Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen resmi pengesahan bahwa suatu usaha atau perusahaan telah melaksanakan kewajiban dalam pendaftaran usaha atau perusahaan berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.[1] Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Kewajiban melakukan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5. Menurut Pasal tersebut, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.
Pada prinsipnya Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Keterangan itu dapat meliputi identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan. Perlunya Daftar Perusahaan adalah untuk menjamin kepastian berusaha. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan, berhak untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan. Petikan resmi itu dapat diperoleh dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma), dan Perorangan. Bentuk badan usaha tersebut termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan. Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan. Penyerahan formulir dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di tempat kedudukan kantor perusahaan atau di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat didaftarkan di tempat-tempat tersebut, karena misalnya tidak tersedia sarana pendaftarannya, maka pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibu kota Provinsi tempat kedudukan perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Menteri Perindustrian dan Perdagangan, melalui kantor pendaftaran setempat, bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Daftar Perusahaan. Menteri Perdagangan dan Perindustrian menetapkan kedudukan kantor-kantor pendaftaran tersebut beserta susunan serta tata cara penyelenggaraan Daftar Perusahaan. Dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima formulir pendaftaran yang telah diisi, pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan menetapkan pengesahan atau penolakan. Apabila pejabat yang berwenang mengetahui bahwa pendaftaran oleh pengusaha yang bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah atau secara tidak lengkap atau secara tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau dengan kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran dengan menyebutkan alasan-alasannya dan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk mengadakan pembetulan atau pendaftaran ulang. Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat mengajukan keberatannya. Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Apabila Tanda Daftar Perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan.
Semakin berkembangnya sektor pariwisata di Indonesia membuat banyak pendirian penginapan di daerah tempat wisata tersebut seperti hotel, villa, dan lain sebagainya. Banyak orang yang saat ini berinvestasi dengan mendirikan hotel di daerah-daerah yang berpotensi menjadi tempat wisata paling banyak diminati di kemudian hari. Bagi siapapun yang ingin berbisnis hotel, jangan lupa mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata khusus untuk hotel. TDUP merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa makanan dan minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata. Dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permenpar 18/2016), usaha hotel diartikan sebagai usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 atau lebih bangunan termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makanan dan minuman, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Selain itu, dalam Permenpar 18/2016 juga ada pengertian mengenai usaha kondominium hotel dan usaha manajemen hotel yang masing-masing memiliki pengertian sebagai berikut:
Pengertian hotel seperti inilah yang wajib didaftarkan ke kementerian pariwisata berdasarkan Permenpar 18/2016. Dalam Pasal 11 Permenpar 18/2016, hotel masuk ke dalam kategori bidang usaha penyediaan akomodasi bersama dengan apartemen servis, bumi perkemahan, persinggahan karavan, vila, pondok wisata, hunian wisata, rumah wisata, dan motel. Tata cara pendaftaran TDUP HotelSama seperti TDUP lainnya, tahapan pendaftaran TDUP Hotel mencakup permohonan pendaftaran, pemeriksaan berkas permohonan, dan penerbitan TDUP. Tahapan tersebut jika dijabarkan akan menjadi seperti di bawah ini:
Pasal 25 (1) PTSP melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata. (2) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan berkas permohonan belum memenuhi kelengkapan, PTSP memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan kepada Pengusaha Pariwisata. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima PTSP. (4) Apabila PTSP tidak memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pendaftaran usaha pariwisata dianggap lengkap.
Persyaratan TDUP Hotel
TDUP Hotel berlaku selama pengusaha menjalankan hotelnya. Proses pengurusan TDUP Hotel biasanya memakan waktu 6 hari, itupun bisa berbeda di tiap daerah. Selain harus memiliki TDUP, usaha hotel harus dilaksanakan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel. Standar usaha ini wajib dijalankan agar usaha hotel terkait bisa mendapatkan sertifikasi usaha sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Sertifikasi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata, termasuk di bidang perhotelan. Jika sebuah hotel tidak mempunyai sertifikasi yang sah, hotel tersebut bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha. Hubungi Kami Jika kamu membutuhkan jasa pendirian perusahaan, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho! Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw? Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke , atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya no.3 , RT004/RW001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu anda! |