UU No. 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN merupakan pengganti UU Nomor

UU No. 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN merupakan pengganti UU Nomor

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2018

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2010

Keprotokolan

Kontak

Sekretariat Website JDIH BPK RI Ditama Binbangkum - BPK RI Jalan Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat 10210

Telp (021) 25549000 ext. 1521

(1)

Tamu Negara terdiri atas presiden, raja, kaisar, ratu, yang dipertuan. agung, paus, gubernur jenderal,  wakil presiden, perdana menteri, kanselir, dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.