Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2018 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2010 Keprotokolan
KontakSekretariat Website JDIH BPK RI Ditama Binbangkum - BPK RI Jalan Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat 10210Telp (021) 25549000 ext. 1521
(1) Tamu Negara terdiri atas presiden, raja, kaisar, ratu, yang dipertuan. agung, paus, gubernur jenderal, wakil presiden, perdana menteri, kanselir, dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. |