LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Semua fuqaha sepakat hukum salat Jumat adalah fardhu 'ain. Namun beberapa keadaan yang menyebabkan orang yang wajib salat Jumat, tetapi diperbolehkan tidak menghadiri Jumatan, sebagaimana dikutip dari Fiqih Kontemporer karya KH Ahmad Zahro, antara lain. Show 1. Sedang dalam perjalanan musafir. Sebagaimana Nabi ketika menunaikan ibadah haji pada saat wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat beliau tidak melaksanakan sholat Jumat, namun melakukan sholat zhuhur (HR Muslim dari Jabir). Beliau juga tidak pernah memerintahkan para sahabat yang sedang bepergian untuk melakukan salat Jumat. 2. Sakit yang memberatkan untuk pergi ke masjid. Sebagaimana Nabi ketika sakit, beliau tidak sholat di masjid padahal rumah beliau berdampingan dengan masjid. Justru beliau memerintahkan Abu Bakar yang menjadi imam salat menggantikan beliau (HR Bukhari dan Muslim dari Aisyah). AYO BACA : Salat di Rumah Saat Penyakit Mewabah, Bagaimana Pahalanya? 3. Menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan qubul dan dubur. Seperti seseorang yang menahan kencing, buang air besar atau buang angin. 4. Hujan yang lebat angin kencang dan banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid. Banjir, angin kencang, dan segala sesuatu yang menyebabkan sulitnya seseorang mendatangi masjid, termasuk udzur yang diqiyaskan dengan hujan. Hujan yang tidak begitu deras saja dapat menjadi uzur, apalagi banjir dan angin kencang. 5. Mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau ketakutan yang mencekam, misalnya berlindung dari kejaran penguasa yang zalim yang akan membunuhnya bukan secara hak , atau panik menyelamatkan diri karena ada bencana alam. Allah berfirman yang maknanya: "Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan" (Al Baqarah 195). AYO BACA : Wawalkot Bogor Berharap Corona Berakhir Agar Bisa Salat Idulfitri 6. Sedang ditugasi menjaga pengoperasian alat-alat berharga milik perusahaan yang jika ditinggal untuk mendatangi masjid pada saat itu bisa menyebabkan hilang atau rusaknya barang yang diamanahkan padanya. Begitu pula seseorang yang jam kerjanya bertepatan dengan salat Jumat, sedangkan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan penting yang memberikan maslahat bagi kaum Muslimin atau suatu pekerjaan tak tergantikan yang jika ditinggal saat itu bisa menimbulkan kerugian besar hilang atau rusaknya barang berharga milik perusahaan yang mempekerjakannya. Termasuk kategori ini adalah menjaga dan merawat orang yang sakit parah dan khawatirkan bisa meninggal atau semakin parah Sakitnya jika ditinggal pergi jumatan. Page 2
Page 3LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Semua fuqaha sepakat hukum salat Jumat adalah fardhu 'ain. Namun beberapa keadaan yang menyebabkan orang yang wajib salat Jumat, tetapi diperbolehkan tidak menghadiri Jumatan, sebagaimana dikutip dari Fiqih Kontemporer karya KH Ahmad Zahro, antara lain. 1. Sedang dalam perjalanan musafir. Sebagaimana Nabi ketika menunaikan ibadah haji pada saat wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat beliau tidak melaksanakan sholat Jumat, namun melakukan sholat zhuhur (HR Muslim dari Jabir). Beliau juga tidak pernah memerintahkan para sahabat yang sedang bepergian untuk melakukan salat Jumat. 2. Sakit yang memberatkan untuk pergi ke masjid. Sebagaimana Nabi ketika sakit, beliau tidak sholat di masjid padahal rumah beliau berdampingan dengan masjid. Justru beliau memerintahkan Abu Bakar yang menjadi imam salat menggantikan beliau (HR Bukhari dan Muslim dari Aisyah). AYO BACA : Salat di Rumah Saat Penyakit Mewabah, Bagaimana Pahalanya? 3. Menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan qubul dan dubur. Seperti seseorang yang menahan kencing, buang air besar atau buang angin. 4. Hujan yang lebat angin kencang dan banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid. Banjir, angin kencang, dan segala sesuatu yang menyebabkan sulitnya seseorang mendatangi masjid, termasuk udzur yang diqiyaskan dengan hujan. Hujan yang tidak begitu deras saja dapat menjadi uzur, apalagi banjir dan angin kencang. 5. Mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau ketakutan yang mencekam, misalnya berlindung dari kejaran penguasa yang zalim yang akan membunuhnya bukan secara hak , atau panik menyelamatkan diri karena ada bencana alam. Allah berfirman yang maknanya: "Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan" (Al Baqarah 195). AYO BACA : Wawalkot Bogor Berharap Corona Berakhir Agar Bisa Salat Idulfitri 6. Sedang ditugasi menjaga pengoperasian alat-alat berharga milik perusahaan yang jika ditinggal untuk mendatangi masjid pada saat itu bisa menyebabkan hilang atau rusaknya barang yang diamanahkan padanya. Begitu pula seseorang yang jam kerjanya bertepatan dengan salat Jumat, sedangkan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan penting yang memberikan maslahat bagi kaum Muslimin atau suatu pekerjaan tak tergantikan yang jika ditinggal saat itu bisa menimbulkan kerugian besar hilang atau rusaknya barang berharga milik perusahaan yang mempekerjakannya. Termasuk kategori ini adalah menjaga dan merawat orang yang sakit parah dan khawatirkan bisa meninggal atau semakin parah Sakitnya jika ditinggal pergi jumatan. Shalat Jumat (Arab: صلاة الجمعة, Salāt al-Jum`ah) adalah aktivitas ibadah shalat wajib yang dilaksanakan secara berjama'ah bagi lelaki muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat zuhur. Salat Jumat hanya dipraktikkan oleh penganut Sunni dan tidak dipraktikkan oleh penganut Syi'ah.[1] Namun klaim ini dibantah banyak penganut Syi'ah. Bahkan di Iran sendiri, yang mayoritas penduduknya menganut Syiah, shalat Jumat memiliki peranan penting dengan menjadikannya semacam "panggung" politik. Khususnya untuk mengecam Amerika Serikat dan pemerintahan Zionis Israel. [1]
Shalat Jumat merupakan kewajiban setiap orang beriman, hal ini tercantum dalam Al Qur'an dan beberapa hadits:
Golongan yang wajib
Golongan yang tidak wajib
Ancaman bagi yang meninggalkanAda ancaman bagi lelaki yang meninggalkan atau meremehkan shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut, yaitu akan ditutup hatinya yang bisa menyebabkan terhalang masuknya hidayah dan rahmat,[7] kemudian menjadi orang yang benar-benar lalai[8][9][10][11] dan dianggap sebagai orang munafik[12] yang tidak mengakui (menganggap) Islam sebagai agamanya.[13] Pada salat Jumat setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut:
Adapun tata cara pelaksanaan shalat Jum’at, yaitu:
Suasana khutbah Jumat di Dar es Salaam, Tanzania. Berikut adalah sumber dalam Hadits berkenaan dengan shalat Jumat dan hari Jumat:
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa salat Jumat hanya dianggap sah jika makmu mendapatkan satu rakaat penuh bersama dengan imam. Satu rakaat penuh ini dihitung pada saat makmum mendapati imam sebelum rukuk atau saat sedang rukuk. Ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah mengenai pemenuhan satu rakaat sebagai syarat sah salat secara umum.[14]
Salat Jumat boleh tidak dilaksanakan ketika pada hari Jumat bertepatan dengan pelaksanaan salat Id. Kewajiban salat Jumat kemudian diganti dengan salat Zuhur. Keringanan ini diberikan oleh Nabi Muhammad dalam beberapa hadis dengan periwayatan yang berbeda. Beberapa jalur periwayatannya antara lain dari Zaid bin Arqam, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Abu Hurairah.[16]
|