Tujuan negara Indonesia diwujudkan dengan

Seorang pengunjung memberi hormat ke bendera Merah Putih yang dipasang di Poetoek Suko, Trawas, Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (16/8/2020). Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO

Kemerdekaan dari cengkeraman penjajah bukanlah titik akhir dari perjuangan sebuah bangsa. Ketika proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dikumandangkan, pada saat yang bersamaan para pendiri bangsa telah menggagas tujuan yang hendak dicapai oleh negara yang berdaulat ini.

Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX tulisan Sugiyono dkk (2009: 10) yang dimaksud tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagiaan rakyatnya .

Adapun tujuan nasional Indonesia termaktub dalam alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."

Dengan demikian, tujuan negara Republik Indonesia yang ingin dicapai sekaligus tugas yang harus dilaksanakan negara meliputi empat hal, yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

  2. Memajukan kesejahteraan umum

  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Cara Mewujudkan Tujuan Nasional Indonesia

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) memberi hormat saat Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Tercapainya tujuan negara menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga melibatkan seluruh komponen masyarakat. Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, diperlukan perlindungan hukum kepada semua warga negara tanpa diskriminasi.

Mengutip buku Tegakkan Keadilan dan Kedamaian di NKRI tulisan R. Abdurrakhim Abubakar dan Euis Laelasari (2020: 6), perlindungan hukum merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kepastian hukum, memberi perlindungan kepada warga agar hak-haknya tidak dilanggar, dan sanksi bagi yang melanggar sesuai peraturan yang berlaku. Upaya melindungi negara juga dapat diwujudkan melalui bela negara yang didasari oleh rasa cinta terhadap tanah air.

Marsono (2002) dalam Susunan Dalam Satu Naskah UUD 1945 dengan Perubahan-perubahannya menulis pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay

Sebab korupsi merupakan 'penyakit' yang dapat menyebabkan pembangunan ekonomi nasional terpuruk dan membuat masyarakat jatuh pada kemiskinan.

Melansir PHP Penyuluh Hukum Pertama, kesejahteraan umum tidak hanya mencakup kesejahteraan ekonomi, tetapi juga kesejahteraan lahir batin. Ini bisa diwujudkan dengan cara gotong royong serta saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing individu.

Sementara itu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah dapat menyediakan sarana pendidikan yang berkualitas secara merata. Pemberian beasiswa atau pendidikan gratis juga merupakan salah satu bentuk upaya yang dapat dilakukan.

Di samping itu, dalam rangka menjaga dan memelihara perdamaian dunia, Indonesia secara berkala mengirimkan pasukan perdamaian yang bertugas di wilayah rawan konflik. Upaya lainnya adalah dengan mematuhi peraturan yang disepakati bersama dalam organisasi internasional seperti PBB dan ASEAN.

Jakarta -

Tujuan negara Indonesia yang bersifat nasional maupun internasional tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Dalam buku 'Pendidikan Kewarganegaraan' karya Sukadi, disebutkan bahwa tujuan negara yang asli adalah memelihara perdamaian, ketertiban, keamanan, dan keadilan.

Sehingga, apabila negara tidak dapat memenuhi sederet tujuan di atas, maka tidak dapat dibenarkan adanya negara. Sementara, tujuan sekunder dari negara adalah kesejahteraan warga negara seluruhnya.

Selanjutnya, tujuan peradaban dari negara adalah tujuan terakhir dan termulia. Targetnya adalah, memajukan peradaban dan kemajuan negara.

1. Tujuan nasional

Tujuan negara Indonesia yang bersifat nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

2. Tujuan internasional

Tujuan negara Indonesia yang bersifat internasional adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Adapun bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea 4 selengkapnya dikutip dari buku Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Cyber Law, Terkait Data Privasi & Beschikking Digitalisasi karangan Endah Dewi Nawangsasi adalah:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusun lah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jadi, tujuan negara Indonesia yang bersifat internasional tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 sesuai dengan yang tertera di atas ya, detikers. Kalian sudah memahaminya, kan?

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(nah/pay)