Show
Indonesia - Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessement. Semua persyaratan dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Dari mulai hitung, bayar, dan lapor. Namun, untuk melakukan itu, seseorang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Nomor ini digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Apabila Wajib Pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran [klik di sini] dan melengkapi dokumen pendaftaran. Seperti dilansir laman DJP, ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP.
Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:Bagi karyawan
Bagi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas
Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisahKarena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:
Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi. Begitulah tahapan dan syarat-syarat mengajukan NPWP orang pribadi. Serahkan pengelolaan pajak Anda kepada Pajakku sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005. Pajakku bisa mengerjakan urusan pajak end to end, dari mulai proses hitung, setor, dan lapor dengan legalisasi Ditjen Pajak. Segera efisienkan waktu Anda dengan bergabung bersama ribuan perusahaan dan jutaan individu pengguna Pajakku.
Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP adalah. Gambar diambil pada 13 Mei 2020. KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana transaksi dan administrasi terkait urusan perpajakan. Selain itu, fungsi NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Kepemilikan NPWP ini sangat penting, seperti untuk keperluan mengurus berbagai dokumen adminstrasi. Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat mendirikan badan usaha, mengajukan kredit bank, pembuatan rekening di bank, hingga pengurusan gaji bulanan dari pemberi kerja. Baca juga: Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id Nomor NPWP adalah terdiri dari 15 digit angka, yakni 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, kemudian 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi. Ditjen Pajak sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas pembuatan NPWP online. Dengan begitu, wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat. Syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, berikut cara membuat NPWP secara online:
Baca juga: Cara Cek Ongkir J&T, JNE, TIKI, SiCepat, dan Pos Indonesia Selain online, pembuatan NPWP adalah juga bisa melalui kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat alias offline. Berikut tahapan membuat NPWP di KPP:
Simak beragam fitur DJP Online lainnya dalam tautan berikut ini. Baca juga: Panduan DJP Online: Cara Lapor SPT dan Membuat NPWP Baru Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya
01 Apr, 2022
Setiap orang pribadi yang mempunyai penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 1. Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pegawai atau Karyawan. 2. Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengusaha dan atau Pekerjaan Bebas. 3. Orang Pribadi yang berstatus sebagai Isteri. Terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP
2. Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi. Tempat tinggal Orang Pribadi ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
2. tidak mempunyai tempat tinggal tetap.
a. untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa:
1) melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis; 2) memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; 3) Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri. 2. Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri,
Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Cara Pendaftaran NPWP bagi Orang Pribadi secara elektronik adalah sebagai berikut : 1. Permohonan pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik dilakukan dengan :
4. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPE, ditindaklanjuti sebagai berikut:
3) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah menerima permintaan klarifikasi;
Cara Pendaftaran NPWP bagi Orang Pribadi secara tertulis adalah sebagai berikut :
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
|