Sebutkan dua contoh penerapan norma di lingkungan masyarakat

tirto.id - Pengertian norma secara harfiah adalah pedoman. Macam norma dalam bermasyarakat, tujuan, dan contohnya perlu diketahui lantaran sebagai aturan manusia dalam kehidupan.

Ada 4 macam norma beserta tujuan dan contohnya sebagai kaidah hidup yang berisi aturan-aturan yang berpengaruh terhadap tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Ke-4 jenis norma tersebut adalah norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

Secara harfiah, norma berasal dari bahasa Belanda yaitu norm yang artinya "patokan", "pedoman", atau "pokok kaidah". Ada pula yang berpendapat bahwa norma berasal dari bahasa latin, yaitu mos, bentuk jamak dari kata mores, yang berarti "tata kelakuan", "adat istiadat", atau "kebiasaan".

Dikutip dari makalah "Pengantar Ilmu Hukum" yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengertian norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat.

Macam-macam Norma, Tujuan, dan Contohnya

Norma berperan penting demi terciptanya kerukunan dan ketertiban masyarakat. Aturan-aturan yang mengatur ini terbentuk karena perilaku individu yang beragam.

Norma dianggap sebagai unsur yang fundamental, tetapi memiliki pengaruh kuat dalam menentukan tingkah laku seseorang. Berikut ini penjelasan 4 macam norma, tujuan, beserta contohnya:

1. Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan tatanan hidup manusia yang bersumber dari wahyu Tuhan. Tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya.

Sebagai umat beragama, manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam kesehariannya. Manusia harus menaati segala perintah Tuhan dan menjauhi segala larangan-Nya.

Baca juga:

  • Apa Saja Fungsi dan Sifat Norma Hukum dalam Masyarakat?
  • Contoh Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Apa Itu Norma Sosial: Definisi dan Beragam Jenis-jenisnya

Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII (2007) suntingan Sri Murtono dan kawan-kawan, tujuan norma agama adalah mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akherat.

Contoh penerapan norma agama antara lain: (1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan; (2) Menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut; (3) Menghormati sesama makhluk ciptaan Tuhan; dan lainnya.

2. Norma Hukum

Norma hukum ialah aturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat yang disusun oleh badan-badan resmi negara dan sifatnya memaksa sehingga harus ditaati oleh masyarakat.

Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Norma hukum mempunyai dua sifat, antara lain:

  1. Bersifat perintah, mengatur seseorang dalam melakukan sesuatu dan jika tidak dilakukan dianggap melanggar norma hukum. Contoh: Setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. Bersifat larangan, membatasi seseorang dalam melakukan sesuatu dan jika dilakukan dianggap melanggar norma hukum. Contoh: Larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan Undang-Undang.
Seseorang yang melanggar norma hukum akan ditindaklanjuti secara hukum, dampaknya bisa berupa denda atau bahkan hukuman penjara.

Baca juga:

  • Macam Penyimpangan Sosial dan Contoh Perilaku Menyimpang
  • Apa Saja Bentuk-Bentuk Diferensiasi Sosial dan Jenis-Jenisnya?
  • Pengertian Populasi, Sampel, dan Contoh dalam Penelitian Sosial

3. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berhubungan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Suara hati nurani menjadi tuntunan bagi manusia dalam menempuh kebaikan.

Tujuan norma kesusilaan adalah mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Bagi pelanggar norma kesusilaan akan merasakan penyesalan atas perbuatannya yang tidak benar.

Contoh pelaksanaan norma kesusilaan, yaitu seorang siswa yang mendengarkan hati nurani tidak akan menyontek pekerjaan temannya karena ia mengetahui itu adalah perilaku yang salah.

Baca juga:

  • Pengamalan Pancasila Sila ke-3 di Lingkungan Kelas & Sekolah
  • Pengamalan Sila ke-1 Pancasila di Lingkungan Sekolah & Kelas
  • Pengamalan Sila ke-3 Pancasila di Lingkungan Rumah Keluarga

4. Norma Kesopanan

Norma kesopanan ialah norma yang mengatur pergaulan hidup manusia. Norma ini bersumber dari tata kehidupan atau budaya berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan berkelompok.

