PENGERTIAN Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. (Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007). DASAR HUKUM PENGANGKATAN ANAK Dasar Hukum Pengangkatan Anak
PRINSIP Prinsip Pengangkatan Anak
Jenis Pengangkatan Anak di Indonesia Pengangkatan Anak di Indonesia terdiri dari :
Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia adalah pengangkatan anak Indonesia yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (Domestik Adoption) terdiri dari :
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 110/HUK/2009 Paragraf Ketiga
Alur Pengangkatan Anak Domestik PROSEDUR DAN KRITERIA PENGANGKATAN ANAK DOMESTIK
Indonesia (Pengangkatan Anak Domestik).
NB : – Untuk No. (5), (6), dan (7) merupakan satu paket laporan medis dari RSUD yang sama.
Hari Senin atau Kamis Pukul 09:00 dan 11:00 WIB, dengan terlebih dahulu menghubungi Nomor 021-7266317 di Jam kerja Senin – Jumat atau email ke
|