Sebutkan langkah menyampaikan pendapat dan komentar

SURAKARTA – Demo yang dilakukan masyarakat, diharapkan tak berlangsung anarkis. Jangan pula merusak fasilitas publik milik negara yang dibangun dengan uang rakyat melalui pajak.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, dalam kegiatan Silaturahmi Kamtibmas Segenap Elemen Dan Komponen Masyarakat Kota Surakarta, di Pendapi Gedhe Sala, Balai Kota Surakarta, Senin (19/10/2020). Diakui, belakangan marak unjuk rasa mengenai UU Cipta Kerja. Namun, dia meminta semua dilakukan dengan santun, menjunjung tinggi adat ketimuran, tidak merusak fasilitas umum yang justru merugikan masyarakat dan negara, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat serta elemen masyarakat di Kota Surakarta, jangan anarkis. Pembangunan di Kota Surakarta ini adalah hasil dari kontribusi rakyat,” ajak Rudy.

Wali kota menyampaikan, pembangunan fasilitas umum berasal dari kontribusi masyarakat, berupa retribusi pajak parkir, pasar tradisional, hiburan, restoran, hotel, dan bagi hasil pajak kendaraan. Karenanya, masyarakat mesti mengamankan aset-aset pemerintah maupun milik masyarakat.

“Tentunya kalau aset dirusak, yang rugi masyarakat, dan membangunnya kembali butuh waktu yang lama, karena mengumpulkan pajak mulai Rp1.000 sampai jutaaan rupiah hasil dari kontribusi masyarakat. Kalau kamtibmas diserahkan pada TNI dan Polri tidak akan mampu, karena lebih banyak masyarakatnya,” bebernya.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan Deklarasi Damai Menolak Segala Bentuk Anarkisme dan Kekerasan serta Kerusuhan, dalam Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Hadir dalam deklarasi, segenap Forkopimda Kota Surakarta, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi pemuda, dan serikat pekerja Surakarta. Pada deklarasi tersebut, ada enam poin komitmen mereka. Pertama, menyampaikan pendapat di muka umum dengan berlandaskan pada asas keseimbangan, hak dan kewajiban serta mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Dua, menyampaikan segala bentuk aspirasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum dengan aman, tertib, dan damai, serta santun dan bertanggungjawab. Tiga, menolak segala bentuk anarkisme dan kerusuhan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Empat, tidak memberi ruang dan menolak segala bentuk intoleransi, kekerasan, radikalisme, anarkisme, rasisme dan separatisme. Lima, mendukung sepenuhnya langkah dan tindakan Polri serta TNI untuk menindak secara tegas para pelaku kekerasan, kerusuhan dan anarkisme. Enam, bersama–sama dan bekerja sama untuk menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di Kota Surakarta tetap aman dan kondusif.

Sebutkan langkah menyampaikan pendapat dan komentar

Sebutkan langkah menyampaikan pendapat dan komentar
Lihat Foto

KOMPAS/EDDY HASBY

Mahasiswa menduduki gedung MPR/DPR, menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatan Presiden, pada Mei 1998.

KOMPAS.com - Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat, bisa berupa pemikirannya atau gagasan.

Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum. Karena dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM dunia.

Dasar Pertimbangan

Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, disebutkan Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bahwa hak mengemukakan pendapat di muka umum harus dilaksanakan secara benar dan bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Drama: Pengertian, Jenis dan Unsurnya 

Itu menjadi dasar pertimbangan perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka.

Selain itu, perlunya kemerdekaan mengemukaan pendapat di Indonesia karena tuntutan
reformasi pada 1998.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tuntutan reformasi pada waktu itu berhasil menjadikan Indonesia sebagai negara yang demokratis dengan memberikan kemerdekaan kepada setiap warga negara mengemukakan pendapat di muka umum.

Prinsip dasar kebebasan tersebut adalah bahwa kemerekaan mengemukakan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan benar dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara mengemukakan pendapat di muka umum

Secara garis besar ada tiga cara mengemukakan pendapat di muka umum, yakni:

Dalam negosiasi terjadi penyampaian pendapat dan·komentar. Dalam menyampaikan pendapat dan komentar, seorang negosiator harus menggunakan bahasa yang santun. Oleh karena itu, negosiator harus memperhatikan beberapa aspek berikut.

