Upaya apa yg harus dilakukan pemerintah terhadap merebaknya korupsi di Indonesia?

KOMPAS.com - Tindak pidana korupsi masih menjadi permasalahan pelik di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Indonesia merupakan negara yang memiliki nilai indeks persepsi korupsi yang cukup tinggi. Periode tahun 2014 - 2017, perkara korupsi yang ditangani KPK sebanyak 618 kasus.

Transparency International Indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022.

Perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan.

Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi sangat diperlukan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata.

Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisasi tindak korupsi. Upaya pencegahan korupsi dapat dlakukan secara preventif, detektif, dan represif.

Baca juga: KPK Serahkan 4 Bidang Tanah Rampasan Korupsi ke Pemkab Bangkalan

Upaya pencegahan preventif dan represif agar tindak korupsi tidak lagi terjadi adalah meminimalisasi faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi dan mempercepat proses penindakan terhadap pelaku tindak korupsi.

Strategi Preventif

Upaya preventif adalah usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk meminimalisasi penyebab dan peluang seseorang melakukan tindak korupsi.

Upaya preventif dapat dilakukan dengan:

  • Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
  • Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.
  • Membangun kode etik di sektor publik.
  • Membangun kode etik di sektor partai politik, organisasi profesi, dan asosiasi bisnis.
  • Meneliti lebih jauh sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.
  • Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia atau SDM dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.
  • Mewajibkan pembuatan perencanaan strategis dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah.
  • Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen.
  • Penyempurnaan manajemen barang kekayaan milik negara atau BKMN.
  • Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  • Kampanye untuk menciptakan nilai atau value secara nasional.

Strategi Detektif

Upaya detektif adalah usaha yang diarahkan untuk mendeteksi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, dan biaya murah. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Berikut upaya detektif pencegahan korupsi:

  • Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat.
  • Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.
  • Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik.
  • Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah internasional.
  • Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah ata APFP dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejagung Akan Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Bulan Depan

Strategi Represif

Upaya represif adalah usaha yang diarahkan agar setiap perbuatan korupsi yang telah diidentifikasi dapat diproses dengan cepat, tepat, dan dengan biaya murah. Sehingga para pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Upaya represif dalam mencegah tindak pidana korupsi adalah:

  • Penguatan kapasitas badan atau komisi anti korupsi.
  • Penyelidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar dengan efek jera.
  • Penentuan jenis-jenis atau kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas.
  • Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik.
  • Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus.
  • Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak korupsi secara terpadu.
  • Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya.
  • Pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan penyidik umum, penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS, dan penuntut umum.

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Novianti, dkk. 2013. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika
  • Djaja, Ermansjah. 2010. Memberantas Korupsi bersama KPK. Jakarta: Sinar Grafika
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Skip to content

Strategi pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia salah satunya dapat dilihat dari rencana strategis (Renstra) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Renstra KPK 2020-2024 menempatkan aspek pencegahan sebagai sasaran pertama penanganan korupsi di Indonesia.

Upaya apa yg harus dilakukan pemerintah terhadap merebaknya korupsi di Indonesia?

KOMPAS/HERU SRI KUMORO Aktivis antikorupsi dari sejumlah organisasi menggelar aksi teatrikal menyerukan perlawanan terhadap korupsi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/12/2021). [...]

This entry was posted in Paparan Topik and tagged Hari Antikorupsi, Hari Antikorupsi Sedunia, Hari Antikorupsi Sedunia 2021, Indeks Persepsi Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, pemberantasan korupsi, pencegahan korupsi, penindakan korupsi, Renstra KPK 2015-2019, Renstra KPK 2020-2024, Roadmap KPK 2011-2023, strategi penanganan korupsi, tugas dan wewenang KPK, tugas KPK.

Upaya apa yg harus dilakukan pemerintah terhadap merebaknya korupsi di Indonesia?


