Udang-undang yang membahas tentang kekuasan kehakiman adalah

KOMPAS.com - Dalam pergaulan masyarakat, selalu ada peluang terjadinya sengketa atau perselisihan antar warga yang harus diselesaikan secara tertib dan adil. Oleh karenanya, dibentuklah institusi atau lembaga yang disebut pengadilan.

Setiap proses pengadilan selalu dipimpin oleh seorang hakim yang berwenang memutuskan perkara di pengadilan. Kewenangan hakim dalam memberi keputusan disebut kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman diartikan sebagai kewenangan menetapkan nilai hukum dari tindakan masyarakat berdasarkan kaidah hukum dan menyematkan akibat hukum terhadap tindakan tersebut.

Kebebasan hakim dari intervensi pihak manapun dalam memutus perkara dikenal dengan ungkapan "Kekuasaan kehakiman yang merdeka". Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945.

Sejarah kekuasaan kehakiman di Indonesia terbag ke dalam lima periode, yaitu:

  • Periode Undang-Undang Dasar 1945 (1945 - 1949)
  • Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS (1949 - 1950)
  • Periode Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS (1950 - 1959)
  • Periode Undang-Undang Dasar setelah dekrit presiden (1959 - 2002)
  • Periode Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (2002 - sekarang)

Baca juga: Kekuasaan Kehakiman: Peran Lembaga Peradilan

Masuknya periode amandemen ditandai dengan perubahan besar terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR. Maka perubahan juga dialami oleh peraturan pelaksana di bawah UUD 1945.

Undang undang yang mengatur kekuasaan kehakiman adalah Undang-Undang atau UU nomor 4 tahun 2004 yang kini sudah diubah menjadi UU nomor 48 tahun 2009 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman. Terdapat juga UU nomor 5 tahun 2004 tentang mahkamah agung.

Kedua peraturan perundang-undangan tersebut muncul karena perubahan mendasar dalam kekuasaan kehakiman dan pergeseran kekuasaan dalam amandemen ketiga UUD 1945.

Tercantum dalam pasal 24 ayat 1 yang menyatakan kemerdekaan kekuasaan hakim dan pasal 24 ayat 2 yang berbunyi,

"Kekuasaan kehakiman dilakukan olh sebuah mahkamah agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan sebuah mahkamah konstitusi".

Baca juga: Departemen Kehakiman AS Mendakwa Perusuh Capitol untuk Pertama Kalinya

Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah mahkamah agung atau MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan oleh mahkamah konstitusi atau MK.

Selaras dengan MA dan MK, terdapat lembaga negara independen yang masuk dalam kekuasaan peradilan atau yudikatif yang berwenang mengusulkan calon hakim agung yaitu komisi yudisial atau KY.

Mahkamah agung berwenang mengadili di tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh peradilan yang berada di bawahnya, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, dan kewenangan lain yang diberikan undang-undang.

Badan peradilan seperti disebutkan dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang berada di bawah mahkamah agung adalah:

  • Peradilan Umum: Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata. Peradilan Umum adalah pelaksana kekuasaan kehakiman bagi warga negara atau bukan yang mencari keadilan di Indonesia.
  • Peradilan Agama: Berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang beragama Islam. Perkara perdata yang dihadapi yaitu nikah, talak, dan rujuk.
  • Peradilan Militer: Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer. Dikhususkan bagi anggota militer yang melakukan pelanggaran di bidang pidana.
  • Peradilan Tata Usaha Negara: Berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Peradilan ini melindungi dari tindakan sewenang-wenang pejabat atau aparat pemerintah.

Pelaksana kekuasaan kehakiman lain adalah mahkamah konstitusi. Mahkamah Konsitusi berwenang menguji UU terhadap UUD.

Baca juga: Aturan Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, Lembaga Kehakiman Dinilai Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Dalam kewenangannya, mahkamah konstitusi berhak memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus perselisihan tentang hasil pemilu, membubarkan partai politik, dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden.

1. FUNGSI PERADILAN
a.     Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
b.     Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
-     semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
-     permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
-     semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)

c.     Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

2. FUNGSI PENGAWASAN
a.     Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
b.     Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :
-     terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
-     Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

3. FUNGSI MENGATUR
a.     Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
b.     Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

4. FUNGSI NASEHAT
a.     Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
b.     Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

5. FUNGSI ADMINISTRATIF
a.     Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b.     Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

6. FUNGSI LAIN-LAIN

Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

UU No 4 tahun 2004 apakah masih berlaku?

- Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Apakah yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman menurut UU No 4 Tahun 2004 Pasal 1?

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Kekuasaan kehakiman UU berapa?

Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Apa itu kekuasaan kehakiman menurut UU RI No 48 tahun 2009?

Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum ...