Uud 1945 dan undang undang merupakan contoh hukum

Uud 1945 dan undang undang merupakan contoh hukum

Uud 1945 dan undang undang merupakan contoh hukum
Lihat Foto

shutterstock.com

Ilustrasi hukum di Indonesia

KOMPAS.com -  Ada berbagai jenis hukum yang selama ini kita kenal. Ada undang-undang, KUHP, perda, traktat, hingga konvensi.

Setiap jenis hukum memiliki substansi materi yang berbeda-beda.

Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut penggolongan hukum sesuai substansi materi hukum yang ada di Indonesia:

Berdasarkan bentuknya

Hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi tiga, yaitu:

Hukum tertulis

Hukum tertulis sendiri dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:

  1. Hukum tertulis yang dikodifikasi, contohnya KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
  2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
Hukum tidak tertulis

Hukum tidak tertulis biasanya berupa hukum adat dan norma sosial.

Hukum peradilan

Hukum yang dibuat dari lembaga peradilan. Misalnya, putusan pengadilan dan penetapan pengadilan.

Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional

Berdasarkan isi

Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur terbagi menjadi dua, sebagai berikut:

Hukum publik

Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya hukum tata negara dan hukum pidana.

Hukum privat

Hukum yang mengatur hubungan orang satu dengan orang lain dan fokus pada kepentingan individu. Contohnya hukum perdata dan hukum dagang.

Hukum berdasarkan sifatnya atau kekuatan berlaku, yaitu:

Hukum mengatur

Hukum mengatur atau volunter adalah hukum yang mengatur hubungan antarvididu dan berlaku di mana yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain. Seperti, pewarisan dilakukan berdasarkan undang-undang karena tidak ada surat wasiat.

Hukum memaksa

Hukum memaksa atau kompulser merupakan hukum yang tidak dapat dikesampingkan.

Berdasarkan tugas dan fungsinya

Hukum berdasarkan tugas dan fungsinya dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:

Hukum materiil

Hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berisi perintah dan larangan. Contohnya KUH Pidana dan KUH Perdata.

Hukum formal

Hukum yang mengatur tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Seperti KUHAP, KUHA Perdata, dan PTUN.

Baca juga: Ius Constitutum, Hukum yang Berlaku Sekarang

Berdasarkan ruang lingkup

Hukum berdasarkan ruang lingkup berlakunya hukum atau tempat terbagi menjadi tiga, di antaranya:

Hukum lokal

Hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu. Contohnya Peraturan Daerah (Perda), Perwal (Peraturan Walikota)

Hukum nasional

Hukum yang hanya berlaku di negara tertentu. Contohnya Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri.

Hukum internasional

Hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Misalnya perjanjian bilateral dan konvensi PBB.

Hukum berdasarkan waktu berlakunya dibedakan menjadi:

Hukum Ius Constitutum

Hukum yang berlaku pada saat ini atau hukum positif.

Hukum Ius Constituendum

Hukum yang berlaku pada masa yang akan datang. Contohnya Rancangan Undang-undang.

Hukum antarwaktu

Hukum yang mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku pada saat ini dan hukum yang berlaku pada masa yang lalu. Contohnya sebuah perkara, tindak pidana, atau gugatan yang perlu keputusan apakah masih bisa diperkarakan, apakah sudah berlaku aturan baru, dan sebagainya.

Baca juga: Subyek Hukum Internasional

Berdasarkan luas berlakunya

Hukum berdasarkan luas berlakunya dapat dibagi menjadi:

Hukum umum

Hukum berlaku untuk semua orang dalam masyarakat dengan tidak membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku, dan jabatan seseorang. Contoh, hukum pidana.

Hukum khusus

Hukum yang mengatur hanya bagi golongan orang tertentu, seperti Peraturan Kapolri (Perkap), hukum pidana militer.

Berdasarkan subyek

Hukum berdasarkan subyek yang diaturnya terbagi menjadi:

Hukum satu golongan

Hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu. Ini terjadi di Indonesia pada masa kolonial. Pemerintah Hindia Belanda membedakan hukum perdata bagi golongan Eropa, golongan Bumiputera/Pribumi, dan golongan Timur Asing (Tionghoa).

Hukum semua golongan

Hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.

Hukum antargolongan yakni hukum yang mengatur dua orang atau lebih dengan tiap pihak tunduk pada hukum yang berbeda.

Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia

Berdasarkan hubungan

Hukum berdasarkan hubungan yangdiaturnya terbagi menjadi:

Hukum obyektif

Hukum yang mengatur hubunghan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Contohnya hukum pidana yang mengatur pelaku dan korban.

Hukum subyektif

Kewenangan seseorang berdasarkan sesuatu yang diatur oleh hukum obyektif, di sisi lain menimbulkan hak dan di pihak lain menimbulkan kewajiban. Hukum subyektif disebut juga dengan hak. Contohnya hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945.

Berdasarkan sumbernya

Hukum berdasarkan sumbernya dibedakan menjadi:

Hukum materiil

Sumber atau tempat dari aman materi hukum diambil. Contohnya nilai agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, jiwa bangsa, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, dan keadaan geografis.

Hukum formill

Sumber atau tempat asal suatu pertauran memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formal seperi undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, doktrin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Uud 1945 dan undang undang merupakan contoh hukum

Uud 1945 dan undang undang merupakan contoh hukum
Lihat Foto

KOMPAS.com/ MOH NADLIR

Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat.

KOMPAS.com - Di Indonesia berlaku sistem hukum sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sistem hukum Indonesia sesuai UUD 1945

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sistem hukum di negara Indonesia sesuai UUD 1945 yang membutuhkan lembaga peradilan untuk mengawasi berjalannya hukum.

Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.

Hukum juga meliputi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum".

Konsekuensinya adalah segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum.

Baca juga: Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha.

Peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan keadilan.

Lembaga peradilan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan hukum.

Tugas warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Setelah mengetahui sistem hukum di Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945, tahukah kamu bagaimana perilaku yang sesuai dengan hukum di Indonesia?
Baca juga: HAM: Arti dan Macamnya

Perilaku sesuai hukum di Indonesia

Hukum dibuat untuk dipatuhi. Maka, diperlukan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Hal itu merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.

Pembentukan hukum harus memperlihatkan kesadaran hukum masyrakat.

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dalam bentuk tindakan (action) dan pendidikan (education).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.