Simpanan yang dibayarkan pada saat masuk menjadi anggota koperasi disebut

Adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok berjumlah sama bagi setiap anggota

Salah satu modal koperasi berasal dari modal sendiri. Modal sendiri terdiri dari:

  • Simpanan pokok yaitu simpanan yang dibayarkan satu kali selama menjadi anggota koperasi oleh anggota koperasi pada saat awal mereka mendaftar menjadi anggota koperasi
  • Simpanan wajib yaitu simpanan yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi setiap periode tertentu. Misalnya setiap minggu atau setiap bulanan.
  • Simpanan sukarela yaitu simpanan yang dibayarkan secara sukarela dan tanpa paksaan oleh anggota koperasi. Simpanan ini sifatnya tidak wajib. Artinya boleh dibayarkan atau tidak oleh para anggota koperasi.

Dengan demikian, modal koperasi yang dibayar pada saat masuk menjadi anggota koperasi dan tidak boleh diambil selama menjadi anggota adalah yang berwujud simpanan pokok.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A.

Adalah sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama setiap bulannya. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

Jenis-jenis modal dalam koperasi simpan pinjam maupun koperasi serba usaha telah di atur dalam  UU koperasi no 25 tahun 1992 pasal 41

Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri dapat berasal dari:

  1. Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  2. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  3. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  4. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Modal pinjaman dapat berasal dari:

  1. Anggota.
  2. Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
  4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Sumber lain yang sah.

Koperasi merupakan salah satu lembaga keuangan tertua di Indonesia yang muncul sejak zaman penjajahan Belanda. Dibanding lembaga atau badan usaha lainnya, landasan koperasi memang berbeda. Kekeluargaan serta gotong royong merupakan prinsip utama lembaga keuangan ini.

Tidak heran apabila koperasi dianggap sebagai salah satu badan usaha prorakyat sebagai prinsip dasar pada UU No. 17 Tahun 2012. Dalam menjalankan usahanya, koperasi memiliki susunan pengurus yang dipilih dalam rapat anggota. Pengurus inilah yang akan menjalankan koperasi untuk kesejahteraan para anggota.

Di lapangan, ada beberapa macam koperasi. Salah satu yang cukup diminati adalah koperasi simpan pinjam (KSP). 

Apa itu Koperasi Simpan Pinjam?

Meskipun bentuknya adalah lembaga keuangan, KSP tidak bisa disamakan dengan bank. KSP merupakan badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota perseorangan dengan sifat terbuka atau sukarela dan dikelola mandiri sekaligus demokratis.

Inilah mengapa kekuasaan tertinggi ada di Rapat Anggota Tahunan (RAT). Keuntungan koperasi diwujudkan dalam bentuk SHU (sisa hasil usaha) dan dibagikan secara adil kepada seluruh anggota berdasarkan kontribusi mereka terhadap lembaga. 

Dalam menjalankan usaha, koperasi simpan pinjam memiliki modal yang terdiri dari:

  1. Simpanan pokok : Merupakan simpanan yang pertama kali dibayarkan oleh anggota koperasi saat bergabung menjadi anggota. Simpanan ini hanya dibayarkan sekali saja.
  2. Simpanan wajib : Merupakan simpanan bersifat wajib, yang harus dibayarkan semua anggota setiap bulan.
  3. Simpanan sukarela : Simpanan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan.
  4. Dana cadangan : Sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota dan digunakan untuk membiayai atau menambah modal koperasi
  5. Modal pinjaman : Dana yang dipinjam oleh pengurus koperasi dari pihak lain seperti bank untuk memperkuat modal koperasi
  6. Hibah atau donasi : Dana yang diberikan secara cuma-cuma dari pihak lain kepada koperasi sebagai modal dalam menjalankan usaha

Agar roda ekonomi KSP selalu berputar dan mampu memberikan manfaat kepada anggota, koperasi ini memberikan pinjaman kepada anggota atau pihak lain dengan mekanisme yang sudah ditentukan.

Baca juga: Inilah Mengapa Pinjaman Koperasi Masih Diminati Hingga Kini!

Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Secara umum, bidang usaha KSP meliputi:

  • Pengumpulan dana berupa simpanan maupun tabungan anggota
  • Penyaluran dan pemberian bantuan pinjaman kepada anggota maupun calon anggota dengan kebutuhan mendesak
  • Tambahan modal usaha bagi anggota maupun calon anggota
  • Pelayanan pembelian maupun penjualan barang baik secara tunai maupun kredit

Awalnya, koperasi simpan pinjam hanya memberikan pelayanan kepada anggota saja. Tetapi pada perkembangannya, KSP juga bersedia melayani nonanggota selama saat melakukan simpan pinjam status pihak tersebut adalah calon anggota. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota koperasi, yaitu:

  • WNI
  • Keanggotaan bersifat perseorangan, bukan badan hukum
  • Mau membayar simpanan pokok dan wajib sebagaimana ketentuan lembaga
  • Menyetujui Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi

Saat menjadi anggota koperasi simpan pinjam, seseorang berhak melakukan berbagai transaksi keuangan termasuk mengajukan pinjaman. Syarat-syarat pengajuan pinjaman adalah:

  • Berstatus anggota atau calon anggota
  • Mengisi formulir pinjaman
  • Menyerahkan fotocopy kartu identitas
  • Menyerahkan fotocopy KK, rekening listrik, slip gaji, dan dokumen atau barang yang dijadikan jaminan

Ketika mengajukan pinjaman, nasabah biasanya akan mendapatkan penjelasan mengenai bunga, akad, serta jangka waktu pinjaman. Secara umum, bunga yang diberikan KSP cenderung lebih murah dibandingkan bank atau lembaga keuangan lain. Karena tujuan utama koperasi adalah untuk memberi kesejahteraan pada anggota.

KSP sendiri menggunakan beberapa alternatif perhitungan bunga, yaitu mekanisme bunga flat, perhitungan bunga menurun, perhitungan bunga anuitas, dan perhitungan bunga efektif. 

Peran Koperasi Simpan Pinjam

Karena berpedoman pada prinsip dasar koperasi, KSP memiliki beberapa peran yang tujuannya untuk memperkuat ekonomi anggota, di antaranya:

  • Meningkatkan pendapatan sekaligus kesejahteraan anggota melalui penyaluran dana kredit
  • Penetapan bunga ringan agar nasabah terhindar dari jeratan lintah darat
  • Pembagian SHU sebagai suntikan dana segar bagi anggota yang berkontribusi aktif di koperasi simpan pinjam
  • Pengelolaan dana simpanan atau tabungan anggota sebagai salah satu bentuk investasi
  • Sebagai stimulus agar timbul hasrat untuk menyimpan atau menabung di koperasi

Jadi, apakah Anda tertarik untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjam? Semoga informasi di atas bermanfaat.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected]

Video yang berhubungan