Ilustrasi | Foto: freepik.com Show Highlight.ID – Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar akan pangan, masyarakat membutuhkan bahan-bahan pokok. Menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 115/MPP/Kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998 (Kepmenperindag 115/1998), bahan pokok masyarakat terbagi menjadi sembilan jenis. Jenis-jenis bahan pokok yang berjumlah sembilan ini kemudian populer dengan sebutan sembako. Tentu kamu sudah sering mendengar kata “sembako”, tapi tahukah kamu, sembako itu apa saja? Kesembilan bahan pokok tersebut yakni beras, gula pasir, minyak goreng dan mentega, daging sapi dan daging ayam, telur ayam, susu, jagung, minyak tanah, dan garam beryodium. Aneka jenis sembako ini banyak dijual di warung-warung kelontong, minimarket hingga supermarket besar di mall-mall. Pada perkembangannya, sembako bisa saja mengalami perluasan makna. Misalnya mie instan, sarden kalengan atau barang-barang kebutuhan lainnya yang tidak tercantum dalam daftar sembilan bahan pokok namun dianggap sebagai sembako. Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau krisis ekonomi, distribusi sembako sebagai salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) dari pemerintah maupun pihak-pihak lainnya kepada masyarakat menjadi perhatian utama. Masyarakat sangat membutuhkan sembako agar dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehingga mereka rela antre dan berdesak-desakan demi mendapatkan sembako. Baca Juga: |