Pengertian sumber hukum secara umum dan macamnya – Apa yang dimaksud sumber hukum? Untuk lebih jelasnya mari kita baca dan pelajari bersama-sama di bawah ini. Show A. Definisi Sumber Hukum Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa, yaitu jika dilanggar atau melanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas. Sumber hukum dilihat dari dua segi, diantaranya segi material dan segi formal. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya aturan-aturan. Aturan tersebut sifatnya memaksa, jadi jika melanggar akan mendapatkan sanksi. Sumber Hukum ada 2 jenis yaitu sumber hukum material dan formal. B. Pengertian Sumber Hukum Material dan Formal 1. Sumber hukum material Sumber hukum material adalah segala kaidah, aturan, atau norma yang menjadi patokan atau sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau sumber hukum materi yaitu tempat dari manakah material itu diambil. Suatu keyakinan atau perasaan hukum dari individu dan juga pendapat umum yang dapat menentukan isi hukum. Dengan begitu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang merupakan faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum. (Baca Juga Artikel: Pengertian Hukum dan Tujuannya) sumber: pixabay.com2. Hukum formal Hukum formal adalah dapat disebut juga sebagai penerapan dari hukum material, sehingga hukum formal dapat berjalan serta ditaati oleh semua objek hukum. Berikut ini macam-macam atau sumber-sumber dari hukum formal: a). Undang – Undang Yang pertama yaitu Undang-undang, merupakan suatu peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dipelihara oleh penguasa Negara tersebut. Misalnya seperti: UU, PP, Perpu dan lain sebagainya. b). Kebiasaan Yang kedua yaitu kebiasaan, merupakan perbuatan yang sama yang dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi suatu hal yang selayaknya dilakukan. Seperti misalnya: adat-adat di daerah yang dilakukan secara turun-temurun yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut. c). Yurisprudensi Yang ketiga yaitu Yurisprudensi, merupakan keputusan dari hakim pada masa lalu atau masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim pada masa selanjutnya. Hakim sendiri bisa membuat keputusan sendiri, apabila perkara tersebut tidak diatur sama sekali di dalam UU. d). Trakat Yang keempat yaitu traktat, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Perjanjian tersebut mengikat antar negara yang terlibat dalam traktat ini. Secara otomatis traktat tersebut juga dapat mengikat warganegara dari Negara yang bersangkutan. e). Doktrin Dan yang kelima yaitu doktrin, merupakan pendapat dari para ahli hukum terkemuka, yang dijadikan dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan juga penerapannya. Demikian artikel tentang pengertian sumber hukum, semoga artikel ini dapat bermanfaat dalam menambah pengetahuan kamu dan jika ada kesalahan mohon maaf…
Sumber Hukum – Pengertian, Formal, Materiil Dan Internasional – Sumber hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, dari mana hukum itu dapat ditemukan. Menurut Prof. Soedikno ada beberapa arti sumber hukum :
Menurut C.S.T Kansil, SH sumber hukum adalah : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum. Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuai dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”. Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumber hukum dalam arti material. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukan aturan-aturan hukum yang mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumber hukum adalah segala suatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Baca Juga : Dukungan Sosial Macam Macam Sumber HukumSebagaimana diuraikan diatas ada dua sumber hukum yaitu sumber hukum dalam arti material dan formal. Sumber Hukum MaterialSumber hukum material adalah faktor yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber hukum material adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb). Atau faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat dari mana materi hukum itu diambil. Menurut Ultrecht : Perasaan atau keyakinan hukum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan material membentuk hukum ( material determinan van de….) dan menentukan isi hukum. Sumber hukum material ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya. Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll. Dalam berbagai kepustakaan hukum ditemukan bahwa sumber hukum material itu terdiri dari tiga jenis yaitu menurut (van Apeldoorn) :
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
Baca Juga : Sosialisasi Adalah Sumber Hukum FormalSumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum ( cause efficient and law ). Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan?
