Apa itu alat bukti yang sah?Salah satu parameter hukum dalam pembuktian pidana yang dikenal dengan bewijsvoering yaitu penguraian cara bagaimana menyampaikan alat-alat bukti kepada hakim di pengadilan. Ketika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah (unlawful legal evidence) maka bukti tersebut tidak punya nilai pembuktian sehingga harus dikesampingkan oleh hakim (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016).Selanjutnya, alat bukti yang dihadirkan di persidangan juga harus kualitatif (relevan) dengan kasusnya. Sebanyak apapun bukti yang dihadirkan jika tidak ada relevansinya maka alat bukti tersebut tidak punya nilai pembuktian (nol).Apa itu keyakinan hakim?Keyakinan adalah suatu sikap yang ditunjukkan oleh manusia saat ia merasa cukup tahu dan menyimpulkan bahwa dirinya telah mencapai kebenaran (Vardiansyah, 2008 : Hal.5). Karena keyakinan merupakan suatu sikap, maka keyakinan seseorang tidak selalu benar atau, keyakinan semata bukanlah jaminan kebenaran. Contoh: Pada suatu masa, manusia pernah meyakini bahwa bumi merupakan pusat tata surya, belakangan disadari bahwa keyakinan itu keliru.Sebagai seorang hakim, ia memang diberikan kewenangan subjektif untuk meyakini apakah seseorang itu bersalah atau tidak. Namun keyakinannya tersebut tidak boleh berdiri sendiri. Melainkan harus bersumber dari alat-alat bukti atau minimal dua alat bukti yang sah seperti diuraikan di atas.Menurut saya, sah-sah saja semua orang di dunia ini, termasuk hakim berkeyakinan jika si A bersalah. Namun kalau bicara hukum, seharusnya kita tetap berpegang teguh pada hukum acara (KUHAP) yang berlaku.Saya sepakat dengan pendapat Prof. Subekti (Subekti, 2015 : Hal.2) yang mengatakan, keyakinan hakim itu harus didasarkan pada sesuatu yang oleh undang-undang dinamakan alat bukti. Apabila hakim mendasarkan putusannya hanya kepada keyakinannya semata, maka disitulah ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan terjadi.Kesimpulannya, Hakim tidak boleh menghukum orang bersalah hanya berdasarkan keyakinannya, melainkan harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Dari alat bukti itu lah ia memperoleh keyakinan tentang bersalah atau tidaknya seseorang (terdakwa).Akhir kata saya ingin mengutip adigium hukum yang terkenal, “lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah !”Sumber:Dasar Hukum:Putusan Pengadilan:Hakim Tidak Boleh Memutus Orang Bersalah Hanya Berdasarkan Keyakinan Saja Terpopuler
2 Persilakan SBY Turun Gunung, PDIP: Jangan Fitnah Pemerintahan Jokowi
4 Tepis Klaim Demokrat, Jokowi Dinilai Lebih Masif Bangun Infrastruktur
5 SBY Mengaku Tak Pernah Lakukan Kecurangan Pemilu, Hasto: Mudah Dipatahkan Page 2Jum'at, 17 Agustus 2012 - 06:07 WIB Kemudian ada yang disebut social background model, yaitu lingkungan sosialnya mempengaruhi putusan. Misalnya, dalam kasus perebutan hak asuh. Hakim yang berusia tua, cenderung memberikan hak asuh ke ibu.Mereka terpengaruh, pengalaman karena tidak pernah familiar dengan peran ayah sebagai pengasuh. Tapi jika hakim dari generasi baby boomer mereka bisa menerima ayah juga bisa berperan sebagai pengasuh.Untuk kasus di Indonesia, hakim cenderung memberikan vonis ringan pada kasus korupsi, ini ada kaitannya dengan spirit of the corp. Yaitu saat akan menjatuhkan vonis, para hakim akan melihat vonis-vonis terdahulu. Sehingga mereka menjatuhkan vonis pada rentang yang tidak terlalu jauh dari vonis sejenis lain."Ini menjatuhkan vonis itu dari kajian psikologi tidak melulu verifikasi pada fakta hukum, konstruksi hukum, hukum yang tepat. Tapi juga menjaga identitas korps agar solid," ujarnya.Hakim Agung Salman Luthan menolak persepsi tersebut. Menurut dia, indepedensi yang dimiliki hakim memiliki keterkaitan dengan gagasan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal tersebut adalah indepedensi yudisial. "Karena itu, hakim bebas untuk memutus," ujarnya.Hakim juga memiliki mandat dari negara, konstitusional hakim, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus, menganggap putusan adalah pintu masuk dalam pengawasan. Putusan, lanjut dia, juga harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Menurut dia, jika ada pihak yang tidak diterima dengan putusan yang dikeluarkan hakim, maka ada banyak cara untuk melakukan perlawanan. "Tapi hakim tidak bisa dipidana," katanya. (lil) wajahnya kasar-kasar seperti tengkorak,kulitnya liat seperti belulang,pipinya selalu menonjol oleh susu tembakau yang ada di dalam mulutnya,jalannya t … buatlah 5 pertanyaan dari kata baku dan tidak baku Aswaja plis PR plisss manfaat yang diperoleh bila mampu menggali informasi dari teks bacaan secara keseluruhan Dinas Pendidikan Palangkaraya mengadakan turnamen mini soccer atau sepak bola dengan ukuran lapangan yang lebih kecil. Kepala Dinas Pendidikan, H. A. … Tolong buatkan musikalisasi puisi Via Valen meraih bintang mencari alur dari cerita kisah skolong pemuda tampan buatlah puisi dengan tema "membaca merupakan jendela dunia" jelas dan runtun Jelaskan alat musik apa saja yang bisa digunakan untuk mengiringi musikalisasi puisi? TOLONG DI JAWAP dengan lengkap Buatlah kalimat dengan konjungsi berikut! 1. melainkan2. meskipun3. sehingga dari masing-masing kalimat yg dibuat tulislah: a. klausa-klausanya (subje … |