Bertugas  merencanakan, menyusun dan  melaksanakan  seluruh kegiatan perlengkapan yang dibutuhkan bagi kelancaran sebuah pergelaran. 

• Bertugas  melaporkan  seluruh  kegiatan perlengkapan dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pergelaran berakhir. 

• Diminta  atau  tidak, berhak  mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada Pimpinan Produksi tentang lingkup bidang perlengkapan 

• Bertanggungjawab  kepada  Pimpinan Produksi. 

14) Bidang Transportasi 

Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan  tanggungjawab: 

• Bidang transportasi adalah  pemegang  kekuasaan dibidang transportasi dalam  sebuah kepanitiaan. 

• Bertugas  merencanakan, menyusun dan  melaksanakan  seluruh kegiatan transportasi bagi artis dan pendukung pergelaran serta pengankutan barang. 

•  Bertugas  melaporkan  seluruh  kegiatan transportasi dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pergelaran berakhir. 

• Diminta  atau  tidak, berhak  mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada Pimpinan Produksi tentang lingkup bidang transportasi. 

• Bertanggungjawab  kepada  Pimpinan Produksi. 

15) Bidang Kesejahteraan

Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan  tanggungjawab: 

• Bidang Kesejahteraan  adalah    pemegang  kekuasaan dibidang kesejahteraan dalam  sebuah kepanitiaan.

• Bertugas  merencanakan, menyusun dan  melaksanakan  seluruh kegiatan kesejahteraan pendukung pergelaran, meliputi: konsumsi, dan P3K. 

• Bertugas  melaporkan  seluruh  kegiatan kesejahteraan dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pergelaran berakhir. 

• Diminta  atau  tidak, berhak  mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada Pimpinan Produksi tentang lingkup bidang kesejahteraan. 

• Bertanggungjawab  kepada  Pimpinan Produksi. 

16) Bidang Umum 

Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah, memiliki tugas dan  tanggungjawab: 

• Bidang Umum adalah  pemegang  kekuasaan dibidang umum dalam  sebuah kepanitiaan. 

• Bertugas  merencanakan, menyusun dan  melaksanakan  seluruh kegiatan dibidang umum sebagai tenaga cadangan yang harus siap membantu bidang lain yang membutuhkan, terutama sebagai tenaga pelaksana di lapangan. 

• Bertugas  melaporkan  seluruh  kegiatan umum selama proses dan kegiatan akhir pergelaran. 

• Diminta  atau  tidak, berhak  mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada Pimpinan Produksi tentang lingkup bidang umum. 

• Bertanggungjawab  kepada  Pimpinan Produksi. 

17) Bidang Keamanan 

Adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Produksi berdasarkan musyawarah,  memiliki  tugas  dan  tanggungjawab: 

• Bidang Keamanan adalah pemegang  kekuasaan dibidang keamanan dalam  sebuah kepanitiaan. 

• Bertugas  merencanakan, menyusun dan  melaksanakan  seluruh kegiatan keamanan penonton, jiwa dan barang pendukung selama proses latihan dan pergelaran berlangsung. 

• Bertugas  melaporkan  seluruh  kegiatan keamanan dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pergelaran berakhir. 

• Diminta  atau  tidak, berhak  mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada Pimpinan Produksi tentang lingkup bidang keamanan. 

• Bertanggungjawab  kepada  Pimpinan Produksi.

Baca Juga

Demikian Artikel Tugas dan Tanggung jawab Panitia Dari Sebuah Pergelaran Teater Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo:)



  • Tugas dan Tanggung jawab Panitia Dari Sebuah Pergelaran Teater
  • Fungsi Dan Simbol Dari Kritik Seni Teater
  • Aspek – Aspek Dari Sebuah Berkarya Seni Teater
  • Proses Dan Berlatih Berkarya Seni Rupa 2 Dimensi
  • Teknik-Teknik Dari Sebuah Pergelaran Teater