Sidang pengesahan UUD 1945 oleh Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI padatanggal)

Sidang pengesahan UUD 1945 oleh Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI padatanggal)
Rapat PPKI Pada 18 Agustus 1945 yang Salah Satu Hasilnya adalah Menetapkan UUD 1945 Serta Memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia - Sumber Foto: Osman Ralliby, Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan Bintang, Djakarta

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945. Pengesahan UUD 1945 pun menjadi hari yang bersejarah karena dilaksanakan sehari setelah hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yakni tanggal 18 Agustus 1945.

Sebelum disahkan, UUD 1945 dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau badan yang menyusun rancangan UUD 1945, yang terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Selama periode terbentuknya BPUPKI terjadi beberapa kali sidang diantaranya:

Sidang Pertama, 28 Mei – 1 Juni 1945
Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila.

Sidang Kedua, 22 Juni 1945
38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 (sembilan) orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga:
Indonesia Menuju Negara Maju
Presiden Jokowi: Pandemi ini Sebagai Kebangkitan Baru!
Makna Kemerdekaan Bagi Pekerja

Pengesahan UUD 1945

Mengutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Untuk  memperluas jangkauan pengaruh dari perumusan pemikiran ideologis dan hasrat politik yang dicapai, pemerintah militer Jepang mendirikan Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Keanggotaan badan yang baru ini  terdiri atas 12 mantan anggota  BPUPKI (antara lain Sukarno dan Hatta)  dan wakil-wakil dari pulau-pulau lain, seperti 3 dari Sumatra, 2 dari Sulawesi, 1 dari Kalimantan, 1 dari  Maluku, dan 1 dari kepulauan Sunda Kecil. Di samping itu juga 1 wakil dari keturunan Tionghoa.

Selama masa tugasnya, PPKI telah melaksanakan beberapa kali sidang.

Sidang Pertama, 18 Agustus 1945

  • Pengesahan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
  • PPKI memilih Ir Sukarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
  • Menetapkan untuk sementara waktu, tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Sidang Kedua, 19 Agustus 1945
Sidang dipimpin oleh PPKI terdapat beberapa keputusan diantaranya:

  • Wilayah Indonesia menjadi 8 (delapan) Provinsi dan menunjuk gubernurnya.
  • Menetapkan 12 departemen beserta menteri-menterinya.
  • Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan.
  • Pembentukan komite nasional di setiap provinsi.

Sidang Ketiga, 22 Agustus 1945
Pada sidang ketiga, PPKI menghasilkan keputusan diantaranya:

  • Dibentuknya komite nasional.
  • Dibentuknya Partai Nasional Indonesia.
  • Dibentuknya tentara kebangsaan.

Sobat, itulah sejarah singkat UUD 1945 disahkan. Semoga kita sebagai tonggak penerus bangsa bisa terus bertanggung jawab dan berkomitmen untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih oleh para pejuang bangsa Indonesia.

Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Sidang pengesahan UUD 1945 oleh Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI padatanggal)
Sidang pengesahan UUD 1945 oleh Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI padatanggal)
Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected]

Kondisi pengesahan UUD 1945. Sumber: https://sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id/

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki dasar peraturan yang berlaku untuk ditaati warga negara Indonesia dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Ada banyak aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, namun yang menjadi hukum dasar adalah Undang-Undang Dasar Negara Repubilik Indonesia Tahun 1945 atau yang biasa dikenal dengan UUD 1945.

UUD 1945 tidak langsung menjadi hukum dasar yang berlaku di Indonesia. Butuh proses yang panjang hingga UUD 1945 menjadi hukum dasar yang berlaku sampai sekarang. Lalu bagaimana sejarah pengesahan UUD 1945?

Sejarah Pengesahan UUD 1945

Mengutip buku Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen oleh Tim Ilmu Educenter (2016: 65), hukum dasar merupakan sumber hukum. Sehingga setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintah haruslah berdasarkan dan bersumber dari undang-undang dasar. Selain itu hukum dasar juga sebagai hukum penting dalam praktik hidup berbangsa dan bernegara.

Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 atau UUD 1945 dilaksanakan sehari setelah dibacakannya proklamasi oleh Soekarno, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelum disahkan, UUD 1945 sudah dibentuk oleh Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945.

Setelah dibubarkan BPUPKI, kemudian dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada sidang pertama PPKI menghasilkan keputusan, diantaranya:

  1. Mengesahkan rancangan UUD sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

  2. Memilih Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden pertama Republik Indonesia.

  3. Untuk sementara waktu tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Ilustrasi isi UUD 1945. Sumber: https://www.freepik.com/

Adapun yang disahkan dari UUD 1945 yang terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang yang merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” Maka naskah Piagam jakarta menjadi Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.

Batang tubuh mengambil rancangan UUD yang sebelumnya telah disusun BPUPKI sejak 17 Juli 1945. Pada awal pembentukannya, batang tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan dan 2 Ayat aturan tambahan.

Penjelasan UUD 1945 terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Penjelasaan mengenai pengesahan UUD 1945 di atas dapat digunakan sebagai referensi dan ilmu pengetahuan tentang sejarah negara Indonesia dan hukum dasar yang berlaku di Indonesia. (MZM)