Syarat-syarat dapat dilaksanakannya putusan arbitrase asing di indonesia

Tak ada gunanya memenangkan proses panjang berbiaya mahal dalam arbitrase internasional jika berujung putusan tak dapat dieksekusi. Sekalipun atas putusan non-exequatur order Ketua PN Jakpus masih dapat diajukan upaya kasasi. Ada baiknya para pihak mengantisipasi hal tersebut dengan cermat dan teliti.

Bacaan 2 Menit

Syarat-syarat dapat dilaksanakannya putusan arbitrase asing di indonesia

Erie Hotman Tobing pemateri pada pelatihan hukumonline dengan tema Strategi dan Teknik Beracara Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Foto: RES

Proses arbitrase yang berlangsung lama serta besarnya biaya yang dikeluarkan untuk sengketa arbitrase internasional, jelas hanya akan sia-sia jika Ketua PN Jakarta Pusat menerbitkan putusan non exequatur order (perintah tidak dapat dieksekusi). Untuk itu, dalam perkara arbitrase memang menang saja tidak cukup, para pihak juga dituntut harus paham langkah apa saja yang harus dilakukan agar putusan arbitrase tak kandas lantaran tak bisa dieksekusi.

Partner pada Firma Hukum Soemadipradja & Taher (S&T), Erie Hotman Tobing, menjelaskan langkah awal yang harus dilakukan setelah diputusnya perkara arbitrase adalah mendaftarkan putusan arbitrase tersebut di wilayah Republik Indonesia (dalam hal ini PN Jakpus). Jangka waktu pendaftaran untuk putusan arbitrase domestik adalah 30 hari, sedangkan untuk putusan arbitrase internasional tidak ada jangka waktu pendaftaran.

Tidak adanya batasan waktu untuk pendaftaran putusan arbitrase internasional dipandang Erie sebagai suatu hal yang wajar, mengingat begitu banyak dan rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan exequatur order dari Ketua PN Jakpus. Adapun persyaratan agar putusan arbitrase asing dapat diakui, kata Erie, dijabarkan dalam Pasal 66 UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yakni:

1.

Dikeluarkan oleh badan arbitrase yang terletak di Negara anggota New York Convention 1958

2.

Persoalan arbitrase-nya terbatas pada ruang lingkup hukum perdagangan

3.

Putusan arbitrase tersebut tidak bertentangan dengan public order (kepentingan umum)

4.

Mendapatkan surat perintah eksekusi (exequatur order) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Hingga saat ini, kata Erie, sudah hampir 90% Negara di dunia telah meratifikasi New York Convention 1958, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi sejak tahun 80-an melalui Keppres No. 34 Tahun 1981. Sekalipun demikian, sambung Erie, para pihak tetap harus memastikan bahwa badan arbitrase yang akan mengadili perkaranya terletak di Negara yang tergabung dalam Konvensi New York. Di samping itu, sambung Erie, memastikan putusan arbitrase tidak bertentangan dengan public order juga sangat penting dilakukan.

“Sayangnya, alasan public order ini seringkali digunakan oleh pihak yang kalah agar putusan arbitrase tidak dilaksanakan di Indonesia,” kata Erie pada pelatihan hukumonline dengan tema Strategi dan Teknik Beracara Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Kamis (9/8) lalu.

Jadi tidak hanya exequatur order, lanjut Erie, Ketua PN Jakpus juga bisa mengeluarkan non-exequatur order jika suatu putusan arbitrase dianggap bertentangan dengan public order. Namun atas putusan non-exequatur ini, disebut Erie dapat diajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, dalam proses kasasi di MA ini tidak diketahui berapa lama putusan akan dijatuhkan. Bahkan sejauh pengalaman Erie saat mengajukan kasasi atas non-exequatur order ini ke MA, putusan kasasi-nya baru terbit setelah 1,5 tahun menunggu.


