KOMPAS.com - Dalam pergaulan masyarakat, selalu ada peluang terjadinya sengketa atau perselisihan antar warga yang harus diselesaikan secara tertib dan adil. Oleh karenanya, dibentuklah institusi atau lembaga yang disebut pengadilan. Show Setiap proses pengadilan selalu dipimpin oleh seorang hakim yang berwenang memutuskan perkara di pengadilan. Kewenangan hakim dalam memberi keputusan disebut kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman diartikan sebagai kewenangan menetapkan nilai hukum dari tindakan masyarakat berdasarkan kaidah hukum dan menyematkan akibat hukum terhadap tindakan tersebut. Kebebasan hakim dari intervensi pihak manapun dalam memutus perkara dikenal dengan ungkapan "Kekuasaan kehakiman yang merdeka". Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Sejarah kekuasaan kehakiman di Indonesia terbag ke dalam lima periode, yaitu:
Baca juga: Kekuasaan Kehakiman: Peran Lembaga Peradilan Masuknya periode amandemen ditandai dengan perubahan besar terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR. Maka perubahan juga dialami oleh peraturan pelaksana di bawah UUD 1945. Undang undang yang mengatur kekuasaan kehakiman adalah Undang-Undang atau UU nomor 4 tahun 2004 yang kini sudah diubah menjadi UU nomor 48 tahun 2009 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman. Terdapat juga UU nomor 5 tahun 2004 tentang mahkamah agung. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut muncul karena perubahan mendasar dalam kekuasaan kehakiman dan pergeseran kekuasaan dalam amandemen ketiga UUD 1945. Tercantum dalam pasal 24 ayat 1 yang menyatakan kemerdekaan kekuasaan hakim dan pasal 24 ayat 2 yang berbunyi, "Kekuasaan kehakiman dilakukan olh sebuah mahkamah agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan sebuah mahkamah konstitusi". Baca juga: Departemen Kehakiman AS Mendakwa Perusuh Capitol untuk Pertama Kalinya Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman di IndonesiaPelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah mahkamah agung atau MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan oleh mahkamah konstitusi atau MK. Selaras dengan MA dan MK, terdapat lembaga negara independen yang masuk dalam kekuasaan peradilan atau yudikatif yang berwenang mengusulkan calon hakim agung yaitu komisi yudisial atau KY. Mahkamah agung berwenang mengadili di tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh peradilan yang berada di bawahnya, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, dan kewenangan lain yang diberikan undang-undang. Badan peradilan seperti disebutkan dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang berada di bawah mahkamah agung adalah:
Pelaksana kekuasaan kehakiman lain adalah mahkamah konstitusi. Mahkamah Konsitusi berwenang menguji UU terhadap UUD. Baca juga: Aturan Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, Lembaga Kehakiman Dinilai Tak Dukung Pemberantasan Korupsi Dalam kewenangannya, mahkamah konstitusi berhak memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus perselisihan tentang hasil pemilu, membubarkan partai politik, dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden. 1. FUNGSI PERADILAN c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985). 2. FUNGSI PENGAWASAN 3. FUNGSI MENGATUR 4. FUNGSI NASEHAT 5. FUNGSI ADMINISTRATIF 6. FUNGSI LAIN-LAIN Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang. UU No 4 tahun 2004 apakah masih berlaku?- Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Apakah yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman menurut UU No 4 Tahun 2004 Pasal 1?Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Kekuasaan kehakiman UU berapa?Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Apa itu kekuasaan kehakiman menurut UU RI No 48 tahun 2009?Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum ...
|