Macam-macam sumber hukum formal : Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan RI, secara yuridis konstitusional Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sebab, Pancasila mengandung nilai-nilai universal :
Memahami nilai-nilai Pancasila tersebut memiliki fleksibilitas normatif dalam arti hukum adat ( local ), hukum nasional, dan global/hukum internasional. Karena itu daya kemampuan adaptabilitasnya tidak diragukan lagi sebagai ideologi Negara dan pandangan hidup terbuka. Dalam nilai yuridis, nilai-nilai Pancasila berfungsi sebagai stabilisator atau pengembangan antara hak-hak kebebasan dengan kewajiban-kewajiban sekaligus tanggung jawab atas tegaknya kehidupan bernegara dan bermasyarakat secara beradab. Setidaknya status dan kedudukan Pancasila tersebut sangat kuat sebagai sumber dari segala sumber hukum mengingat beberapa argumentasi yuridis :
Baca Juga : Pranata Ekonomi Undang-UndangYaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai dua arti :
Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3). Syarat berlakunya adalah diundangkannya dalam lembaran negara (LN = staatsblad) dulu oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkumham (UU No. 10 tahun 2004). Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap orang dianggap tahu akan UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin). Konsekuensinya adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati. Berakhirnya/tidak berlaku lagi jika :
Lembaran Negara (LN) dan Berita Negara : LN adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan dari pada suatu UU dimuat dalam tambahan LN, yg mempunyai nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara, yang disebut dengan tahun penerbitannya dan nomor urut, misalnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1). Berita Negara : Adalah suatu penerbitan resmi sekretariat negara yg memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : Akta pendirian PT, nama orang-orang yang dinaturalisasi menjadi WNI, dll. Baca Juga : Penjelasan Hukum Perikatan ( Perjanjian ) Beserta Syaratnya Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan daerah diatur dalam lembaran daerah. Kekuatan berlakunya undang-undang :
Dasar kekuatan berlaku yuridis pada prinsipnya harus menunjukkan :
Harus menceritakan kenyataan penerimaan dalam masyarakat. Menurut Soejono Soekamto dan Purnadi Purbacaraka bahwa landasan teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya kaedah hukum didasarkan pada dua teori yaitu :
Dasar kekuatan berlaku filosofis menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang menjadi cita hukum ( rechsidee ) yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum, misalnya untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya. Jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 10/2004) :
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum. Contoh : apabila seorang komisioner sekali menerima 10 % dari hasil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang dan juga komisioner yang lainpun menerima upah yang sama yaitu 10 % maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan yang lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan. Namun demikian tidak semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal. Adat kebiasaan tertentu di daerah hukum adat tertentu yang justru sekarang ini dilarang untuk diberlakukan karena dirasakan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan sehingga bertentangan dengan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat susila/zinah, pelakunya ditelanjangi keliling kampung. Baca Juga : 12 Pengertian Hukum Waris Menurut Para Ahli Lengkap Untuk timbulnya hukum kebiasaan diperlukan beberapa syarat :
Kebiasaan adalah bukan hukum apabila UU tidak menunjuknya (pasal 15 AB = (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia = ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan per UU an untuk Indonesia. Disamping kebiasaan ada juga peraturan yang mengatur tata pergaulan masyarakat yaitu adat istiadat. Adat istiadat adalah : himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi serta lebih banyak berbau sakral, mengatur tata kehidupan masyarakat tertentu. Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu dan dapat menjadi hukum adat jika mendapat dukungan sanksi hukum. Contoh Perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dengan penggarapnya. Kebiasaan untuk hal itu ditempat atau wilayah hukum adat tertentu tidak sama dengan yang berlaku di masyarakat hukum adat yang lain. Kebiasaan dan adat istiadat itu kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tertentu. Adalah : keputusan hakim yang terdahulu yang dijadikan dasar pada keputusan hakim lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu. Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden. Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan. Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
Traktat adalah : perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang mengikat tidak saja kepada masing-masing negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara dari negara-negara yang berkepentingan. Macam-macam Traktat :
Dasar hukum Traktat / Treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
Adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu. Para pihak yang telah saling sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya ( azas pact sunt servanda ). Pendapat ahli hukum (doktrin) adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya. Sumber hukum menurut Algra :
Baca Juga : 6 Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli Beserta Fungsinya Sumber hukum menurut Ahmad Sanusi :
Sumber hukum menurut van Apeldoorn :
Sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
Baca Juga : 40 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap Demikianlah pembahasan mengenai Sumber Hukum – Pengertian, Formal, Materiil Dan Internasional semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂 |