Siapa yang harus menghadiri upacara sumpah janji pegawai?

Siapa yang harus menghadiri upacara sumpah janji pegawai?

Rantauprapat, 27 Desember 2021.

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Rantauprapat dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B yaitu Galih Wirawan Wicaksana, A.Md. yang sudah genap 1 (satu) tahun sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pengadilan Agama Rantauprapat.

Pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021, pukul 15:00 WIB, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B, Afrizal S.Ag., M.Ag. dan dihadiri oleh para Hakim dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Rantauprapat kelas I B berlangsung dengan khidmat dan lancar sampai dengan acara selesai. Dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil ini yang bertindak sebagai saksi antara lain Rahmat Ilham, S.H., M.H., dan Nuri Qothfil Layaly, S.Ag.

Berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/3227/KP.00.3/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021, CPNS tersebut diangkat menjadi PNS dalam jabatan Pelaksana/ Terampil- Arsiparis dan berhak menerima penghasilan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapa yang harus menghadiri upacara sumpah janji pegawai?

"Saudara Galih harus banyak belajar apalagi terhadap karir dengan bidang tugas yang saudara emban dan itu menuntut skill dan juga komitmen yang kuat, karena saudara dituntut prima dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat dalam arahannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang baru dilantik.

Acara pelantikan ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada Pegawai Negeri Sipil yang baru dilantik dan diakhiri dengan berfoto bersama.

Siapa yang harus menghadiri upacara sumpah janji pegawai?
Mamuju, Sulawesi Barat (Senin, 26 mei 2014) - Pegawai Negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya serta digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum menduduki jabatan sebagai Pegawai Negeri wajib diambil sumpah/janji dihadapan pejabat yang berwenang sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Asminan Mirza Zulkarnain, Bc.IP., SH., M.Si mengambil sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, para Pejabat Stuktural eselon III dan IV beserta staf, para Kepala Unit Pelaksana Teknis beserta masing-masing Pejabat Struktural di jajarannya serta tamu/undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diambil janji/sumpahnya sebanyak : 20 (dua puluh) orang terdiri dari : pegawai Kantor Wilayah sebanyak : 6 (enam) orang, pegawai  Rutan Klas IIB Mamuju sebanyak : 6 (enam) orang, pegawai Kantor Imigrasi Klas II Mamuju sebanyak : 4 (empat) orang dan pegawai Kantor Imigrasi Klas II Polewali  Mandar sebanyak : 4 (empat) orang.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa pengambilan  sumpah/janji merupakan bagian dari proses pembinaan aparatur negara dan keharusan bagi setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya sebagai  Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“ Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil bersifat mengikat dan memaksa terhadap PNS untuk mentaati atau tidak melakukan perbuatan berupa larangan yang telah ditentukan. Sumpah yang diikrarkan pada hakikatnya merupakan komitmen kita terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan sekedar loyalitas terhadap atasan atau organisasi tempat kita bekerja “ jelasnya

(Humas Kanwil/FD/MK)

Siapa yang harus menghadiri upacara sumpah janji pegawai?

Siapa yang harus menghadiri upacara sumpah janji pegawai?

Siapa yang harus menghadiri upacara sumpah janji pegawai?

Siapa yang harus menghadiri upacara sumpah janji pegawai?

Siapa yang harus menghadiri upacara sumpah janji pegawai?

Siapa yang harus menghadiri upacara sumpah janji pegawai?

Siapa yang harus menghadiri upacara sumpah janji pegawai?
 

 Menindaklanjuti Petikan Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 07/BUA/PNS.00.2/8/2016 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka pada Hari Senin, 19 Desember 2016 pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Serbaguna Ditjen Badilmiltun Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI Lantai 9 Jl. Ahmad Yani Kav.58 Cempaka Putih Timur dilaksanakan Acara Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Bapak Mayor Jenderal TNI Mulyono, S.H., S.Ip., M.H.

Adapun Pegawai Negeri Sipil yang diambil sumpahnya sebanyak 8 (delapan) orang yaitu :

  1. Welly Walbarkah, S.Kom
  2. Intan Sari Hikmatul Husna Zaid, S.Kom
  3. Nandayu Anisa Ajitrisnani, S.T.
  4. Maharani Pudiastanti, A.Md
  5. Yusrida Hani, A.Md
  6. Hilda Riandini, A.Md
  7. Intan Purnama Sari, A.Md
  8. Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom

Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara telah mengambil sumpah Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas, dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu : Ibu Aida Zuraida S.H., M.Si. (Kasubag Ketatalaksanaan Ditjen Badilmiltun) dan Bapak David Suharyadi S.H., M.H. (Kasie Evaluasi dan Rasionalisasi Ditbinganismintun Ditjen Badilmiltun) didampingi oleh para rohaniwan.

Adapun susunan acara Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Menyanyikan lagu Bagimu Negeri;
  2. Pembacaan Surat Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Ditjen Badilmiltun oleh Kepala Bagian Kepgawaian Ditjen Badilmiltun, Bapak Mahjum, S.H., M.H.;
  3. Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil berdasarkan agama dan kepercayaaan oleh Dirjen Badilmiltun didampingi rohaniawan;
  4. Penandatanganan Berita Acara Sumpah Pegawai Negeri Sipil oleh Pegawai yang disumpah, pengambil sumpah, dan saksi, disaksikan oleh rohaniawan;
  5. Pengantar Sumpah Pegawai Negeri Sipil oleh Dirjen Badilmiltun;
  6. Pembacaan Doa;
  7. Pemberian selamat kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah disumpah.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara menegaskan bahwa Sumpah Pegawai Negeri Sipil ini tidak hanya diucapkan, namun juga harus dapat dilaksanakan, ditanamkan dalam hati dan diamalkan dalam perbuatan. Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil merupakan kewajiban bagi setiap Calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.

Dapat diketahui bahwa Sumpah PNS yang diucapkan oleh PNS yang diangkat sumpahnya adalah sebagai berikut :

“Demi Allah saya bersumpah : Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan setia  dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; 

bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang – undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; 

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingan  saya sendiri, seseorang atau golongan; 

bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; 

bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.”