Lihat Foto Show KOMPAS.com - Ada berbagai jenis hukum yang selama ini kita kenal. Ada undang-undang, KUHP, perda, traktat, hingga konvensi. Setiap jenis hukum memiliki substansi materi yang berbeda-beda. Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut penggolongan hukum sesuai substansi materi hukum yang ada di Indonesia: Berdasarkan bentuknyaHukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi tiga, yaitu: Hukum tertulisHukum tertulis sendiri dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:
Hukum tidak tertulis biasanya berupa hukum adat dan norma sosial. Hukum peradilanHukum yang dibuat dari lembaga peradilan. Misalnya, putusan pengadilan dan penetapan pengadilan. Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional Berdasarkan isiHukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur terbagi menjadi dua, sebagai berikut: Hukum publikHukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya hukum tata negara dan hukum pidana. Hukum privatHukum yang mengatur hubungan orang satu dengan orang lain dan fokus pada kepentingan individu. Contohnya hukum perdata dan hukum dagang.
Hukum berdasarkan sifatnya atau kekuatan berlaku, yaitu: Hukum mengatur atau volunter adalah hukum yang mengatur hubungan antarvididu dan berlaku di mana yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain. Seperti, pewarisan dilakukan berdasarkan undang-undang karena tidak ada surat wasiat. Hukum memaksaHukum memaksa atau kompulser merupakan hukum yang tidak dapat dikesampingkan. Berdasarkan tugas dan fungsinyaHukum berdasarkan tugas dan fungsinya dibedakan menjadi dua, sebagai berikut: Hukum materiilHukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berisi perintah dan larangan. Contohnya KUH Pidana dan KUH Perdata. Hukum formalHukum yang mengatur tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Seperti KUHAP, KUHA Perdata, dan PTUN. Baca juga: Ius Constitutum, Hukum yang Berlaku Sekarang Berdasarkan ruang lingkupHukum berdasarkan ruang lingkup berlakunya hukum atau tempat terbagi menjadi tiga, di antaranya: Hukum lokalHukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu. Contohnya Peraturan Daerah (Perda), Perwal (Peraturan Walikota) Hukum nasionalHukum yang hanya berlaku di negara tertentu. Contohnya Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri. Hukum internasionalHukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Misalnya perjanjian bilateral dan konvensi PBB.
Hukum berdasarkan waktu berlakunya dibedakan menjadi: Hukum Ius ConstitutumHukum yang berlaku pada saat ini atau hukum positif. Hukum Ius ConstituendumHukum yang berlaku pada masa yang akan datang. Contohnya Rancangan Undang-undang. Hukum antarwaktuHukum yang mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku pada saat ini dan hukum yang berlaku pada masa yang lalu. Contohnya sebuah perkara, tindak pidana, atau gugatan yang perlu keputusan apakah masih bisa diperkarakan, apakah sudah berlaku aturan baru, dan sebagainya. Baca juga: Subyek Hukum Internasional Berdasarkan luas berlakunyaHukum berdasarkan luas berlakunya dapat dibagi menjadi: Hukum umumHukum berlaku untuk semua orang dalam masyarakat dengan tidak membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku, dan jabatan seseorang. Contoh, hukum pidana. Hukum khususHukum yang mengatur hanya bagi golongan orang tertentu, seperti Peraturan Kapolri (Perkap), hukum pidana militer. Berdasarkan subyekHukum berdasarkan subyek yang diaturnya terbagi menjadi: Hukum satu golonganHukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu. Ini terjadi di Indonesia pada masa kolonial. Pemerintah Hindia Belanda membedakan hukum perdata bagi golongan Eropa, golongan Bumiputera/Pribumi, dan golongan Timur Asing (Tionghoa). Hukum semua golonganHukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
Hukum antargolongan yakni hukum yang mengatur dua orang atau lebih dengan tiap pihak tunduk pada hukum yang berbeda. Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia Berdasarkan hubunganHukum berdasarkan hubungan yangdiaturnya terbagi menjadi: Hukum obyektifHukum yang mengatur hubunghan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Contohnya hukum pidana yang mengatur pelaku dan korban. Hukum subyektifKewenangan seseorang berdasarkan sesuatu yang diatur oleh hukum obyektif, di sisi lain menimbulkan hak dan di pihak lain menimbulkan kewajiban. Hukum subyektif disebut juga dengan hak. Contohnya hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945. Berdasarkan sumbernyaHukum berdasarkan sumbernya dibedakan menjadi: Hukum materiilSumber atau tempat dari aman materi hukum diambil. Contohnya nilai agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, jiwa bangsa, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, dan keadaan geografis. Hukum formillSumber atau tempat asal suatu pertauran memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formal seperi undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, doktrin. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Lihat Foto KOMPAS.com - Di Indonesia berlaku sistem hukum sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sistem hukum Indonesia sesuai UUD 1945Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sistem hukum di negara Indonesia sesuai UUD 1945 yang membutuhkan lembaga peradilan untuk mengawasi berjalannya hukum. Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum juga meliputi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan. Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensinya adalah segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Baca juga: Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. Peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga peradilan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan hukum.
Tugas warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Setelah mengetahui sistem hukum di Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945, tahukah kamu bagaimana perilaku yang sesuai dengan hukum di Indonesia? Perilaku sesuai hukum di IndonesiaHukum dibuat untuk dipatuhi. Maka, diperlukan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Hal itu merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Pembentukan hukum harus memperlihatkan kesadaran hukum masyrakat. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dalam bentuk tindakan (action) dan pendidikan (education). Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Some courses may allow guest access |