Norma kesopanan mencakup soal cara berpakaian, cara berbicara, cara berperilaku terhadap orang lain, cara bertamu ke rumah seseorang, dan lain-lain.

Seseorang yang melanggar norma kesopanan akan mendapatkan sanksi sosial berupa cemooh, pengucilan, atau dijauhkan oleh masyarakat.

Ada beberapa tujuan norma kesopanan, yaitu:

1. Agar bisa diterima di masyarakat.

2. Agar dapat menghargai orang yang lebih tua.

3. Agar bertingkah laku sesuai aturan masyarakat

4. Agar lebih memahami hakikat kemanusiaan dan tata etika pergaulan.

5. Agar bisa bersosialisasi dengan baik terhadap orang lain.

Contoh penerapan norma kesopanan antara lain: (1) Siswa bersikap sopan kepada guru; (2) Menggunakan bahasa yang halus dan sopan saat berbicara kepada orang yang lebih tua; dan lainnya.

Baca juga:

  • Sejarah Fosil Homo Wajakensis: Penemu, Lokasi, dan Ciri-ciri
  • Sejarah Masjid Saka Tunggal Kebumen: Ciri Arsitektur & Filosofinya
  • Kerajaan Salakanegara: Sumber Sejarah, Letak, Daftar Silsilah Raja

---------------

Adendum: Artikel ini mengalami perubahan judul per Senin, 16 Agustus 2021, pukul 15.50 WIB. Sebelumnya di judul tertulis 4 Macam Norma dalam Masyarakat: Pengertian, Tujuan, Cotohnya.

Baca juga artikel terkait NORMA atau tulisan menarik lainnya Rizka Alifa Rahmadhani
(tirto.id - riz/isw)


Penulis: Rizka Alifa Rahmadhani
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Rizka Alifa Rahmadhani

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Ilustrasi norma hukum. Foto: iStock

Dalam kehidupan sehari-hari, ada berbagai norma hukum yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Peran norma hukum sangat penting untuk mengatur setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat agar tercipta lingkungan sosial yang tertib dan harmonis.

Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Salikun dkk (2017), peraturan yang ada dalam norma hukum dibuat oleh badan-badan resmi negara. Sifatnya mengatur dan memaksa, artinya perintah serta larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Jika dilanggar, akan ada sanksi yang diberikan.

Pemberlakuan norma hukum ini tidak dapat berjalan sendiri. Harus ada pengawasan dari lembaga-lembaga negara yang berwenang, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Alhasil, norma hukum dan sanksi yang telah ditetapkan akan berjalan dengan adil sebagaimana mestinya.

Norma hukum mengatur hampir semua kegiatan individu dalam hidup bermasyarakat. Ini mencakup kegiatan yang dilakukan di rumah, sekolah, maupun di lingkungan masyarakat umum. Berikut adalah contoh norma hukum yang ada dalam kehidupan sehari-hari.

  • Seluruh warga negara wajib mematuhi peraturan lalu lintas.

  • Setiap warga negara wajib membayar pajang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

  • Tamu yang berkunjung lebih dari 1x24 jam wajib lapor kepada ketua RT.

  • Setiap minggu, semua kepala keluarga mengikuti kegiatan gotong royong di lingungan tempat tinggalnya.

  • Setiap anggota keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulannya.

Ilustrasi contoh norma hukum di lingkungan masyarakat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

  • Tidak boleh saling menghina antara anggota keluarga satu sama lain.

  • Wajib menjaga nama baik keluarga.

  • Sesama anggota keluarga tidak diperkenankan saling menganiaya.

  • Menaati kesepakatan yang telah ditentukan dan disetujui oleh anggota keluarga.

  • Tidak boleh pulang larut malam melewati jam malam yang sudah dimusyawarhkan dan ditetapkan.

  • Siswa wajib menaati tata tertib yng diberlakukan oleh sekolah.

  • Wajib mengenakan seragam dengan rapi, lengkap dengan atribut yang diperlukan.

  • Siswa laki-laki dilarang memiliki rambut panjang melebihi kerah seragam.

  • Siswa perempuan tidak diperbolehkan mengenakan seragam yang ketat dan make up berlebihan.

  • Siswa wajib mengabari pihak sekolah melalui wali kelas saat berhalangan mengikuti kegiatan belajar di sekolah.