Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun international. Show
Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling menganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara. Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, Amatir Radio dan KRAP, serta sistem peringatan dini bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pelaksanaan pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi berupa sistem data processing dan database penggunaan frekuensi radio nasional (Sistem Informasi Manajemen Frekuensi/SIMF), serta sistem pengawasan/monitoring penggunaan frekuensi radio yang tersebar di seluruh ibu kota propinsi. Ditjen SDPPI berkomitmen untuk terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada pengguna frekuensi radio yang dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan tertentu hingga diterapkannya e-licensing. A. KETENTUAN UMUM
Ketentuan regulasi dan peraturan perundang-undangan terkait dengan penggunaan spektrum frekuensi radio dapat dilihat pada link regulasi. B. TATA CARA DAN PERSYARATANIzin penggunaan spektrum frekuensi radio, meliputi :
Tata cara dan prosedur permohonan izin penggunaan frekuensi radio secara umum dapat di lihat pada diagram alir dibawah ini. Standar mutu waktu proses izin penggunaan frekuensi radio secara umum dapat di lihat pada gambar dibawah ini. C. PERSYARATAN PERMOHONAN ISRPersyaratan permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal (ISR) secara umum adalah sebagai berikut :
Formulir isian ISR dapat diunduh di sini.
D. PENGHAPUSAN DATA STASIUN RADIO (PENGGUDANGAN)
E. PERUBAHAN DATA STASIUN RADIO (MUTASI)Perubahan data administrasi, perpindahan alamat/lokasi dan data teknis stasiun radio harus mendapatkan persetujuan dengan mengajukan permohonan perubahan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Perubahan nama dan alamat perusahaan bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi khusus dan penyelenggara penyiaran terlebih dahulu harus dilakukan penyesuaian pada izin penyelenggaraannya. F. KEWAJIBAN MEMBAYAR BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Bagaimana menghitung BHP Frekuensi Radio : BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk ISR dihitung berdasarkan parameter teknis dan zona dengan formula sebagai berikut : Keterangan: b = lebar pita frekuensi yang digunakan (bandwidth) P = besar daya pancar keluaran antena (EIRP) Ib = indeks biaya pendudukan lebar pita Ip = indeks biaya daya pancar frekuensi HDLP = harga dasar lebar pita HDDP = harga dasar daya pancar Nilai HDLP dan HDDP diatur dalam PP 7/2009 sebagaimana telah diubah dengan PP 76/2010, sedangkan Ib, IP, dan zona diatur dalam PM 19/2005 sebagaimana telah diubah dengan PM 24/2010. Contoh perhitungan formula tarif BHP frekuensi radio untuk radio siaran FM pada Zona 4 :
Untuk simulasi tarif BHP frekuensi radio silahkan klik disini. G. SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA
H. KONSULTASI DAN PENGADUAN PELAYANANUntuk konsultasi dan pengaduan pelayanan perizinan frekuensi radio dapat menghubungi :
Seseorang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan pada lembaga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Ditjen SDPPI untuk menyelenggarakan Selengkapnya |