Page 2

Tak ada gunanya memenangkan proses panjang berbiaya mahal dalam arbitrase internasional jika berujung putusan tak dapat dieksekusi. Sekalipun atas putusan non-exequatur order Ketua PN Jakpus masih dapat diajukan upaya kasasi. Ada baiknya para pihak mengantisipasi hal tersebut dengan cermat dan teliti.

Bacaan 2 Menit

“Jadi waktu itu memakan waktu cukup lama, proses arbitrasenya 3 tahun, proses non-exequatur-nya 6 bulan dan proses kasasinya 1,5 tahun,” kenang Erie.

Erie mengamini bahwa memang UU arbitrase tidak memberi definisi yang jelas soal public order dan sebetulnya hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Bahkan, tambah Erie, jika merujuk kepada New York Convention pun juga tidak diatur secara jelas soal public order. Disatu sisi, lanjut Erie, itu merupakan bentuk bahwa NY Convention tidak mengintervensi yurisdiksi masing-masing Negara, sehingga memang interpretasi atas public order di masing-masing Negara anggota konvensi berbeda-beda.

(Baca Juga: Simak Ulasan Seputar Arbitrase Internasional Ala Expert Lawyer)

Yang menjadi persoalan, sambung Erie, ketidakjelasan soal definisi public order mengakibatkan interpretasi berporos pada diskresi majelis hakim, sementara tidak ada yang tau bagaimana hakim mempertimbangkan suatu diskresi. Selanjutnya, jelas Erie, untuk memperoleh exequatur order tidak dikenal intervensi apapun melalui upaya hukum. Hanya saja, pihak lawan bisa saja mensiasati dengan bersurat kepada Ketua PN agar exequatur order tidak dikeluarkan karena dianggap bertentangan dengan public order.

“Ketika ini terjadi, tinggal bagaimana Ketua PN bersikap, apakah dia akan mengeluarkan diskresi (exequatur order) berdasarkan kewenangannya atau tidak,” terang Erie.

Guru Besar Hukum Internasional FHUI, Hikmahanto Juwana mengibaratkan exequatur layaknya ‘ketok pintu’. Jadi, jelas Hikmahanto, setiap putusan arbitrase dari luar negeri itu harus ketok pintu terlebih dahulu ketika dia akan masuk ke Indonesia. Ketok pintu untuk wilayah Republik Indonesia tempatnya di PN Jakpus, akan tetapi Hikmahanto menjelaskan bahwa untuk eksekusi dilakukan di tempat dimana asset itu berada.

“Nah asset itu misalnya ada di Batam-lah atau Surabaya, ya berarti harus pergi ke PN setempat untuk melakukan eksekusi itu. Tak mungkinkan assetnya di Batam tapi lewat exequatur dari PN Jakpus bisa langsung eksekusi asset yang di Batam?” contoh Hikmahanto.

Prosedur Pendaftaran Putusan Arbitrase Asing

Cukup rumitnya persyaratan yang dibebankan oleh Pasal 67 UU 30/1999 untuk mendaftarkan putusan arbitrase asing, kata Erie, memang menjadi penyebab tidak adanya jangka waktu pendaftaran putusan arbitrase asing di PN Jakpus. Pada ayat (1) pasal a quo disebutkan bahwa permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera PN Jakpus. Ini sering jadi masalah, kata Erie, khususnya bagi arbiter yang tidak berpengalaman menangani kasus yang melibatkan para pihak dari Indonesia.


Page 3

Tak ada gunanya memenangkan proses panjang berbiaya mahal dalam arbitrase internasional jika berujung putusan tak dapat dieksekusi. Sekalipun atas putusan non-exequatur order Ketua PN Jakpus masih dapat diajukan upaya kasasi. Ada baiknya para pihak mengantisipasi hal tersebut dengan cermat dan teliti.