  1. Pendapat dan komentar disampaikan secara padat dan tersusun dengan baik.
  2. Pendapat dan komentar terarah pada sasaran diinginkan.
  3. Pendapat dan komentar menggunakan kata-kata tepat dan sederhana.
  4. Pendapat dan komentar menggunakan kalimat komunikatif dan mudah dipahami.
  5. Pendapat dan komentar menggunakan alasan logis dan objektif.
  6. Pendapat dan komentar menggunakan bahasa santun agar tidak menyinggung perasaan orang lain.
  7. Pendapat dan komentar disertai bukti atau fakta.
  8. Menghindari tuturan mengandung ejekan, baik langsung maupun tidak langsung. 

Berani menyampaikan pendapat di lingkungan kerja, merupakan hal yang patut diacungi jempol. Karena tidak sedikit, karyawan-karyawan mempunyai ide atau gagasan yang cemerlang, namun belum sanggup untuk mengemukakan pendapat tersebut. 

Saat kamu akan menyampaikan pendapat atau sebuah gagasan di lingkungan kerja. Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan, agar pendapat tersebut bisa diterima oleh semua orang. Contohnya seperti beberapa tips di bawah ini.

Sebutkan langkah menyampaikan pendapat dan komentar
Sebutkan langkah menyampaikan pendapat dan komentar
Pexels/rawpixel

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah kamu harus percaya kepada diri kamu sendiri, bahwa kamu bisa. Jangan pernah ragu atau takut, saat kamu akan mengemukakan sebuah pendapat atau gagasan. 

Mengapa kamu harus percaya diri saat mengemukakan pendapat? Karena jika kamu ragu-ragu dengan pendapat tersebut, maka orang lain pun, akan merasakan hal yang sama. Meskipun pendapat kamu benar, tetapi jika dikatakan dengan ragu-ragu, pasti tidak akan memberikan efek yang begitu besar.

Sebutkan langkah menyampaikan pendapat dan komentar
Sebutkan langkah menyampaikan pendapat dan komentar
Pexels/Rebrand Cities

Selain percaya diri, gestur tubuh serta intonasi juga harus kamu perhatikan. Jangan sampai gestur tubuh kamu menunjukkan kurang percaya diri dengan argumen yang kamu sampaikan. Tidak hanya itu, kamu juga harus menatap mata orang-orang yang hadir pada saat  meeting. Cara ini jelas akan terasa lebih sopan dan membuat orang lain merasa diperhatikan.

Mulai sekarang, perhatikan juga intonasi saat kamu menyampaikan pendapat. Jangan sampai terbata-bata atau justru nada bicara kamu berubah menjadi sangat tinggi. Hal ini akan membuat orang lain menjadi tidak nyaman dengan cara kamu menyampaikan pendapat.

Baca Juga: 5 Tips Menyampaikan Kritik Tanpa Melukai Perasaan Rekan Kerja

Sebutkan langkah menyampaikan pendapat dan komentar
Sebutkan langkah menyampaikan pendapat dan komentar
Pexels/rawpixel

Meeting bukan hanya milik kamu saja. Tetapi orang-orang yang hadir dalam rapat tersebut pun, mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat atau bahkan menyanggah pendapat yang kamu sampaikan. Makanya berilah kesempatan kepada orang lain untuk memberikan komentar atau masukannya. Ingat, jangan terus-terusan kamu yang mendominasi.

Sebutkan langkah menyampaikan pendapat dan komentar
Sebutkan langkah menyampaikan pendapat dan komentar
Pexels/divinetechygirl

Biasanya hal ini juga sering banget terjadi. Meskipun suasa sedang cukup tegang atau keadaan hati kamu sedang kesal, jangan sekali-kali kamu menyerang kehidupan pribadi dari lawan bicara kamu. Karena selain keluar dari topik pembahasan, hal ini juga sangat tidak sopan dan hanya akan membuat hubungan kalian menjadi kurang baik.

Baca Juga: Daripada Dicap Jadi Tukang Kritik, Ini Cara Menyampaikannya yang Benar

Baca Artikel Selengkapnya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.