Jakarta, Kominfo - Mengembangkan budaya antikorupsi dan menumbuhkan rasa malu menikmati hasil korupsi merupakan hulu yang penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Pendidikan antikorupsi harus diperluas untuk melahirkan generasi masa depan yang antikorupsi. Tetapi, membangun sistem yang menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi juga merupakan kunci utama.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020. Dalam acara yang digelar secara virtual melalui konferensi video dari Istana Negara dan Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Presiden juga menekankan pentingnya peningkatan transparansi dan akuntabilitas lembaga pemerintahan.

“Semua lembaga pemerintahan harus terus meningkatkan transparansi, meningkatkan akuntabilitas, melakukan penyederhanaan proses kerja dan proses pelayanan kepada masyarakat untuk meminimalisir ruang korupsi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Presiden dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Presiden menjelaskan, upaya pemerintah untuk melakukan reformasi di sektor perizinan dan sektor layanan publik merupakan upaya penting untuk memperkecil peluang terjadinya korupsi. Sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat banyak, sektor-sektor yang memengaruhi ekosistem berusaha terutama pada UMKM, menjadi perhatian utama pemerintah.

“Pemerintah berusaha keras untuk melakukan reformasi struktural secara besar-besaran. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit terus akan kita pangkas. Mekanisme dan prosedur birokrasi yang rumit kita sederhanakan yang kemudian didukung dengan penggunaan teknologi digital seperti e-budgeting, e-procurement, e-audit, dan aplikasi-aplikasi lainnya,” ungkapnya.

Pembenahan sistem yang sedang dilakukan tersebut pasti memerlukan dukungan pengawasan yang efektif, baik yang dilakukan oleh pengawas internal di institusi pemerintah, pengawas eksternal yang melibatkan beberapa lembaga di luar pemerintah, dan juga dengan mengundang partisipasi publik untuk mengawasi kerja aparat pemerintah. Menurut Presiden, profesionalitas aparat penegak hukum memiliki posisi yang sangat sentral dalam penindakan dan juga pencegahan.

“Namun, orientasi dan mindset dalam pengawasan dan penegakan hukum harus diarahkan untuk perbaikan dan tata kelola pencegahan korupsi. Kinerja penegakan bukan diukur dari seberapa banyak kasus yang ditemukan, tetapi pada bagaimana mencegah secara berkelanjutan agar tindak pidana korupsi itu tidak sampai terjadi lagi,” tegasnya.

Kepala Negara memandang bahwa upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kegigihan dan konsistensi yang luar biasa dan butuh orkestrasi kebersamaan yang luar biasa untuk mencegahnya. Selain itu juga butuh inovasi dan kerja sistematis untuk menutup peluang bagi terjadinya korupsi, serta perlu tindakan yang adil dan konsisten untuk menindak para pelaku pidana korupsi.

“Saya berharap dengan langkah-langkah yang sistematis, yang sistemik, dari hulu sampai hilir, kita bisa lebih efektif memberantas korupsi, lebih efektif memberantas kemiskinan dan mengurangi pengangguran, dan menjadikan Indonesia negara maju yang kita cita-citakan,” tandasnya.

Upaya apa yg harus dilakukan pemerintah terhadap merebaknya korupsi di Indonesia?

Kepala Negara bersama rombongan terbatas lepas landas dengan menggunakan Pesawat RJ-85 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangera Selengkapnya

Upaya apa yg harus dilakukan pemerintah terhadap merebaknya korupsi di Indonesia?

Di depan anggota Kongres AS, Presiden juga menyinggung soal perang di Ukraina yang berdampak pada ekonomi dunia termasuk kenaikan harga pang Selengkapnya

Upaya apa yg harus dilakukan pemerintah terhadap merebaknya korupsi di Indonesia?

Pembentukan BRIDA oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sangat tepat untuk mempersiapkan menyongsong Indonesia Emas tahun 2045. Selengkapnya

Upaya apa yg harus dilakukan pemerintah terhadap merebaknya korupsi di Indonesia?

Presiden Joko Widodo mengapresiasi kerja keras Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan para pemangku kepentingan yang te Selengkapnya