Bacaan 2 Menit

“Karena setelah arbitrase diputus, biasanya kan majelis arbitrase bubar, sedangkan saat mau didaftarkan di Indonesia harus sudah dapat surat kuasa dulu dari arbiter. Sehingga pihak yang menang mau tak mau datang ke arbiter untuk minta dibuatkan surat kuasa, padahal arbiternya bisa saja udah di Belgia, ada yang di Kanada, Australia,” jabar Erie.

Permasalahan lainnya, ungkap Erie, ketika surat kuasa itu dibuat di Luar Negeri maka berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 (poin 68), dokumen tersebut harus ditandatangani dihadapan notaris dan dilegalisasi di KBRI. Berdasarkan pengamatan Erie, arbiter pada Badan arbitrase internasional seringkali tidak familiar dengan aturan ini, kecuali Singapore International Arbitration Court (SIAC). Di SIAC, ungkap Erie, setelah putusan arbitrase dibacakan mereka sudah menyiapkan surat kuasa.

“Jadi sebelum arbiter bubar, mereka tandatangan dulu,” ujar Erie.

Selanjutnya, tambah Erie, berdasarkan ayat (2) pasal 67 UU No. 30/1999, dokumen permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional harus disertai dengan:

1.

Lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional (sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing) dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia;

2.

Lembar asli atau salinan otentik Perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional (sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing) dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia, dan;

3.

Keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di Negara tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa Negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan Negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.

Setelah dokumen-dokumen tersebut didaftarkan, sambung Erie, maka Ketua PN Jakpus akan mempertimbangkan untuk menerbitkan exequatur order. Namun sebelum itu, jelas Erie, hal yang tidak boleh luput diperhatikan adalah adanya Irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,” irah-irah ini wajib ada dalam putusan arbitrase. Tanpa adanya irah-irah tersebut, kata Erie, tidak akan ada kekuatan eksekusi, layaknya akta hak tanggungan atau fidusia yang harus ada irah-irahnya agar fiat executie.

Keberatan atas Eksekusi Putusan

Hikmahanto mengakui memang akan selalu ada kemungkinan pihak termohon mengajukan keberatan atas eksekusi putusan arbitrase dengan beragam alasan yang variatif. Biasanya, sambung Hikmahanto, ada 3 alasan yang seringkali digunakan pihak termohon; Pertama,  jika putusan arbitrase dianggap melanggar ketertiban umum atau jika putusan tersebut dilaksanakan akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, masalah formalitas dan Ketiga, persoalan teknis.

“Soal formalitas itu kan biasanya putusan arbitrase harus didaftarkan di PN, ini misalnya tidak didaftarkan. Atau alasan lain mungkin suratnya tidak dilegalisir padahal UU mengatakan seperti itu (putusan harus didaftarkan dan dokumen harus dilegalisir),” jelas Hikmahanto.


Page 4

Tak ada gunanya memenangkan proses panjang berbiaya mahal dalam arbitrase internasional jika berujung putusan tak dapat dieksekusi. Sekalipun atas putusan non-exequatur order Ketua PN Jakpus masih dapat diajukan upaya kasasi. Ada baiknya para pihak mengantisipasi hal tersebut dengan cermat dan teliti.

Bacaan 2 Menit

Adapun buntut dari keberatan atas eksekusi putusan arbitrase dapat berujung pada keberatan diterima atau ditolak. Ketika keberatan diterima, terang Hikmahanto, maka konsekusensinya dapat berupa pembatalan terhadap putusan arbitrase (setting aside) atau bisa juga dalam bentuk revocation, yakni putusan arbitrase tersebut ditarik karena alasan-alasan sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU No. 30/1999.

Untuk pembatalan misalnya, kata Hikmahanto, prosedur tidak dipenuhi pada waktu diputusnya putusan arbitrase atau arbiter tidak menggunakan hukum yang dipilih oleh para pihak (padahal dalam kontrak jelas bahwa para pihak memilih hukum Negara tersebut).

“Jadi kalau dibilang pasal 70 UU arbitrase itu pembatalan, itu keliru, bukan pembatalan namanya. Kalau di luar negeri aturan seperti pasal 70 itu namanya revocation,” ungkap Hikmahanto.

