tirto.id - Dalam kehidupan bernegara, sistem pemerintahan negara menjadi patokan dasar mengenai tugas serta hak yang didapatkan dari masing-masing jabatan. Sistem pemerintahan Indonesia diatur dalam UUD 1945. Show Tulisan W.M. Herry Susilowati bertajuk "Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945" yang dimuat dalam jurnal Perspektif (Nomor 3, Juli 2003) menyebutkan bahwa setiap negara adalah organisasi kekuasaan yang di dalamnya terliput bermacam lingkungan kuasa. Dari pendapat ini, terdapat konstitusi serta undang-undang dasar yang fungsinya untuk membatasi kekuasaan dalam sistem pemerintahan suatu negara, termasuk Indonesia.
Sistem Pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945Dikutip dari artikel "Sistem Pemerintahan Indonesia" dalam laman resmi Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Buleleng, diungkapkan, sistem pemerintahan adalah tatanan yang terdiri dari berbagai macam komponen yang saling berketergantungan satu sama lain untuk memperoleh tujuan serta fungsi pemerintahan sesungguhnya. Dari bentuk pemerintahannya, sistem pemerintahan Indonesia dengan jelas terlihat dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."
Baca juga:
Pernyataan mengenai bentuk pemerintahan ini tidak terlepas dari keberadaan sistem di dalamnya. Menurut Joeniarto dalam buku Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia (1986), sistem tata negara Republik Indonesia tidak menganut sistem negara manapun. Dengan kata lain, Indonesia yang memiliki latar belakang budaya beragam didasarkan pada aliran pengertian persatuan yang berlandaskan Pancasila punya cara tersendiri dalam membuat sistem pemerintahan.
Presiden Pemegang Kekuasaan TertinggiDi Indonesia, kedudukan tertinggi diisi oleh Presiden yang fungsinya mengepalai negara. Sebelum menjadi seorang pemimpin, calon presiden akan dipilih melalui pemilihan umum yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pendapat tersebut tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, yang mengungkapkan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia memang dipimpin oleh seorang Presiden: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Kendati Presiden memiliki tanggung jawab atas kedudukan tertinggi di sistem pemerintahan Indonesia, tetap ada cara yang dapat dilakukan oleh komponen lain untuk mengawasi kinerjanya. Saat ini, tugas pengawasan tersebut dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRI).
Baca juga:
Penerapan yang terkesan membatasi kewenangan Presiden ini memiliki latar belakang dan sejarah di masa lalu. Presiden di Indonesia pernah menjadi kedudukan tunggal yang amat kuat. Contohnya adalah pada era Orde Lama pimpinan Presiden Sukarno yang sempat menerapkan sistem presidensial. Begitu pula selama rezim Orde Baru di bawah kendali Presiden Soeharto. Setelah Soeharto lengser pada 1998 dan Indonesia memasuki masa reformasi, muncul sistem pemerintahan konstitusional seiring dengan dilakukannya Amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Berikut ini kesimpulan sistem pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945 dan inovasinya sejak era reformasi:
Inovasi:
Baca juga
artikel terkait
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
atau
tulisan menarik lainnya
Yuda Prinada
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Lihat Foto KOMPAS.com - Sejarah mencatat, bangsa Indonesia sudah mengalami beberapa periode pemerintah setelah kemerdekaan sampai saat ini. Periode pemerintahan itu dibagi menjadi tiga yakni Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi. 1. Orde LamaPada masa Orde Lama sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem presidensial. Era ini berlangsung dari tahun 1945-1966 dibawah kepemimpinan Presiden Soekarno. Dikutip dari buku Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi (2018) karya Diana Fawzia Dkk, pada sistem ini hubungan kekuasaan antara presiden dan legislatif adalah hubungan yang saling kontrol atau checks and balances. Baca juga: Pramono Anung: Bayangan Sistem Pemerintahan Kuat Sudah di Depan Mata Fungsi saling kontrol ini terletak pada perimbangan kekuasaan dalam lahirnya perundang-undangan dan kebijakan negara. Kemudian pada pengawasan anggaran dan jalannya pemerintahan. Pada masa Orde Lama, sistem pemerintahan beberapa kali berganti. Mulai dari presidental, parlementar, demokrasi liberal hingga demokrasi terpimpin. 1. Sistem parlementer Perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer terjadi pada tahun 1945-1950. Pada sistem ini presiden memiliki fungsi ganda, yakni sebagai badan eksekutif merangkap badan legislatif. Masa itu juga terjadi adanya ketidakstabilan, tapi di sisi lain menggambarkan kedewasaan berpolitik. 2. Sistem liberal
Lihat Foto KOMPAS.com - Indonesia adalah negara demokrasi yang dapat dibuktikan dari sudut pandang normatif dan empirik. Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, bukti empirik bahwa Indonesia adalah negara demokrasi bisa dilihat dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu:
Berikut ini pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa pemerintahan parlementer: Baca juga: Prinsip-prinsip Demokrasi Demokrasi Indonesia periode parlementer (1949-1959)Periode kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam rentang waktu antara 1949-1959. Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar, yaitu:
Dalam rentang waktu ini, bentuk negara Indonesia berubah dari kesatuan menjadi serikat. Sistem pemerintahan berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer.
Periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan. Sistem pemerintahan menganut sistem parlementer. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada periode 1949-1959, negara Indonesia menganut demokrasi parlementer. Baca juga: Sistem Demokrasi di Indonesia Masa kejayaan demokrasi IndonesiaMasa demokrasi parlementer adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia. Karena hampir perwujudan semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik di Indonesia. Berikut ini enam indikator ukuran kesuksesan pelaksanaan demokrasi pada masa pemerintahan parlementer: |