Pasal 70

Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
  2. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;
  3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.


Page 5

Tak ada gunanya memenangkan proses panjang berbiaya mahal dalam arbitrase internasional jika berujung putusan tak dapat dieksekusi. Sekalipun atas putusan non-exequatur order Ketua PN Jakpus masih dapat diajukan upaya kasasi. Ada baiknya para pihak mengantisipasi hal tersebut dengan cermat dan teliti.

Bacaan 2 Menit

Syarat-syarat dapat dilaksanakannya putusan arbitrase asing di indonesia

Erie Hotman Tobing pemateri pada pelatihan hukumonline dengan tema Strategi dan Teknik Beracara Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Foto: RES

Proses arbitrase yang berlangsung lama serta besarnya biaya yang dikeluarkan untuk sengketa arbitrase internasional, jelas hanya akan sia-sia jika Ketua PN Jakarta Pusat menerbitkan putusan non exequatur order (perintah tidak dapat dieksekusi). Untuk itu, dalam perkara arbitrase memang menang saja tidak cukup, para pihak juga dituntut harus paham langkah apa saja yang harus dilakukan agar putusan arbitrase tak kandas lantaran tak bisa dieksekusi.

Partner pada Firma Hukum Soemadipradja & Taher (S&T), Erie Hotman Tobing, menjelaskan langkah awal yang harus dilakukan setelah diputusnya perkara arbitrase adalah mendaftarkan putusan arbitrase tersebut di wilayah Republik Indonesia (dalam hal ini PN Jakpus). Jangka waktu pendaftaran untuk putusan arbitrase domestik adalah 30 hari, sedangkan untuk putusan arbitrase internasional tidak ada jangka waktu pendaftaran.

Tidak adanya batasan waktu untuk pendaftaran putusan arbitrase internasional dipandang Erie sebagai suatu hal yang wajar, mengingat begitu banyak dan rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan exequatur order dari Ketua PN Jakpus. Adapun persyaratan agar putusan arbitrase asing dapat diakui, kata Erie, dijabarkan dalam Pasal 66 UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yakni:

1.

Dikeluarkan oleh badan arbitrase yang terletak di Negara anggota New York Convention 1958

2.

Persoalan arbitrase-nya terbatas pada ruang lingkup hukum perdagangan

3.

Putusan arbitrase tersebut tidak bertentangan dengan public order (kepentingan umum)

4.

Mendapatkan surat perintah eksekusi (exequatur order) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Hingga saat ini, kata Erie, sudah hampir 90% Negara di dunia telah meratifikasi New York Convention 1958, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi sejak tahun 80-an melalui Keppres No. 34 Tahun 1981. Sekalipun demikian, sambung Erie, para pihak tetap harus memastikan bahwa badan arbitrase yang akan mengadili perkaranya terletak di Negara yang tergabung dalam Konvensi New York. Di samping itu, sambung Erie, memastikan putusan arbitrase tidak bertentangan dengan public order juga sangat penting dilakukan.

“Sayangnya, alasan public order ini seringkali digunakan oleh pihak yang kalah agar putusan arbitrase tidak dilaksanakan di Indonesia,” kata Erie pada pelatihan hukumonline dengan tema Strategi dan Teknik Beracara Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Kamis (9/8) lalu.

Jadi tidak hanya exequatur order, lanjut Erie, Ketua PN Jakpus juga bisa mengeluarkan non-exequatur order jika suatu putusan arbitrase dianggap bertentangan dengan public order. Namun atas putusan non-exequatur ini, disebut Erie dapat diajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, dalam proses kasasi di MA ini tidak diketahui berapa lama putusan akan dijatuhkan. Bahkan sejauh pengalaman Erie saat mengajukan kasasi atas non-exequatur order ini ke MA, putusan kasasi-nya baru terbit setelah 1,5 tahun menunggu.